TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15/KM.4/2024
TENTANG
BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR.
KESATU :
Melaksanakan pengawasan ketentuan mengenai pembatasan impor (border) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dengan barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.4/2024 tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
KEDUA :
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.4/2024 tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, diubah sebagai berikut:
1. | Diktum KEEMPAT dihapus; |
2. | Uraian pada kolom “No. SKEP” pada baris Nomor 1 sampai dengan baris Nomor 2212 Lampiran diubah sehingga menjadi sebagai berikut: “Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 7 Tahun 2024”; |
3. | baris Nomor 556 Lampiran dihapus; dan |
4. | baris Nomor 1869, Nomor 2015, dan Nomor 2130 Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. |
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Mei 2024.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. | Menteri Keuangan Republik Indonesia; |
2. | Menteri Perdagangan Republik Indonesia; |
3. | Kepala Lembaga National Single Window; |
4. | Direktur Teknis Kepabeanan; |
5. | Direktur Fasilitas Kepabeanan; |
6. | Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai; |
7. | Direktur Keberatan Banding dan Peraturan; |
8. | Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; |
9. | Direktur Penindakan dan Penyidikan; |
10. | Direktur Interdiksi Narkotika; |
11. | Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa; |
12. | Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
13. | Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan |
14. | Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2024
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd
ASKOLANI