Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.07/2012

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 133/PMK.07/2012

TENTANG

ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
TAHUN ANGGARAN 2009, TAHUN ANGGARAN 2010, DAN TAHUN ANGGARAN
2011 SERTA ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL BEA PEROLEHAN
HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :


bahwa dalam rangka penetapan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011 dan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Tahun Anggaran 2010 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011 serta Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Tahun Anggaran 2010;


Mengingat :


1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2009, TAHUN ANGGARAN 2010, DAN TAHUN ANGGARAN 2011 SERTA ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2010.



Pasal 1

(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (DBH BPHTB) merupakan penerimaan pajak yang belum dibagihasilkan kepada daerah.
(2) Alokasi Kurang Bayar DBH PBB dan DBH BPHTB disebabkan oleh:
  1. salah salur oleh Bank Operasional III;
  2. selisih kurang antara alokasi definitif DBH dengan DBH berdasarkan realisasi penerimaan; atau
  3. kurang pagu DBH.


Pasal 2

(1) Alokasi Kurang Bayar DBH PBB adalah sebesar Rp48.992.261.558,00 (empat puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah), terdiri atas:
a. Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp39.514.075.955,00 (tiga puluh sembilan miliar lima ratus empat belas juta tujuh puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah), terdiri atas:
1) Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota adalah sebesar Rp25.684.149.266,00 (dua puluh lima miliar enam ratus delapan puluh empat juta seratus empat puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh enam rupiah); dan
2) Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai Insentif kepada seluruh kabupaten dan kota adalah sebesar Rp13.829.926.689,00 (tiga belas miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh enam ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah).
b. Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Daerah adalah sebesar Rp7.340.089.676,00 (tujuh miliar tiga ratus empat puluh juta delapan puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah), terdiri atas:
1) Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp7.338.671.537,00 (tujuh miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah); dan
2) Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp1.418.139,00 (satu juta empat ratus delapan belas ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah).
c. Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah adalah sebesar Rp2.138.095.927,00 (dua miliar seratus tiga puluh delapan juta sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah), terdiri atas:
1) Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2009 adalah sebesar Rp953.722.294,00 (sembilan ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah);
2) Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp1.184.326.691,00 (satu miliar seratus delapan puluh empat juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah); dan
(3) Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp46.942,00 (empat puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah).
(2) Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 3

(1) Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp238.813.021.056,00 (dua ratus tiga puluh delapan miliar delapan ratus tiga belas juta dua puluh satu ribu lima puluh enam rupiah), terdiri atas:
  1. Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp238.808.738.576,00 (dua ratus tiga puluh delapan miliar delapan ratus delapan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah).
  2. Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp4.282.480,00 (empat juta dua ratus delapan puluh dua ribu empat ratus delapan puluh rupiah).
(2) Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB Bagian Pemerintah Pusat kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 4

(1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PBB dan Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember Tahun 2012.
(2) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PBB dan Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

          

                   

Diundangkan di Jakarta    

pada tanggal 9 Agustus 2012    

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA    

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.    


AMIR SYAMSUDIN    





BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 802