Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.011/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 143/PMK.011/2010

TENTANG

SASARAN INFLASI TAHUN 2010, 2011, DAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2009, Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian, dengan sasaran akhir laju inflasi;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009, Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan pada sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pemerintah dan Bank Indonesia berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sasaran Inflasi Tahun 2010, 2011, dan 2012;

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia Nomor 4962);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

Memperhatikan :

    

Nota Kesepakatan Pemerintah dan Bank Indonesia tanggal 1 Juli 2004 tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan dan Pengendalian Inflasi di Indonesia;

   


MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SASARAN INFLASI TAHUN 2010, 2011, DAN 2012.

  


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

  1. Sasaran Inflasi adalah suatu tingkat inflasi yang ingin dicapai dalam suatu kurun waktu tertentu.
  2. Inflasi Indeks Harga Konsumen (headline inflation), yang selanjutnya disebut Inflasi IHK, adalah kenaikan IHK dari waktu ke waktu tertentu yang dihitung dan dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik.


Pasal 2

(1) Jenis Sasaran Inflasi yang ditetapkan dan diumumkan merupakan Inflasi IHK tahunan (year-on-year).
(2) Bentuk Sasaran Inflasi yang ditetapkan merupakan angka tertentu dengan toleransi (point with deviation).
(3) Tingkat dan periode Sasaran Inflasi IHK ditetapkan sebagai berikut:
  1. 5,0 % (lima perseratus) untuk tahun 2010;
  2. 5,0 % (lima perseratus) untuk tahun 2011; dan
  3. 4,5 % (empat koma lima perseratus) untuk tahun 2012,
dengan deviasi sebesar 1,0% (satu perseratus).


Pasal 3

Pengendalian inflasi akan dilakukan dalam suatu Forum Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dikoordinir oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Perdagangan, dan menteri-menteri terkait.


 

Pasal 4

Dalam rangka pemantauan inflasi, penjelasan mengenai perkembangan dan penyebab inflasi disampaikan oleh Badan Pusat Statistik dalam rapat berkala Forum Koordinasi Pengendalian Inflasi.

  


Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/KMK.011/2008 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2008, 2009, dan 2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

   


Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2010
MENTERI KEUANGAN,
                    
ttd.
                    
AGUS D. W. MARTOWARDOJO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 Agustus 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,


ttd.     

            

PATRIALIS AKBAR