TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80/PMK.01/2015
TENTANG
PELAKSANAAN PUTUSAN HUKUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PUTUSAN HUKUM.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Dalam rangka pelaksanaan Putusan Hukum yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, Penerima Hak Tagih dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk melaksanakan putusan. |
(2) | Penerima Hak Tagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ahli waris Penerima Hak Tagih. |
(3) | Dalam hal Penerima Hak Tagih lebih dari 1 (satu), permohonan diajukan oleh salah satu pihak yang diberikan kuasa oleh para Penerima Hak Tagih, yang dibuktikan dengan surat kuasa. |
(4) | Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen-dokumen sebagai berikut:
|
Pasal 3
Putusan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Pasal 4
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Bantuan Hukum melakukan verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) | Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 telah terpenuhi, Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Menteri Keuangan. |
(2) | Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan membentuk tim percepatan penyelesaian putusan hukum dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
(3) | Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat ad hoc. |
(4) | Petunjuk pelaksanaan tugas (Standard Operating Prosedure/SOP) yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas tim percepatan penyelesaian putusan hukum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
Pasal 6
Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 belum terpenuhi, Kepala Biro Bantuan Hukum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Penerima Hak Tagih.
Pasal 7
(1) | Tim percepatan penyelesaian putusan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tim kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan. |
(2) | Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Dalam hal hasil laporan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui oleh Menteri Keuangan, laporan dimaksud dikembalikan kepada tim untuk dilakukan pengkajian ulang. |
Pasal 8
Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada pimpinan unit eselon I yang berkepentingan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 9
Pimpinan unit eselon I yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melanjutkan penyelesaian pelaksanaan Putusan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Permohonan pelaksanaan Putusan Hukum yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diselesaikan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 15 April 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 16 April 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 562