TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47/PMK.010/2018
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH
ATAS PEMBAYARAN RECURRENT COST
SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PEMBAYARAN RECURRENT COST SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA.
Pasal 1
(1) | Pajak Penghasilan yang terutang atas pembayaran recurrent cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang dibiayai oleh rupiah murni, ditanggung Pemerintah. |
(2) | Recurrent cost sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh Pemerintah kepada pelaksana Kontrak Sistem State Treasury and Budget System untuk pelaksanaan warranty dan post warranty Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. |
Pasal 2
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.
Pasal 3
(1) | Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 dan menjadi kredit pajak bagi pelaksana Kontrak Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara/Procurement of State Treasury and Budget System. |
(2) | Kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai pengurang pajak penghasilan terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara/Procurement of State Treasury and Budget System dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. |
(3) | Apabila jumlah Pajak Penghasilan terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih kecil dari jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah kredit pajak yang dapat dikurangkan yaitu sebesar Pajak Penghasilan yang terutang. |
(4) | Besaran kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan menggunakan format lembar perhitungan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang selanjutnya dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. |
(5) | Bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran recurrent cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara wajib dibuat dan disampaikan oleh unit pemerintah yang melakukan pembayaran recurrent cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara kepada Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, dan pelaksana Kontrak Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara/Procurement of State Treasury and Budget System. |
Pasal 4
(1) | Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. |
(2) | Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai dengan tugasnya masing-masing untuk:
|
Pasal 5
Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dilaksanakan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang anggaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas pembayaran recurrent cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara masih dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta |
|
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 627