PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 205/PMK.05/2021
TENTANG
PENGAKUMULASIAN CADANGAN POOLING FUND BENCANA
PADA SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN
ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, telah dialokasikan dana dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (999.08) yang di dalamnya termasuk belanja lain-lain untuk cadangan pooling fund bencana tahun anggaran 2021 yang dikelola secara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa sebagai langkah antisipasi dalam hal pengelolaan secara khusus atas cadangan pooling fund bencana sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum terlaksana, sampai dengan akhir tahun anggaran 2021, perlu mengatur ketentuan mengenai pengakumulasian cadangan pooling fund bencana pada sisa lebih pembiayaan anggaran tahun anggaran 2021;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengakumulasian Cadangan Pooling Fund Bencana pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2021;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 266);
- Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 183);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGAKUMULASIAN CADANGAN POOLING FUND BENCANA PADA SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2021.
Pasal 1
(1) |
Cadangan pooling fund bencana sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 dikelola secara khusus. |
(2) |
Pengelolaan secara khusus atas cadangan pooling fund bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 2
(1) |
Dalam hal pengelolaan secara khusus atas cadangan pooling fund bencana tahun anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 belum dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021, cadangan pooling fund bencana tahun anggaran 2021 menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2021. |
(2) |
SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2021. |
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. |
dana penanggulangan bencana alam (pooling fund dana bencana alam) tahun anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2019 tentang Pengakumulasian Dana Penanggulangan Bencana Alam (Pooling Fund Dana Bencana Alam) pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2019; |
b. |
cadangan pooling fund bencana tahun anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2020 tentang Pengakumulasian Cadangan Pooling Fund Bencana pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2020; dan |
c. |
cadangan pooling fund bencana tahun anggaran 2021 se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2, |
menjadi SAL sampai dengan terlaksananya pengelolaan secara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). |
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1469