TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17/PMK.03/2010
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI PASCA BENCANA
ALAM DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA BARAT DAN SEBAGIAN PROVINSI JAMBI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI PASCABENCANA ALAM DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA BARAT DAN SEBAGIAN PROVINSI JAMBI.
Pasal 1
(1) | Atas kegiatan membangun sendiri tempat tinggal dan tempat usaha yang terkena bencana alam dengan luas bangunan 200m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikali dengan Dasar Pengenaan Pajak. |
(2) | Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bencana gempa bumi yang terjadi di sebagian wilayah Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 30 September 2009 dan wilayah Provinsi Jambi pada tanggal 1 Oktober 2009. |
(3) | Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 0% (nol persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah. |
(4) | Dalam hal kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri, tidak dapat dikreditkan. |
Pasal 2
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terbatas hanya untuk wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor ke Kas Negara atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan pada atau setelah terjadinya bencana alam sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat dimintakan pengembalian.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR