TIMELINE |
---|
*Struktur peraturan dan perundang-undangan terkini dapat diakses melalui regulasi pertama yang telah diubah/disesuaikan pada timeline (apabila laman ini merupakan regulasi penyesuaian/perubahan)
PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN PREFERENSI PERDAGANGAN ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA D-8 (PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER STATES) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA