Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2010

  • 11 Agu 2010

  • Timeline

  • BERLAKU

  • DOCUMENT

*Struktur peraturan dan perundang-undangan terkini dapat diakses melalui regulasi pertama yang telah diubah/disesuaikan pada timeline (apabila laman ini merupakan regulasi penyesuaian/perubahan)

  • Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 139/PMK.03/2010

    PENENTUAN KEMBALI BESARNYA PENGHASILAN YANG DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DARI PEMBERI KERJA YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA DENGAN PERUSAHAAN LAIN YANG TIDAK DIDIRIKAN DAN TIDAK BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA