Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.01/2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 228/PMK.01/2021
 
TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.01/2015
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PROSES BISNIS, KERANGKA
PENGAMBILAN KEPUTUSAN, DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.01/2020
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
 NOMOR 131/PMK.01/2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PROSES BISNIS, KERANGKA PENGAMBILAN KEPUTUSAN, DAN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KEUANGAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi pedoman penyusunan proses bisnis, kerangka pengambilan keputusan, dan standar operasional prosedur di lingkungan Kementerian Keuangan, serta untuk menampung dinamika kebutuhan organisasi, perlu dilakukan pembaruan kebijakan mengenai pedoman penyusunan proses bisnis, kerangka pengambilan keputusan, dan standar operasional prosedur sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan;

     

Mengingat :


  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.010/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);

     

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.01/2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PROSES BISNIS, KERANGKA PENGAMBILAN KEPUTUSAN, DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.01/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.01/2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PROSES BISNIS, KERANGKA PENGAMBILAN KEPUTUSAN, DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.


 

Pasal 1

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1034) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1043), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 2


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd.
 
SRI MULYANI INDRAWATI

     


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2021

DIREKTUR JENDERAL


PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1612