Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2013

  • 27 Desember 2013
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 199/PMK.07/2013

TENTANG

ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
TAHUN ANGGARAN 2011 DAN TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa dalam rangka penetapan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462 );
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011 DAN TAHUN ANGGARAN 2012.



Pasal 1

Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut Alokasi Kurang Bayar DBH PBB adalah penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dibagihasilkan kepada daerah.



Pasal 2

(1) Alokasi Kurang Bayar DBH PBB adalah sebesar Rp 6.208.697.901,00 (enam miliar dua ratus delapan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus satu rupiah), terdiri atas:
a. Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 48.928.539,00 (empat puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah), terdiri atas:
  1. Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota sebesar Rp 13.042.370,00 (tiga belas juta empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah); dan
  2. Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai insentif kepada seluruh kabupaten dan kota sebesar Rp 35.886.169,00 (tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh enam ribu seratus enam puluh sembilan rupiah).
b. Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 5.929.297.684,00 (lima miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah), terdiri atas:
  1. Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp 180.232.363,00 (seratus delapan puluh juta dua ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah); dan
  2. Bagian Daerah Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp 5.749.065.321,00 (lima miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta enam puluh lima ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah).
c. Alokasi Kurang Bayar Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp230.471.678,00 (dua ratus tiga puluh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah), terdiri atas:
  1. Biaya Pemungutan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp 16.020.653,00 (enam belas juta dua puluh ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah); dan
  2. Biaya Pemungutan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp214.451.025,00 (dua ratus empat belas juta empat ratus lima puluh satu ribu dua puluh lima rupiah).
(2) Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian Alokasi Kurang Bayar Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 3

(1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember 2014.
(2) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI

 


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Desember 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


AMIR SYAMSUDIN



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1557