PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25/PMK.07/2021
TENTANG
PENETAPAN KURANG BAYAR, LEBIH BAYAR, DAN ALOKASI SEMENTARA
KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil termasuk kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.07/2020 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2020;
- bahwa dalam perkembangannya terdapat perubahan data realisasi pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi Tahun Anggaran 2019 sehingga perlu menetapkan kembali kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, untuk mempercepat penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil, Menteri Keuangan dapat menetapkan alokasi sementara kurang bayar dana bagi hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2020;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, rincian kurang bayar dana bagi hasil menurut daerah provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 35A ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Kurang bayar, lebih bayar, dan alokasi sementara dana bagi hasil menurut daerah provinsi/kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 266);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1681);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN KURANG BAYAR, LEBIH BAYAR, DAN ALOKASI SEMENTARA KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN 2021.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
- Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
- Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
Pasal 2
Penetapan Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan alokasi sementara Kurang Bayar DBH dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
- Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2019;
- Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2018;
- Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2019; dan
- alokasi sementara Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2020.
Pasal 3
Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebesar Rp3.438.757.281.416,00 (tiga triliun empat ratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah), terdiri atas:
- Bagian Daerah sebesar Rp3.317.353.017.726,00 (tiga triliun tiga ratus tujuh belas miliar tiga ratus lima puluh tiga juta tujuh belas ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah); dan
- Biaya Pemungutan sebesar Rp121.404.263.690,00 (seratus dua puluh satu miliar empat ratus empat juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).
Pasal 4
Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sebesar Rp6.613.096.183.770,00 (enam triliun enam ratus tiga belas miliar sembilan puluh enam juta seratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah), terdiri atas:
- Lebih Bayar DBH Pajak Penghasilan sebesar Rp1.264.319.072.730,00 (satu triliun dua ratus enam puluh empat miliar tiga ratus sembilan belas juta tujuh puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah), terdiri atas:
- DBH Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp890.436.897.525,00 (delapan ratus sembilan puluh miliar empat ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh lima rupiah); dan
- DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 sebesar Rp373.882.175.205,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu dua ratus lima rupiah);
- Lebih Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp513.628.250.218,00 (lima ratus tiga belas miliar enam ratus dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu dua ratus delapan belas rupiah), terdiri atas:
- Bagian Rata sebesar Rp665.572.598,00 (enam ratus enam puluh lima juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah);
- Bagian Daerah sebesar Rp483.383.807.219,00 (empat ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus tujuh ribu dua ratus sembilan belas rupiah); dan
- Biaya Pemungutan sebesar Rp29.578.870.401,00 (dua puluh sembilan miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus satu rupiah);
- Lebih Bayar DBH Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp3.337.065.903,00 (tiga miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta enam puluh lima ribu sembilan ratus tiga rupiah);
- Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp1.089.748.910.090,00 (satu triliun delapan puluh sembilan miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sepuluh ribu sembilan puluh rupiah), terdiri atas:
- Minyak Bumi sebesar Rp581.172.048.997,00 (lima ratus delapan puluh satu miliar seratus tujuh puluh dua juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah); dan
- Gas Bumi sebesar Rp508.576.861.093,00 (lima ratus delapan miliar lima ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus enam puluh satu ribu sembilan puluh tiga rupiah);
- Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp3.664.424.773.555,00 (tiga triliun enam ratus enam puluh empat miliar empat ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus lima puluh lima rupiah), terdiri atas:
- Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp470.840.375.736,00 (empat ratus tujuh puluh miliar delapan ratus empat puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah); dan
- Royalti sebesar Rp3.193.584.397.819,00 (tiga triliun seratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan belas rupiah);
- Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp828.998.422,00 (delapan ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus dua puluh dua rupiah), terdiri atas:
- Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp418.293.193,00 (empat ratus delapan belas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah);
- Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp375.785.437,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah); dan
- Iuran Produksi sebesar Rp34.919.792,00 (tiga puluh empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah);
- Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp74.264.368.550,00 (tujuh puluh empat miliar dua ratus enam puluh empat juta tiga ratus enam puluh delapan ribu lima ratus lima puluh rupiah), terdiri atas:
- Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp47.745.011.144,00 (empat puluh tujuh miliar tujuh ratus empat puluh lima juta sebelas ribu seratus empat puluh empat rupiah);
- Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp16.584.583.370,00 (enam belas miliar lima ratus delapan puluh empat juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah); dan
- Dana Reboisasi sebesar Rp9.934.774.036,00 (sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu tiga puluh enam rupiah); dan
- Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp2.544.744.302,00 (dua miliar lima ratus empat puluh empat juta tujuh ratus empat puluh empat ribu tiga ratus dua rupiah).
