TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 167/PMK.03/2018
TENTANG
PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI SERTA
PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN
DI DAERAH TERTENTU DAN YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN
PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PEMBERI KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI SERTA PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU DAN YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. |
(2) | Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
|
(3) | Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya. |
Pasal 3
(1) | Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:
|
(2) | Nilai kupon makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sesuai dengan nilai kupon yang wajar. |
(3) | Nilai kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per Pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja. |
Pasal 4
(1) | Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:
|
(2) | Sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah pengangkutan untuk Pegawai dan keluarga dalam rangka penugasan yang pertama dan pada saat berakhirnya penugasan. |
(3) | Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral. |
Pasal 5
(1) | Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi pemberian atau penyediaan:
|
(2) | Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan. |
Pasal 6
(1) | Pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf d yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
(2) | Pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1), yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun, dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran. |
(3) | Pengeluaran untuk pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, dibebankan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
Pasal 7
(1) | Penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan kepada Wajib Pajak yang lokasi usahanya memenuhi kriteria daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk jangka waktu:
|
(2) | Dalam hal pada saat berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lokasi usaha Wajib Pajak masih memenuhi kriteria daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu:
|
(3) | Untuk mendapatkan penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(4) | Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(5) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sejak bulan keputusan diterbitkan. |
(6) | Keputusan perpanjangan jangka waktu penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sejak setelah berakhirnya jangka waktu keputusan penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis tata cara pemberian dan penetapan daerah tertentu, dan batasan mengenai sarana dan fasilitas di lokasi kerja, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 9
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1683