Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2015

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 80/PMK.01/2015

TENTANG

PELAKSANAAN PUTUSAN HUKUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa terdapat putusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan di dalamnya mencantumkan perintah untuk membayar sejumlah uang tetapi pembayarannya tidak dapat dibebankan pada bagian anggaran kementerian negara/lembaga;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara dalam rangka pelaksanaan putusan hukum;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Putusan Hukum;

Mengingat :


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PUTUSAN HUKUM.



Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Putusan Hukum adalah putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan atau lembaga arbitrase yang telah mendapat penetapan pengadilan.
  2. Penerima Hak Tagih adalah pihak yang memenangkan perkara dan mempunyai hak untuk mengajukan tagihan kepada Negara terhadap Putusan Hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Pasal 2

(1) Dalam rangka pelaksanaan Putusan Hukum yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, Penerima Hak Tagih dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk melaksanakan putusan.
(2) Penerima Hak Tagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ahli waris Penerima Hak Tagih.
(3) Dalam hal Penerima Hak Tagih lebih dari 1 (satu), permohonan diajukan oleh salah satu pihak yang diberikan kuasa oleh para Penerima Hak Tagih, yang dibuktikan dengan surat kuasa.
(4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen-dokumen sebagai berikut:
  1. lembar asli Putusan Hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
  2. fotokopi identitas diri Penerima Hak Tagih.


Pasal 3

Putusan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. terdapat perintah untuk membayar sejumlah uang; dan
  3. bukan merupakan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga.


Pasal 4

Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Bantuan Hukum melakukan verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.



Pasal 5

(1) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 telah terpenuhi, Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Menteri Keuangan.
(2) Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan membentuk tim percepatan penyelesaian putusan hukum dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat ad hoc.
(4) Petunjuk pelaksanaan tugas (Standard Operating Prosedure/SOP) yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas tim percepatan penyelesaian putusan hukum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.


Pasal 6

Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 belum terpenuhi, Kepala Biro Bantuan Hukum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Penerima Hak Tagih.



Pasal 7

(1) Tim percepatan penyelesaian putusan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tim kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal hasil laporan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui oleh Menteri Keuangan, laporan dimaksud dikembalikan kepada tim untuk dilakukan pengkajian ulang.


Pasal 8

Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada pimpinan unit eselon I yang berkepentingan di lingkungan Kementerian Keuangan.



Pasal 9

Pimpinan unit eselon I yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melanjutkan penyelesaian pelaksanaan Putusan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 10

Permohonan pelaksanaan Putusan Hukum yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diselesaikan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 Peraturan Menteri ini.



Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.






Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 15 April 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO


Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 16 April 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


YASONNA H. LAOLY




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 562