TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 133/PMK.03/2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
PEMERIKSA PAJAK
Pasal 2
(1) | Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak terdiri atas:
|
(2) | Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
|
(3) | Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
|
(4) | Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB III
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN
Bagian Kesatu
Tugas Jabatan
Pasal 3
Tugas Pemeriksa Pajak meliputi Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan.
Bagian Kedua
Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan
Pasal 4
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dilakukan penilaian Angka Kredit, terdiri atas:
Pasal 5
(1) | Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:
|
(2) | Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
|
(3) | Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dibagi menjadi 4 (empat) kriteria yang ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(4) | Penjelasan unsur utama sebagimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf A, huruf B, dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 6
(1) | Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
|
(2) | Penjelasan unsur penunjang sebagimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraruran Menteri ini. |
BAB IV
PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan melalui pengangkatan:
Bagian Kedua
Pengangkatan Pertama
Pasal 8
(1) | Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(2) | Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(3) | Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan dari Calon PNS. |
(4) | Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 2 (dua) tahun harus mengikuti dan lulus Diklat fungsional di bidang Pemeriksaan. |
(5) | PNS yang telah mengikuti dan lulus Diklat fungsional di bidang Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal kelulusan harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. |
Bagian Ketiga
Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain
Pasal 9
(1) | Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan formasi kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang akan diduduki. |
(3) | Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
|
(4) | Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diperoleh secara kumulatif. |
Pasal 10
(1) | Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian sebagai Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dengan mempertimbangkan sebagai berikut:
|
(2) | Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan yang akan diangkat menjadi Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV), ditambah sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari Diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang yang ditetapkan dalam Keputusan Penetapan Angka Kredit. |
(3) | Keputusan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Keempat
Pengangkatan Penyesuaian (inpassing)
Pasal 11
(1) | Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(2) | Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(3) | Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(4) | Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing). |
(5) | Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian (inpassing) untuk pengangkatan Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya. |
(6) | Tata cara pengangkatan Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian melalui penyesuaian (inpassing) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
Bagian Kelima
Pengangkatan Promosi
Pasal 12
(1) | Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(2) | Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan formasi kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang akan diduduki. |
(3) | Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bagian Keenam
Tata Cara Pengangkatan
Pasal 13
(1) | PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus mengumpulkan dan mendokumentasikan hasil kegiatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya dalam bentuk DUPAK. |
(2) | DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Sekretariat Tim Penilai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sejak penetapan hasil uji kompetensi untuk dilakukan penilaian. |
(3) | Dalam hal DUPAK tidak disampaikan kepada Tim Penilai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka penilaian Angka Kredit dilakukan secara jabatan oleh Tim Penilai pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak. |
(4) | Penilaian Angka Kredit oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan berdasarkan unsur utama dan unsur penunjang. |
(5) | Jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PNS yang akan diangkat menjadi Pemeriksa Pajak sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan. |
(6) | Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang akan diangkat menjadi Pemeriksa Pajak sama dengan pangkat yang dimilikinya. |
(7) | Pengangkatan PNS menjadi Pemeriksa Pajak ditetapkan oleh PPK. |
BAB V
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Pasal 14
(1) | Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama atau unsur penunjang dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak apabila memenuhi kualifikasi pendidikan Diploma III (DIII), Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV), Magister (S2), atau Doktoral (S3) sebagai berikut:
|
(3) | Ketentuan mengenai kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(4) | Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur penunjang Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak apabila:
|
(5) | Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah pendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) melalui tugas belajar dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur utama dan dapat direkomendasikan ke jenjang jabatan Kategori Keahlian tanpa mengikuti Diklat fungsional yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sepanjang bidang studi yang diambil sesuai dengan kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(6) | Pengakuan ijazah dilakukan sesuai dengan tata cara yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB VI
KOMPETENSI
Pasal 15
(1) | PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. |
(2) | Kompetensi Pemeriksa Pajak terdiri atas:
|
(3) | Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. |
BAB VII
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 16
(1) | Diklat bagi Pemeriksa Pajak dilakukan untuk mengurangi kesenjangan kompetensi Pemeriksa Pajak dengan standar kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. |
(2) | Diklat bagi Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan Diklat dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja. |
(3) | Diklat bagi Pemeriksa Pajak diselenggarakan dalam bentuk:
|
(4) | Diklat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB VIII
PERIODE PENILAIAN, PENGUSULAN DAN PENETAPAN
ANGKA KREDIT
Bagian Kesatu
Periode Penilaian
Pasal 17
Penilaian Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak dilakukan 2 (dua) kali dalam satu tahun sebagai berikut:
Bagian Kedua
Pengusulan
Pasal 18
(1) | Setiap Pemeriksa Pajak mengajukan DUPAK untuk setiap periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 melalui sistem informasi. |
(2) | Setiap DUPAK Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
|
(3) | DUPAK diterima secara lengkap oleh Sekretariat Tim Penilai sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Pejabat yang berwenang mengusulkan DUPAK terdiri atas:
|
Bagian Ketiga
Penetapan
Pasal 19
(1) | Penetapan Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak dilakukan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dengan mempertimbangkan hasil penilaian sesuai dengan periode penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. |
(2) | Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(3) | Dalam hal tidak terdapat pejabat yang berwenang untuk menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Terhadap keputusan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Pemeriksa Pajak yang bersangkutan. |
(5) | Dalam hal dikemudian hari terdapat kesalahan atas Penetapan Angka Kredit yang telah diterbitkan maka dapat dilakukan ralat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(6) | Keputusan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan Keputusan ralat Keputusan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Keempat
Tim Penilai
Pasal 20
(1) | Dalam menjalankan tugas, pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dibantu oleh Tim Penilai. |
(2) | Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pemeriksa Pajak dan/atau pejabat lain yang bertugas pada Direktorat Jenderal Pajak, dengan susunan sebagai berikut:
|
(3) | Susunan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
|
(4) | Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai sebagai berikut:
|
(5) | Tim Penilai ditetapkan oleh:
|
(6) | Tugas Tim Penilai sebagai berikut:
|
(7) | Surat Keputusan Pembentukan Tim Penilai, tata cara pengadministrasian, penilaian dan penetapan DUPAK dan sistem kerja Tim Penilai dilakukan sesuai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Kelima
Sekretariat Tim Penilai
Pasal 21
(1) | Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6), Tim Penilai dibantu oleh Sekretariat Tim Penilai. |
(2) | Tugas Sekretariat Tim Penilai sebagai berikut:
|
(3) | Sekretariat Tim Penilai terdiri atas:
|
(4) | Sekretariat Tim Penilai terdiri atas:
|
(5) | Sekretariat Tim Penilai diusulkan oleh Ketua Tim Penilai dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. |
BAB IX
PENGEMBANGAN PROFESI
Bagian Kesatu
Pengusulan Angka Kredit Pengembangan Profesi
Pasal 22
(1) | Usul penilaian Angka Kredit untuk Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lainnya, dalam kegiatan pengembangan profesi Pemeriksa Pajak disampaikan kepada Sekretariat Tim Penilai pada Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Usul penilaian Angka Kredit untuk Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjermahan atau penyaduran buku dan bahan lain dalam kegiatan pengembangan profesi Pemeriksa Pajak disampaikan secara terpisah dari DUPAK. |
(3) | Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain yang diusulkan oleh Pemeriksa Pajak untuk dilakukan penilaian Angka Kredit, harus memenuhi kaidah sebagai berikut:
|
Bagian Kedua
Penilaian Angka Kredit atas Pengembangan Profesi
Pasal 23
(1) | Penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan oleh Tim Penilai. |
(2) | Dalam melakukan penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain, Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis. |
(3) | Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas untuk memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu. |
(4) | Hasil penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain berupa lembar rekomendasi bahwa Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain dapat memperoleh Angka Kredit. |
(5) | Terhadap Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain yang dalam rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memperoleh Angka Kredit dapat dilakukan perbaikan untuk kemudian diusulkan kembali kepada Tim Penilai. |
(6) | Dalam hal diperlukan, pada saat melakukan penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain, Tim Penilai dapat meminta keterangan Pemeriksa Pajak yang bersangkutan. |
(7) | Ketentuan mengenai tata cara penilaian Angka Kredit atas usulan Karya Tulis atau Karya Ilmiah, dan/atau penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lain ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
BAB X
SASARAN KERJA PEGAWAI
Bagian Kesatu
Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai
Pasal 24
(1) | Setiap awal tahun, Pemeriksa Pajak wajib menyusun SKP untuk tahun berjalan. |
(2) | SKP untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak disusun berdasarkan butir kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. |
(3) | SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. |
Bagian Kedua
Target Angka Kredit Minimal Pertahun
Pasal 25
(1) | Setiap tahun Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur Diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan/atau unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:
|
(2) | Pemeriksa Pajak Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/ d wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/ atau Penyidikan. |
(3) | Setiap tahun Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur Diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan/atau unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:
|
(4) | Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan dan pengembangan profesi. |
(5) | Capaian Angka Kredit yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) paling tinggi sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal per tahun. |
(6) | Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) sebagai salah satu dasar untuk penilaian SKP. |
Bagian Ketiga
Sanksi
Pasal 26
Dalam hal capaian SKP Pemeriksa Pajak pada akhir tahun kurang dari atau sama dengan 50% (lima puluh persen) kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
PENGHITUNGAN KEBUTUHAN PEMERIKSA PAJAK
Pasal 27
Penghitungan kebutuhan Pemeriksa Pajak digunakan sebagai dasar penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
Pasal 28
(1) | Penghitungan kebutuhan Pemeriksa Pajak dilakukan dengan membagi estimasi beban kerja unit per tahun dengan rata-rata beban kerja Pemeriksa Pajak pertahun. |
(2) | Kebutuhan dan lowongan kebutuhan jumlah pegawai dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci pertahun. |
(3) | Lowongan kebutuhan jumlah pegawai dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan selisih antara kebutuhan Pemeriksa Pajak yang diperlukan dengan jumlah Pemeriksa Pajak yang telah tersedia untuk jangka waktu berkenaan. |
(4) | Lowongan kebutuhan jumlah pegawai dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan jumlah Pemeriksa Pajak yang akan naik jabatan, naik pangkat, pensiun dan berhenti pada tahun berjalan. |
BAB XII
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
Bagian Kesatu
Kenaikan Pangkat
Pasal 29
(1) | Kenaikan pangkat bagi Pemeriksa Pajak, dapat dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(2) | Ketentuan mengenai persyaratan kenaikan pangkat kurang dari 4 (empat) tahun ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(3) | Tata cara pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bagian Kedua
Kenaikan Jabatan
Pasal 30
(1) | Kenaikan jabatan bagi Pemeriksa Pajak, dapat dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(2) | Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda yang akan naik jabatan menjadi Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya, disyaratkan memenuhi jumlah Angka Kredit sebanyak 6 (enam) yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. |
(3) | Usul kenaikan jabatan bagi Pemeriksa Pajak disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak. |
(4) | Usul kenaikan jabatan bagi Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diterima secara lengkap paling lambat:
|
(5) | Penyesuaian jabatan bagi Pemeriksa Pajak dari Kategori Keterampilan ke Kategori Keahlian yang tidak disertai dengan kenaikan pangkat, dilakukan paling cepat 1 (satu) tahun setelah menduduki jabatan terakhir. |
(6) | Kenaikan jabatan bagi Pemeriksa Pajak ditetapkan oleh PPK. |
(7) | Pengusulan dan penetapan kenaikan jabatan dilakukan sesuai dengan tata cara pengajuan dan penetapan kenaikan jabatan Pemeriksa Pajak tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB XIII
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Bagian Kesatu
Pemberhentian
Pasal 31
(1) | Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Pemeriksa Pajak diberhentikan dari jabatannya, apabila:
|
(3) | Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak diusulkan oleh PyB kepada PPK. |
(4) | Surat Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak berlaku terhitung sejak:
|
(5) | Asli Surat Keputusan Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh pimpinan unit kepegawaian disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan paling sedikit kepada:
|
(6) | Tata Cara Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali
Pasal 32
(1) | PNS yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. |
(2) | Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak diusulkan oleh PyB kepada PPK. |
(4) | Asli Surat Keputusan Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh pimpinan unit kepegawaian disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan paling sedikit kepada:
|
(5) | Tata Cara Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
(1) | DUPAK mulai periode Januari sampai dengan Juni 2018 diusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. |
(2) | Syarat Angka Kredit dari pengembangan profesi bagi Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda yang akan naik jabatan menjadi Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) mulai berlaku untuk kenaikan jabatan periode 1 April 2019. |
(3) | Pemeriksa Pajak yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan di atasnya namun belum mendapatkan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jabatan, diberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jabatan 4 (empat) tahun setelah kenaikan pangkat terakhir. |
(4) | Pemeriksa Pajak yang pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku telah memiliki Surat Rekomendasi Kenaikan Pangkat kurang dari 4 (empat) tahun, tetap dapat dipergunakan oleh Pemeriksa Pajak yang bersangkutan. |
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 148/KMK.01/2004 dan Nomor 14 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan pelaksanaan yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 148/KMK.01/2004 dan Nomor 14 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 36
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1370