Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.08/2016

  • 30 September 2016
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 150/PMK.08/2016

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
119/PMK.08/2016 TENTANG TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK
KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN
PENEMPATAN PADA INSTRUMEN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN
DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

 

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak, telah diatur ketentuan mengenai tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak;
  2. bahwa dalam rangka mengatur ketentuan mengenai pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selain berupa dana, pengalihan harta berupa dana yang dilakukan secara bertahap ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pencairan jaminan kredit oleh bank bagi Wajib Pajak yang mengalami gagal bayar (default) serta perlunya melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai penarikan keuntungan investasi oleh Wajib Pajak, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak;

Mengingat :


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1162);



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 119/PMK.08/2016 TENTANG TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INSTRUMEN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK.



Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1162), diubah sebagai berikut:


1.
Ketentuan ayat (1), ayat (1a), ayat (2), ayat (3), ayat (3a) dan ayat (4) Pasal 3 diubah, di antara ayat (1a) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1b) dan (1c), dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta dimaksud ke dalam wilayah NKRI.
(1a) Harta yang dialihkan oleh Wajib Pajak ke dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada:
  1. dana; dan/atau
  2. investasi dalam bentuk Efek bersifat utang/sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah atau emiten Indonesia dalam valuta asing di pasar perdana internasional dan/atau yang diperdagangkan di pasar sekunder.
(1b) Pengalihan Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf a harus dialihkan ke dalam Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway yang sama, dan dapat dilakukan secara bertahap oleh Wajib Pajak sesuai dengan batas waktu pengalihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
(1c) Pengalihan Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf b, dilakukan dengan mengalihkan penatausahaannya dari kustodian di luar wilayah NKRI ke kustodian Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway.
(2) Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf a dialihkan ke dalam wilayah NKRI, Harta tersebut harus diinvestasikan oleh Wajib Pajak di wilayah NKRI.
(3) Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf a telah ditempatkan oleh Wajib Pajak di dalam wilayah NKRI:
  1. setelah tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, terhadap Harta dimaksud dapat diperlakukan sebagai Harta yang berada di dalam wilayah NKRI;
  2. sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sampai dengan sebelum Surat Keterangan diterbitkan, terhadap Harta dimaksud diperlakukan sebagai Harta yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan wajib diinvestasikan dalam rangka Pengampunan Pajak.
(3a) Pengalihan Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan oleh:
  1. bank yang menerima pengalihan dana Wajib Pajak dari luar wilayah NKRI; dan
  2. otoritas yang berwenang dalam hal diperlukan.
(4) Jangka waktu investasi di wilayah NKRI untuk:
  1. dana yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) huruf b; dan
  2. dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dalam hal dana dimaksud diperlakukan sebagai Harta yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI,
dilakukan paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway dalam rangka Pengampunan Pajak.
(5) Jangka waktu investasi di wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf b dilakukan paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Wajib Pajak mengalihkan penatausahaan Harta ke kustodian Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway.
(6) Dalam hal pengalihan Harta berupa dana dilakukan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1b), perhitungan jangka waktu investasi paling singkat 3 (tiga) tahun dihitung sejak nominal dana yang tercantum dalam Surat Keterangan telah disetorkan seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway dalam rangka pengalihan Harta Wajib Pajak.
   
2. Di antara Pasal 3A dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 3B dan Pasal 3C yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3B

(1) Wajib Pajak yang telah menerima Surat Keterangan yang memuat Harta berupa dana sebagai Harta yang berada di luar wilayah NKRI dan telah ditempatkan di dalam wilayah NKRI setelah tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, dapat memilih untuk menentukan Harta tersebut sebagai harta yang berada:
  1. di luar wilayah NKRI; atau
  2. di dalam wilayah NKRI.
(2) Wajib Pajak yang memilih untuk menentukan Harta sebagai Harta yang berada di dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus menyampaikan surat permohonan pembetulan atas Surat Keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembetulan dan jangka waktu penyelesaian surat pembetulan atas Surat Keterangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3C

(1) Dalam hal dana yang dialihkan secara bertahap ke dalam wilayah NKRI telah disetorkan seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway tempat Wajib Pajak mengalihkan dana harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak dimaksud yang menyatakan bahwa dana yang dialihkan tersebut telah disetorkan seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus.
(2) Dalam hal Wajib Pajak memindahkan investasi ke Gateway lain, Wajib Pajak menyampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gateway tersebut.
   
3.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 4 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan Harta berupa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1a) huruf a, pengalihan Harta dimaksud dilakukan dengan mengalihkan dana ke dalam wilayah NKRI melalui Rekening Khusus.
(1a) Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuka oleh Wajib Pajak pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway.
(1b) Pengalihan Harta berupa dana ke dalam wilayah NKRI melalui Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Wajib Pajak menerima Surat Keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pembukaan Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dilakukan sesuai dengan peraturan dan/atau ketentuan otoritas terkait.
(3) Pengalihan dana oleh Wajib Pajak dapat dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway yang berada di wilayah NKRI atau kantor cabang yang berada di luar wilayah NKRI.
(4) Kantor cabang yang berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memindahkan dana Wajib Pajak ke Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway yang berada di wilayah NKRI dalam jangka waktu paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(5) Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway harus menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak atas pembukaan Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1a).
   
4. Ketentuan Pasal 6A diubah, sehingga Pasal 6A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6A

(1) Keuntungan dari hasil investasi atas penempatan pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat ditarik sewaktu-waktu oleh Wajib Pajak.
(2) Keuntungan yang dapat ditarik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih lebih atas nilai investasi awal untuk setiap jenis investasi pada Gateway, setelah memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam investasi.
   
5. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 6B diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 6B berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6B

(1) Perpindahan antar instrumen investasi dan perpindahan antar Gateway dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum berakhirnya jangka waktu investasi selama 3 (tiga) tahun.
(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan antar instrumen investasi, penempatan investasi tetap dilakukan melalui rekening yang khusus dibuat untuk keperluan investasi.
(3) Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan investasi antar Gateway, Wajib Pajak harus menyampaikan informasi kepada Gateway yang baru dengan menyertakan surat keterangan mengenai riwayat investasi yang diterbitkan oleh Gateway sebelumnya.
(4) Surat keterangan mengenai riwayat investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang memuat:
  1. nama Wajib Pajak;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. nomor Rekening Khusus Wajib Pajak pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway pada saat dilakukan pengalihan dana ke dalam wilayah NKRI;
  4. tanggal pengalihan dana ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway;
  5. rekapitulasi tanggal perpindahan dan jenis investasi yang dipindahkan dari Gateway sebelumnya;
  6. Gateway tujuan; dan
  7. nilai investasi atau nominal dana yang dipindahkan dari Gateway sebelumnya.
(5) Format surat keterangan mengenai riwayat investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
   
6. Ketentuan Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat digunakan sebagai jaminan dalam memperoleh fasilitas kredit dari Bank yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway.
(2) Persetujuan untuk pemberian fasilitas kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway.
(3) Investasi yang dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh fasilitas kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicairkan oleh Bank yang ditunjuk sebagai Gateway dalam hal Wajib Pajak mengalami gagal bayar (default).
   
7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Gateway mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. menyediakan Rekening Khusus dan/atau rekening yang khusus dibuat untuk keperluan investasi bagi Wajib Pajak yang menginvestasikan dana ke dalam wilayah NKRI dalam rangka Pengampunan Pajak;
b. melaporkan pembukaan Rekening Khusus dan/atau rekening yang khusus dibuat untuk keperluan investasi sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktorat Jenderal Pajak;
c. memastikan dana yang dialihkan dari luar wilayah NKRI diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI;
d. memastikan penempatan dana oleh Wajib Pajak pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
e. memastikan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan/atau aset yang mendasarinya (underlying asset) berupa:
1)  instrumen investasi yang diterbitkan di wilayah NKRI; dan/atau
2) investasi dalam bentuk Efek bersifat utang/sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah atau emiten Indonesia dalam valuta asing di pasar perdana internasional dan/atau yang diperdagangkan di pasar sekunder;
f. memastikan bahwa dana hasil penerbitan instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf j, dan/atau huruf k, digunakan di wilayah NKRI dalam hal Wajib Pajak melakukan investasi melalui pasar perdana;
g. menyusun dan menandatangani dokumen perjanjian investasi dengan Wajib Pajak meliputi:
1) Perjanjian Persyaratan Pembukaan Rekening untuk Bank;
2) Perjanjian pembukaan rekening untuk berinvestasi pada portofolio investasi melalui Kontrak Investasi Kolektif atau Kontrak Pengelolaan Dana, untuk Manajer Investasi; atau
3) Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Nasabah untuk Perantara Pedagang Efek;
h. menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai:
1) laporan transaksi/aktivitas Rekening Khusus; dan
2) laporan posisi Rekening Khusus dan investasi;
i. menghindari/tidak melakukan kegiatan yang menghambat pelaksanaan Pengampunan Pajak baik kegiatan yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri;
j. menyusun surat keterangan mengenai riwayat investasi dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan investasi antar Gateway;
k. mengalihkan dana dan/atau investasi Wajib Pajak ke rekening yang khusus dibuat untuk keperluan investasi pada Gateway lain sesuai pilihan Wajib Pajak, dalam hal Gateway dicabut penunjukannya oleh Menteri; dan
l. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak, dalam hal dana yang dialihkan secara bertahap ke dalam wilayah NKRI telah disetorkan seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3C ayat (1).
(2) Dokumen perjanjian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, paling kurang memuat ketentuan mengenai:
  1. investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen investasi yang diterbitkan di wilayah NKRI dan/atau investasi dalam bentuk Efek bersifat utang/sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah atau emiten Indonesia dalam valuta asing di pasar perdana internasional dan/atau yang diperdagangkan di pasar sekunder;
  2. pernyataan mengenai persetujuan Wajib Pajak mengenai keterbukaan data dan informasi kepada otoritas terkait, termasuk pertukaran data antar otoritas terkait dalam hal diperlukan; dan
  3. pernyataan mengenai persetujuan Wajib Pajak mengenai keterbukaan data dan informasi kepada Gateway tempat Wajib Pajak melakukan investasi atau pihak terkait dalam rangka investasi Wajib Pajak.
(3) Guna mendukung kelancaran pelaksanaan program Pengampunan Pajak, Gateway melakukan sosialisasi mengenai instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak.
   
8. Ketentuan ayat (1), ayat (1a), ayat (1e) dan ayat (2) Pasal 10 diubah, dan ayat (1b), ayat (1c) dan ayat (1d) dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Gateway harus menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai:
  1. pembukaan Rekening Khusus untuk penerimaan dana dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI;
  2. laporan transaksi/aktivitas Rekening Khusus; dan
  3. laporan posisi Rekening Khusus dan investasi.
(1a) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya.
(1b) Dihapus.
(1c) Dihapus.
(1d) Dihapus.
(1e) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gateway selama jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6).
(3) Laporan yang disampaikan oleh Gateway dapat dijadikan sebagai bahan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memonitor pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak selama jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
   
9. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1162) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 Oktober 2016

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


WIDODO EKATJAHJANA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1482