TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 164/PMK.05/2010
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN
TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN,
SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor; |
b. | bahwa dalam rangka memperlancar dan mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, perlu mengatur kembali tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010; |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor; |
Mengingat :
1. | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016); |
2. | Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010; |
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. | Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. |
2. | Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. |
3. | Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. |
4. | Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. |
5. | Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. |
6. | Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. |
7. | Tunjangan Kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor. |
8. | Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran yang disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. |
9. | Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut Kuasa PA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Penguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya. |
10. | Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna. Anggaran atau Kuasa PA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara. |
11. | Pejabat Penguji/Penerbit Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat PP-SPM, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa PA untuk melakukan pengujian dan perintah pembayaran atas beban belanja negara. |
12. | Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga. |
13. | Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
14. | Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS, adalah surat perintah membayar langsung kepada pihak ketiga yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa PA atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya. |
15. | Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disingkat SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. |
16. | Daftar Perhitungan Pembayaran adalah daftar yang dibuat oleh PPK dan ditandatangani Kuasa PA/PPK dan Bendahara Pengeluaran yang memuat besaran uang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor untuk masing-masing penerima hak dan potongan pajak serta jumlah bersih yang diterima penerima hak. |
17. | Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disingkat SPTJM, adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Kuasa PA yang memuat pernyataan bahwa seluruh pengeluaran untuk pembayaran tunjangan telah dihitung dengan benar dan pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran dan kerugian negara. |
18. | Surat Setoran Pajak, yang selanjutnya disingkat SSP, adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara melalui kantor penerima pembayaran. |
19. | Arsip Data Komputer, yang selanjutnya disingkat ADK, adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital. |
20. | Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai, yang selanjutnya disingkat PPABP, adalah pembantu Kuasa PA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai. |
21. | Pembuat Daftar Gaji, yang selanjutnya disingkat PDG, adalah petugas yang ditunjuk oleh Kuasa PA untuk membuat dan menatausahakan daftar gaji satker yang bersangkutan. |
22. | Surat Keterangan Penghentian Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SKPP, adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Tunjangan Kehormatan bagi Profesor yang dibuat/dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa PA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan disahkan oleh KPPN. |
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini meliputi:
a. | Tunjangan Profesi Guru dan Dosen; |
b. | Tunjangan Khusus Guru dan Dosen; dan |
c. | Tunjangan Kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor. |
BAB III
TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS,
DAN TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
Pasal 3
Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru dan Dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru dan Dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Tunjangan Kehormatan bagi Profesor diberikan kepada Dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
ALOKASI DANA
Pasal 6
(1) | Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Guru pendidikan agama dialokasikan dalam anggaran Kementerian Pendidikan Nasional dan/atau anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Tunjangan Profesi bagi Guru pendidikan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran Kementerian Agama. |
(3) | Tunjangan Profesi bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat dialokasikan dalam anggaran Kementerian Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Tunjangan Khusus bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Guru bukan Pegawai Negeri Sipil di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Nasional dialokasikan dalam anggaran Kementerian Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(5) | Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Dosen, serta Tunjangan Kehormatan bagi Profesor Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dialokasikan dalam anggaran Kementerian Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(6) | Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus bagi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan bagi Profesor Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama dialokasikan dalam anggaran Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(7) | Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus bagi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan bagi Profesor Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian/Lembaga di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama dialokasikan dalam anggaran Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. |
Pasal 7
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan bagi Profesor tidak boleh melampaui pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA.
BAB V
BESARAN TUNJANGAN
Pasal 8
(1) | Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru dan Dosen diberikan setiap bulan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Tunjangan Profesi Guru dan Dosen bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan setiap bulan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil. |
(3) | Tunjangan Khusus Guru dan Dosen bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru dan Dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah di Daerah Khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan diberikan setiap bulan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. |
(4) | Tunjangan Khusus Guru dan Dosen bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan setiap bulan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil; |
(5) | Tunjangan Kehormatan bagi Profesor Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan profesor diberikan setiap bulan sebesar 2 (dua) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(6) | Tunjangan Kehormatan bagi Profesor bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan setiap bulan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Profesor Pegawai Negeri Sipil. |
BAB VI
PELAKSANAAN PEMBAYARAN
Pasal 9
(1) | Tunjangan Profesi Guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari Kementerian Pendidikan Nasional. |
(2) | Nomor Registrasi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah yang bersangkutan mendapat sertifikat pendidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
(3) | Tunjangan Profesi Dosen diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Dosen dari Kementerian Pendidikan Nasional. |
(4) | Tunjangan Khusus diberikan setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(5) | Tunjangan Kehormatan bagi Profesor diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 10
(1) | Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor dibayarkan sesuai Surat Keputusan tentang penetapan penerima Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor. |
(2) | Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar/rapel atas Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor dari tahun lalu, dapat diajukan tagihan dan dilakukan pembayaran sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia. |
(3) | Dalam hal terdapat kekurangan bayar/rapel atas Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor berdasarkan perubahan Surat Keputusan tentang penetapan penerima Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor sebagai akibat terbitnya Surat Keputusan Kenaikan Pangkat, Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala dan Surat Keputusan impassing, dapat diajukan tagihan dan dilakukan pembayaran sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia. |
Pasal 11
Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus bagi Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bersifat final.
Pasal 12
Permintaan pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen dan Tunjangan Khusus bagi Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan bagi Profesor diajukan secara terpisah dari gaji induk.
Pasal 13
Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus bagi Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan bagi Profesor dihentikan apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinyatakan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang.
BAB VII
PROSEDUR PENGAJUAN SPP,
PENGAJUAN SPM, DAN PENERBITAN SP2D
Pasal 14
(1) | PPABP atau PDG menerima Surat Keputusan tentang penetapan penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kehormatan Profesor dan selanjutnya membuat Daftar Perhitungan Pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kehormatan Profesor sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini dan disampaikan kepada PPK disertai dokumen pendukung dalam 2 (dua) rangkap. | ||||||||
(2) | PPK menguji kebenaran Daftar Perhitungan Pembayaran dan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||
(3) | PPK membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor dengan lampiran dokumen pendukung sebagai berikut:
|
||||||||
(4) | SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. | ||||||||
(5) | PPK menyampaikan SPP-LS dengan disertai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PP-SPM. |
Pasal 15
(1) | PP-SPM melakukan penelitian dan pengujian atas kebenaran material dan formal SPP-LS dan dokumen pendukungnya. | ||||||
(2) | Penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi:
|
||||||
(3) | Setelah melakukan penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PP-SPM membuat dan menandatangani SSP PPh Pasal 21 dan SPM-LS. | ||||||
(4) | SPM-LS ditujukan kepada penerima Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor melalui rekening masing-masing penerima. | ||||||
(5) | Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, pembayaran secara langsung (LS) melalui rekening Bendahara Pengeluaran dilaksanakan setelah mendapat dispensasi dari Kepala KPPN. |
Pasal 16
PP-SPM mengajukan SPM-LS Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, SPM-LS Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan SPM-LS Tunjangan Kehormatan Profesor kepada KPPN dengan dilampiri:
a. | Daftar Perhitungan Pembayaran Tunjangan yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai; |
b. | SPTJM dari Kuasa PA; |
c. | SSP PPh Pasal 21; dan |
d. | ADK SPM dan ADK rekening penerima tunjangan. |
Pasal 17
Penerbitan SP2D dilaksanakan setelah diterimanya SPM-LS Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus bagi Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor beserta dokumen pendukung dalam keadaan lengkap.
Pasal 18
(1) | Guru dan Dosen penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, serta Dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor penerima Tunjangan Kehormatan bagi Profesor yang berdasarkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang dipindahkan ke Satuan Kerja lain yang mengakibatkan perubahan KPPN pembayar, wajib diterbitkan SKPP Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan sebagai lampiran dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 16. |
Pasal 19
Kuasa PA bertanggung jawab penuh atas perhitungan dan pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus bagi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan bagi Profesor.
Pasal 20
Terhadap kerugian Negara yang timbul akibat kesalahan dalam perhitungan dan pembayaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15, Kuasa PA sebagai penandatangan SPTJM wajib mengganti kerugian Negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
(1) | Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Nasional yang lulus sertifikasi pendidik kuota sebelum tahun 2008 dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. |
(2) | Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen di Lingkungan Kementerian Agama yang memperoleh sertifikat pendidik sebelum tahun 2008 dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008. |
(3) | Tunjangan Kehormatan bagi Dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor sebelum tahun 2009 dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009. |
(4) | Tunjangan khusus atau bantuan kesejahteraan bagi Guru dan Dosen di Daerah Khusus yang dibebankan pada anggaran Pemerintah yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, bersifat final. |
(5) | Pembayaran tunjangan khusus atau bantuan kesejahteraan bagi Guru dan Dosen di Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihentikan sejak tanggal 8 Juni 2009. |
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA;
ttd.
PATRIALIS AKBAR