Pasal 5
Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c sebesar Rp1.039.768.178.079,00 (satu triliun tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta seratus tujuh puluh delapan ribu tujuh puluh sembilan rupiah), terdiri atas:
- Lebih Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp120.130.578.561,00 (seratus dua puluh miliar seratus tiga puluh juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus enam puluh satu rupiah), terdiri atas:
- Bagian Daerah sebesar Rp116.141.905.677,00 (seratus enam belas miliar seratus empat puluh satu juta sembilan ratus lima ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah); dan
- Biaya Pemungutan sebesar Rp3.988.672.884,00 (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah);
- Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp357.128.941.577,00 (tiga ratus lima puluh tujuh miliar seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah), terdiri atas:
- Minyak Bumi sebesar Rp314.681.783.410,00 (tiga ratus empat belas miliar enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus sepuluh rupiah); dan
- Gas Bumi sebesar Rp42.447.158.167,00 (empat puluh dua miliar empat ratus empat puluh tujuh juta seratus lima puluh delapan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah);
- Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp275.092.357.702,00 (dua ratus tujuh puluh lima miliar sembilan puluh dua juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus dua rupiah), terdiri atas:
- Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp81.705.666.273,00 (delapan puluh satu miliar tujuh ratus lima juta enam ratus enam puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah); dan
- Royalti sebesar Rp193.386.691.429,00 (seratus sembilan puluh tiga miliar tiga ratus delapan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah);
- Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Panas Bumi berupa Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp542.096.485,00 (lima ratus empat puluh dua juta sembilan puluh enam ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah); dan
- Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp286.874.203.754,00 (dua ratus delapan puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta dua ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah), terdiri atas:
- Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sebesar Rp69.112.650.616,00 (enam puluh sembilan miliar seratus dua belas juta enam ratus lima puluh ribu enam ratus enam belas rupiah);
- Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp31.750.481.935,00 (tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh juta empat ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah); dan
- Dana Reboisasi sebesar Rp186.011.071.203,00 (seratus delapan puluh enam miliar sebelas juta tujuh puluh satu ribu dua ratus tiga rupiah).
Pasal 6
Alokasi sementara Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditetapkan sebesar Rp9.907.810.566.250,00 (sembilan triliun sembilan ratus tujuh miliar delapan ratus sepuluh juta lima ratus enam puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah), terdiri atas:
- Kurang Bayar DBH Pajak sebesar Rp7.897.248.455.500,00 (tujuh triliun delapan ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah); dan
- Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp2.010.562.110.750,00 (dua triliun sepuluh miliar lima ratus enam puluh dua juta seratus sepuluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Pasal 7
(1) |
Alokasi sementara Kurang Bayar DBH Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sebesar Rp7.897.248.455.500,00 (tujuh triliun delapan ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah), terdiri atas:
- Kurang Bayar DBH Pajak Penghasilan sebesar Rp5.945.890.311.800,00 (lima triliun sembilan ratus empat puluh lima miliar delapan ratus sembilan puluh juta tiga ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah);
- Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp1.688.133.367.500,00 (satu triliun enam ratus delapan puluh delapan miliar seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); dan
- Kurang Bayar DBH Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp263.224.776.200,00 (dua ratus enam puluh tiga miliar dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah).
|
(2) |
Alokasi sementara Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b sebesar Rp2.010.562.110.750,00 (dua triliun sepuluh miliar lima ratus enam puluh dua juta seratus sepuluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), terdiri atas:
- Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi sebesar Rp244.474.285.125,00 (dua ratus empat puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu seratus dua puluh lima rupiah);
- Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp1.194.506.055.700,00 (satu triliun seratus sembilan puluh empat miliar lima ratus enam juta lima puluh lima ribu tujuh ratus rupiah);
- Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp114.740.580.525,00 (seratus empat belas miliar tujuh ratus empat puluh juta lima ratus delapan puluh ribu lima ratus dua puluh lima rupiah);
- Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp295.920.147.575,00 (dua ratus sembilan puluh lima miliar sembilan ratus dua puluh juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah); dan
- Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp160.921.041.825,00 (seratus enam puluh miliar sembilan ratus dua puluh satu juta empat puluh satu ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah).
|
Pasal 8
Penyaluran Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2019 dan alokasi sementara Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 kepada daerah provinsi/kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 9
(1) |
Penyelesaian Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diperhitungkan dalam penyaluran Kurang Bayar DBH dengan mempertimbangkan peta kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. |
Pasal 10
Ketentuan mengenai:
- rincian Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- rincian Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
- rincian Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
- rincian alokasi sementara Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2000 sampai dengan Tahun Anggaran 2003 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.07/2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2007;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 yang Dialokasikan dalam Anggaran dan Belanja Negara Tahun 2007;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2007;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2008 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 untuk Kabupaten Searam Bagian Barat yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2008;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2008 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.07/2008 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.07/2008 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2007;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.07/2008 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2008;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.07/2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 271);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.07/2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 282);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006, 2007, dan 2008 yang Dialokasikan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan Perubahannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 283);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006, 2007, dan 2008 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 412);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.07/2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 414);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.07/2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2003, 2007, dan 2009 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 283);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 289);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2004 dan Tahun Anggaran 2005 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 613);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.07/2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 658);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 10);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 11);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 12);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 13);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 14);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 589);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 615);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggaran 2007, dan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 719);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.07/2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 768);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 542);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2011 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 586);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 587);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 602);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 791);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011 serta Alokasi Kurang Bayar dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun Anggaran 2010 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 802);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 885);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1008);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1261);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1325);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.07/2013 tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1468);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2013 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1557);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.07/2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2006 sampai dengan Tahun Anggaran 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 279);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 sampai dengan Tahun Anggaran 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 630);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.07/2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 632);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.07/2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Tahun Anggaran 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 633);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1471);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.07/2014 tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sampai dengan Tahun Anggaran 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1851);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2014 tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1852);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.07/2015 tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 414);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.07/2016 tentang Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, Tahun Anggaran 2013, dan Tahun Anggaran 2014 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 110);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2017 tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 300);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.07/2017 tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1466);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2018 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil dan Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1623); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.07/2020 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 946),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 227