TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 219/PMK.04/2010
TENTANG
PERLAKUAN KEPABEANAN TERHADAP AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN KEPABEANAN TERHADAP AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Operator Ekonomi dapat diakui sebagai AEO sepanjang memenuhi standar sebagaimana dipersyaratkan dalam SAFE FoS. |
(2) | Operator Ekonomi yang mendapat pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu. |
Pasal 3
Operator Ekonomi yang dapat diberikan pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah:
Pasal 4
Persyaratan untuk mendapat pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
Pasal 5
(1) | Untuk mendapatkan pengakuan sebagai AEO, Operator Ekonomi harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal. |
(2) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan Operator Ekonomi sebagai AEO. |
(3) | Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai pengakuan Operator Ekonomi sabagai AEO. |
(4) | Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
Pasal 6
Operator Ekonomi yang telah mendapat pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa:
Pasal 7
(1) | Pelaksanaan penerapan persyaratan untuk mendapat pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemberian perlakuan kepabeanan terhadap Operator Ekonomi yang telah mendapat pengakuan sebagai AEO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, memperhatikan Perjanjian Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Agreement) mengenai AEO. |
(2) | Perjanjian Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Agreement) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan kesepakatan bersama dengan negara lain yang mengatur mengenai pengakuan AEO. |
(3) | Perjanjian Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Agreement) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain memuat persyaratan AEO, perlakuan kepabeanan terhadap AEO dan pengakuan AEO terhadap suatu operator ekonomi antar kedua negara secara timbal balik. |
Pasal 8
Penerapan ketentuan mengenai AEO sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mengacu kepada prinsip-prinsip dalam SAFE FoS yang dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh pengakuan AEO, rincian persyaratan AEO dan rincian perlakuan kepabeanan terhadap AEO, penetapan AEO, dan tata cara penyusunan Perjanjian Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Agreement), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 10
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR