TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 131/PMK.04/2018
TENTANG
KAWASAN BERIKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KAWASAN BERIKAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. | Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. |
2. | Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. |
3. | Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. |
4. | Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. |
5. | Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat. |
6. | Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan sekaligus pengusahaan Kawasan Berikat. |
7. | Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut PDKB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan kawasan berikat yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda. |
8. | Kegiatan Pengolahan adalah kegiatan:
|
9. | Kegiatan Penggabungan adalah kegiatan menggabungkan dan/atau menggenapi barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang bersangkutan sebagai produk utama dengan barang jadi. |
10. | Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa:
|
11. | Bahan Baku adalah barang dan/atau bahan yang akan diolah menjadi barang hasil produksi yang mempunyai nilai guna yang lebih tinggi. |
12. | Bahan Penolong adalah barang dan/atau bahan selain Bahan Baku yang digunakan dalam Kegiatan Pengolahan atau Kegiatan Penggabungan yang berfungsi membantu dalam proses produksi. |
13. | Sisa Bahan Baku adalah Bahan Baku yang masih tersisa yang tidak digunakan lagi dalam proses produksi. |
14. | Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. |
15. | Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. |
16. | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
17. | Hasil Produksi Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut Hasil Produksi adalah hasil dari kegiatan pengolahan atau kegiatan pengolahan dan kegiatan penggabungan sesuai yang tercantum dalam keputusan mengenai penetapan izin sebagai Kawasan Berikat. |
18. | Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai. |
19. | Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disebut PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. |
20. | Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. |
21. | Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. |
22. | Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
23. | Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama adalah Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. |
24. | Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. |
25. | Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu. |
26. | Petugas Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertugas di Kawasan Berikat. |
27. | Badan Pengusahaan Kawasan Bebas adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. |
28. | Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. |
Pasal 2
(1) | Kawasan Berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Dalam rangka pengawasan terhadap Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean dengan tetap menjamin kelancaran arus barang. |
(3) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. |
(4) | Berdasarkan manajemen risiko, terhadap Kawasan Berikat dapat diberikan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai berupa kemudahan:
|
BAB II
PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN
Pasal 3
(1) | Di dalam Kawasan Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Berikat. |
(2) | Penyelenggaraan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. |
(3) | Penyelenggara Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat. |
(4) | Dalam 1 (satu) penyelenggaraan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan Kawasan Berikat. |
(5) | Pengusahaan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
|
(6) | Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan kegiatan menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. |
(7) | Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di indonesia. |
(8) | Terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan pelayanan dan pengawasan secara proporsional berdasarkan profil risiko layanan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB. |
Pasal 4
(1) | Kawasan Berikat harus berlokasi di:
|
(2) | Luas lokasi untuk Kawasan Berikat yang berlokasi di kawasan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dalam satu hamparan. |
BAB III
PENDIRIAN KAWASAN BERIKAT
Pasal 5
Bangunan, tempat, dan/atau kawasan yang akan dijadikan sebagai Kawasan Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pasal 6
(1) | Penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat dilimpahkan kewenangannya menjadi ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri. |
(2) | Penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan pemberian izin Pengusaha Kawasan Berikat dilimpahkan kewenangannya menjadi ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri. |
(3) | Pemberian izin sebagai PDKB dilimpahkan kewenangannya menjadi ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri. |
(4) | Penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan pemberian izin Pengusaha Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pemberian izin PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sampai dengan izin Kawasan Berikat dicabut. |
(5) | Dalam hal Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB merupakan Orang yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), izin Pengusaha Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau izin PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan juga sebagai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). |
Pasal 7
(1) | Untuk mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, perusahaan yang akan menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat harus mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. |
(2) | Perusahaan yang bermaksud menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat harus:
|
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan setelah atau sebelum fisik bangunan berdiri termasuk ruangan dan sarana kerja bagi Petugas Bea dan Cukai. |
(4) | Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dipenuhi, izin Penyelenggara Kawasan Berikat dapat diberikan dengan ketentuan perusahaan wajib memenuhi persyaratan dalam batas waktu tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. |
Pasal 8
(1) | Untuk mendapatkan izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB, perusahaan yang akan menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. |
(2) | Perusahaan yang bermaksud menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus:
|
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan setelah atau sebelum fisik bangunan berdiri termasuk ruangan dan sarana kerja bagi Petugas Bea dan Cukai. |
(4) | Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dipenuhi, izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat diberikan dengan ketentuan perusahaan wajib memenuhi persyaratan dalam batas waktu tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. |
Pasal 9
(1) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan dalam Pasal 8 ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Indonesia National Single Window yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission. |
(2) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada:
|
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan, SKP memberikan respon kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha untuk:
|
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disampaikan, Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha:
|
(5) | Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilakukan paling lama 3 ( tiga) hari kerja terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi sebagaimana disampaikan dalam permohonan. |
(6) | Perusahaan yang bermaksud menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. |
(7) | Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan oleh wakil anggota direksi perusahaan. |
(8) | Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi. |
(9) | Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang menerima pelimpahan kewenangan atas nama Menteri memberikan:
|
(10) | Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diberikan paling lama 1 (satu) jam setelah pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) selesai dilakukan. |
(11) | Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan. |
Pasal 10
(1) | Untuk mendukung kemudahan berusaha serta peningkatan pelayanan dan pengawasan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang menerima pelimpahan kewenangan atas nama Menteri dapat menambahkan perlakuan tertentu dalam izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau izin PDKB. |
(2) | Perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
(3) | Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri dapat memberikan izin penambahan lokasi Kawasan Berikat tidak dalam 1 (satu) hamparan untuk keperluan penimbunan Bahan Baku dan/atau barang Hasil Produksi, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
Pasal 11
Perusahaan dan/atau Orang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan tidak dapat diberikan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau izin PDKB dalam hal: .
Pasal 12
(1) | Izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada perusahaan yang melakukan Kegiatan Pengolahan barang:
|
(2) | Industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
|
Pasal 13
(1) | Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau secara elektronik kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tentang kesiapan dan rencana memulai operasional kegiatan Kawasan Berikat dengan melampirkan saldo awal Bahan Baku, Bahan Penolong, Barang Modal, peralatan perkantoran, dan bahan dalam proses. |
(2) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean untuk:
|
(3) | Akses terhadap SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan dalam hal:
|
BAB IV
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 14
Penyelenggara Kawasan Berikat wajib:
a. | memasang tanda nama perusahaan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum; |
b. | menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Petugas Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan; |
c. | menyediakan sarana/prasarana dalam rangka pelayanan kepabeanan, berupa:
|
d. | menyampaikan laporan tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi dalam hal terdapat PDKB yang belum memperpanjang waktu sewa lokasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum waktu sewa berakhir; |
e. | melaporkan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi apabila terdapat PDKB yang tidak beroperasi; |
f. | mengajukan permohonan perubahan keputusan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama apabila terdapat perubahan data yang tercantum dalam izin Penyelenggara Kawasan Berikat; |
g. | membuat pembukuan atau catatan serta menyimpan dokumen atas Barang Modal dan peralatan yang dimasukkan untuk keperluan pembangunan/konstruksi dan peralatan perkantoran Kawasan Berikat; |
h. | menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 10 (sepuluh) tahun; |
i. | menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia; dan |
j. | menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Kawasan Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 15
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib:
Pasal 16
(1) | Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB bertanggung jawab terhadap Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI yang terutang atas barang yang berasal dari luar daerah pabean yang berada atau seharusnya berada di Kawasan Berikat. |
(2) | Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB bertanggung jawab terhadap Cukai serta PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang berada atau seharusnya berada di Kawasan Berikat. |
(3) | Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal barang yang terutang:
|
(4) | Musnah tanpa sengaja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi selisih kurang yang terjadi akibat:
|
Pasal 17
Terhadap Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB berlaku ketentuan mengenai:
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) | Pemasukan barang impor ke Kawasan Berikat belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali instansi teknis terbit secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan yang terkait dengan:
|
(2) | Pengeluaran barang impor dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean yang diimpor untuk dipakai berlaku ketentuan pembatasan dalam hal:
|
BAB V
PEMASUKAN, PENGELUARAN, SERTA PERLAKUAN
KEPABEANAN, CUKAI, DAN PERPAJAKAN
Pasal 19
Pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat dilakukan dari:
Pasal 20
(1) | Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat:
|
(2) | Barang yang berasal dari luar daerah pabean yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah ke Kawasan Berikat:
|
(3) | Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
|
(4) | Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan Berikat bukan merupakan penyerahan barang kena pajak, atas pemasukan tersebut tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM. |
(5) | Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
|
Pasal 21
(1) | Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:
|
(2) | Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
(3) | Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(4) | Barang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1):
|
(5) | Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:
|
(6) | Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT". |
Pasal 22
(1) | Pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP. |
(2) | Dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 21 ayat (1). |
Pasal 23
(1) | Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dapat dilakukan ke:
|
(2) | Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
|
Pasal 24
(1) | Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari luar daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, dan PDRI. |
(2) | PDRI yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilampiri dengan dokumen kepabeanan, dapat dikreditkan. |
(3) | Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) yang ditujukan kepada Orang yang memperoleh fasilitas penangguhan atau pembebasan Bea Masuk dan pembebasan Cukai, diberikan penangguhan atau pembebasan Bea Masuk dan pembebasan Cukai. |
(4) | Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(5) | Atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat selain penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM. |
(6) | Pembebasan Bea Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan/atau tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, diberikan atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat termasuk Hasil Produksi kepada pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas. |
(7) | Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa sisa pengemas dan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf j, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan dari kewajiban membayar Bea Masuk, Cukai dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 25
(1) | Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dan merupakan penyerahan barang kena pajak, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut. |
(2) | Pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai surat setoran pajak. |
(3) | PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilampiri dengan dokumen kepabeanan, dapat dikreditkan. |
(4) | Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(5) | Atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM. |
(6) | Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB. |
(7) | PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(8) | Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan. |
(9) | Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa sisa pengemas dan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf j, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan dari kewajiban melunasi PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 26
(1) | Pengeluaran Bahan Baku dan/atau sisa Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dan Bahan Penolong dan/atau sisa Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean berdasarkan permohonan dari Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB. |
(2) | Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. |
Pasal 27
(1) | Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan setelah mendapat persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP. |
(2) | Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB yang mengeluarkan barang sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan izin Kawasan Berikatnya dibekukan. |
Pasal 28
(1) | Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. |
(2) | Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d berlaku ketentuan kepabeanan di bidang impor. |
Pasal 29
(1) | Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yaitu sebagal berikut:
|
(2) | Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
(3) | Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
|
(4) | Dalam hal pembebanan tarif Bea Masuk untuk Bahan Baku lebih tinggi dari pembebanan tarif Bea Masuk untuk barang Hasil Produksi, dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu pembebanan tarif Bea Masuk barang Hasil Produksi yang berlaku pada saat dikeluarkan dari Kawasan Berikat. |
(5) | Konversi pemakaian Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan transaksi jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan pengujian secara periodik oleh Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
(6) | Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 1 diperoleh dari penjumlahan nilai pabean ditambah Bea Masuk. |
(7) | Penghitungan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), menggunakan nilai dasar perhitungan bea masuk yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan. |
(8) | Pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan tarif dan nilai pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 30
(1) | Atas pengeluaran Barang Modal yang berasal dari impor yang belum diselesaikan kewajiban pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dalam hal Barang Modal telah dimasukkan ke Kawasan Berikat selama lebih dari 4 (empat) tahun. |
(2) | Terhadap Barang Modal yang berasal dari impor yang pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, pengeluaran ke tempat lain dalam daerah pabean dan penyelesaian kewajiban pabeannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. |
(3) | Terhadap pengeluaran Barang Modal ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk yang terutang dalam hal Barang Modal dimasukkan ke Kawasan Berikat selama lebih dari 4 (empat) tahun atau telah diimpor selama lebih dari 5 (lima) tahun. |
Pasal 31
(1) | Pengeluaran Hasil Produksi ke tempat lain dalam daerah pabean dilakukan dalam jumlah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya yang meliputi nilai ekspor, nilai penjualan Hasil Produksi ke Kawasan Berikat lainnya, nilai penjualan Hasil Produksi ke Kawasan Bebas, dan nilai penjualan Hasil Produksi ke kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. |
(2) | Pengeluaran Hasil Produksi ke tempat lain dalam daerah pabean dapat dilakukan dalam jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) cari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya yang meliputi nilai ekspor, nilai penjualan Hasil Produksi ke Kawasan Berikat lainnya, nilai penjualan Hasil Produksi ke Kawasan Bebas, dan nilai penjualan Hasil Produksi ke kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang menerima pelimpahan kewenangan atas nama Menteri dengan mempertimbangkan rekomendasi dari instansi terkait yang membidangi perindustrian. |
(3) | Dalam hal Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB melebihi ketentuan mengenai batasan pengeluaran Hasil Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dimaksud diberlakukan pengurangan jumlah persentase penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean untuk periode tahun berikutnya. |
(4) | Dalam hal pada periode tahun berikutnya terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB telah diberlakukan pengurangan jumlah presentase penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean, namun Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB tetap melebihi ketentuan mengenai batasan pengeluaran Hasil Produksi yang telah ditetapkan, terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dilakukan pembekuan izin Kawasan Berikat untuk waktu paling lama 3 ( tiga) bulan. |
BAB VI
PENGELUARAN SEMENTARA DAN SUBKONTRAK
Pasal 32
(1) | Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan sementara barang dan/atau bahan ke:
|
(2) | Pengeluaran sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:
|
Pasal 33
(1) | Dalam hal pengeluaran sementara ditujukan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, tanggung jawab Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang melekat pada barang dan/atau bahan yang dikeluarkan sementara tersebut menjadi tanggung jawab Tempat Penimbunan Berikat tujuan penerima barang terhitung sejak barang dan/atau tujuan sampai dengan diterima kembali oleh Kawasan Berikat asal. |
(2) | Pengeluaran sementara yang ditujukan ke Kawasan Berikat lain dan untuk subkontrak, kegiatan ekspor dapat langsung dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat pemberi subkontrak dari lokasi Kawasan Berikat penerima subkontrak. |
Pasal 34
(1) | Pengeluaran sementara ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean dengan menetapkan batas waktu pemasukan kembali barang dan/atau bahan ke Kawasan Berikat. |
(2) | Pengeluaran sementara ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertaruhkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang terutang, dalam hal barang dan/atau bahan yang dikeluarkan sementara asal impor. |
(3) | Atas pengeluaran sementara barang dan/atau bahan asal tempat lain dalam daerah pabean dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu mempertaruhkan jaminan. |
(4) | Dalam hal barang dan/atau bahan yang dikeluarkan sementara ke tempat lain dalam daerah pabean tidak dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat dalam batas waktu yang telah ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
(5) | Dalam hal barang dan/atau bahan yang dikeluarkan sementara ke tempat lain dalam daerah pabean terlambat dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat dalam batas waktu yang telah ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan dari kewajiban membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM. |
Pasal 35
Pengeluaran sementara ke tempat lain dalam daerah pabean untuk subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Pasal 36
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat menerima pekerjaan dari badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean berupa:
setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
BAB VII
PEMUSNAHAN DAN PERUSAKAN BARANG
Pasal 37
(1) | Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat melakukan pemusnahan atas barang yang berada di Kawasan Berikat yang karena sifat dan bentuknya dapat dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean. |
(2) | Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam maupun di luar lokasi Kawasan Berikat, di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai. |
(3) | Pemusnahan barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan berita acara. |
Pasal 38
(1) | Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat melakukan perusakan atas barang yang berada di Kawasan Berikat yang karena sifat dan bentuknya tidak dapat dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean. |
(2) | Perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan dibuatkan berita acara. |
(3) | Perusakan dilakukan dengan merusak kegunaan/fungsi secara permanen dengan cara dipotong-potong atau dengan cara lain. |
BAB VIII
PEMBERITAHUAN PABEAN
Pasal 39
(1) | Pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (3) ke Kawasan Berikat dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dari Kawasan Berikat dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean. |
(2) | Dalam hal barang yang dimasukkan dan/atau dikeluhkan ke dan dari Kawasan Berikat berupa barang kena Cukai, pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga sebagai pemberitahuan mutasi barang kena Cukai dan dinyatakan sebagai dokumen Cukai. |
(3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal Barang Kena Cukai dimasukkan dan/atau dikeluarkan dari dan ke tempat lain dalam daerah pabean. |
(4) | Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, PDKB atau oleh perusahaan pengurusan jasa kepabeanan khusus untuk pemasukan barang impor melalui perusahaan jasa titipan. |
(5) | Terhadap pengeluaran berupa sisa pengemas dan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf j ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB:
|
(6) | Atas penyampaian pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan konfirmasi status wajib pajak. |
(7) | Dalam hal ditemukan jumlah barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB wajib membayar bea masuk atas barang impor yang kurang pada saat dibongkar dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(8) | Dalam hal ditemukan jumlah barang impor yang dibongkar lebih dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan tidak dapat membuktikan bdiiwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB IX
PERGUDANGAN DAN KONSOLIDASI BARANG EKSPOR
Pasal 40
(1) | Di dalam lokasi Penyelenggara Kawasan Berikat dapat dilakukan usaha pergudangan yang berbentuk Gudang Berikat atau Pusat Logistik Berikat. |
(2) | Tata cara pendirian Gudang Berikat atau Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan yang mengatur mengenai Gudang Berikat atau Pusat Logistik Berikat. |
Pasal 41
(1) | Barang Hasil Produksi dengan tujuan ekspor dapat dikonsolidasikan dengan barang yang berasal dari Kawasan Berikat lain di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) | Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang:
|
(3) | Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang melakukan konsolidasi bertanggung jawab atas pelaksanaan konsolidasi barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang melakukan konsolidasi ditetapkan sebagai konsolidator barang ekspor oleh Kepala Kantor Pabean sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai konsolidator barang ekspor. |
BAB X
PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN IZIN
Pasal 42
(1) | Izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, dibekukan oleh Kepala Kantor Pabean yang menerima pelimpahan kewenangan atas nama Menteri dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
|
(2) | Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara otomasi dan/atau secara manual. |
(3) | Selama pembekuan, Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB:
|
(4) | Dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat dibekukan:
|
Pasal 43
Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal:
Pasal 44
(1) | Pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan izin dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
|
(2) | Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kewenangannya menjadi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri. |
Pasal 45
(1) | Penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat, izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau izin PDKB, dicabut dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
|
(2) | Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kewenangannya menjadi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri. |
(3) | Dalam hal telah dilakukan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan izin, wajib melunasi semua Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI yang terutang, yang meliputi utang yang berasal dari hasil temuan audit dan/atau utang yang terjadi karena pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. |
(4) | Penyelesaian atas barang yang berasal dari luar daerah pabean yang masih terutang atau masih menjadi tanggung jawab Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya, berupa:
|
(5) | Penyelesaian atas barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang masih tersisa pada Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya, berupa:
|
(6) | Terhadap penyelesaian atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf c, Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM serta membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(7) | Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) terlampaui, atas barang yang berada di Kawasan Berikat dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai. |
(8) | Penyelesaian atas barang yang dinyatakan sebagai barang yang tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai barang tidak dikuasai. |
(9) | Penyelesaian atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (8), menggunakan dokumen pemberitahuan pabean atas nama Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang telah dicabut izinnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dokumen pemberitahuan pabean. |
Pasal 46
Dalam hal izin Penyelenggara Kawasan Berikat dicabut, PDKB yang berada di lokasi Penyelenggara Kawasan Berikat dapat:
BAB XI
PENDAMPINGAN
Pasal 47
(1) | Untuk mendukung peningkatan investasi dan efektivitas pelayanan operasional Kawasan Berikat, Penyelenggara Kawasan Berikat, Fengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB diberikan pendampingan (asistensi) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB harus menunjuk paling sedikit 1 (satu) orang sebagai perwakilan resmi perusahaan untuk pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
BAB XII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 48
(1) | Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, Kepala Kantor Pabean, dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan monitoring terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB yang berada dalam pengawasannya. |
(2) | Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
|
(3) | Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, Kepala Kantor Pabean, dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan evaluasi atas izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau izin PDKB secara periodik. |
(4) | Berdasarkan monitoring dan/atau evaluasi, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat melakukan perubahan ketentuan khusus dalam izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau izin PDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). |
(5) | Dalam hal hasil monitoring dan/atau evaluasi terdapat selisih kurang atau selisih lebih atas barang yang ada atau seharusnya berada di Kawasan Berikat, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Utama, Kepala Kantor Pabean, dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian mengenai selisih dimaksud. |
(6) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kedapatan selisih kurang tersebut:
|
(7) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kedapatan selisih lebih tersebut:
|
Pasal 49
(1) | Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran ketentuan kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan/atau dari Kawasan Berikat, Kepala Kantor Pabean harus melakukan penelitian secara mendalam. |
(2) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan pelanggaran yang bersifat administratif, pelanggaran dimaksud harus segera ditindaklajuti dengan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai, bukti permulaan tersebut harus segera ditindaklajuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Dalam hal orang yang bertanggung awab atas Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB terbukti melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum terap dan orang tersebut merupakan warga negara asing, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang berwenang menangani bidang keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB XIII
PELAYANAN MANDIRI
Pasal 50
(1) | Kepala Kantor Pabean dapat menetapkan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB untuk melakukan pelayanan mandiri atas kegiatan operasional di Kawasan Berikat. |
(2) | Penetapan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan berdasarkan:
|
(3) | Penetapan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan profil risiko layanan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB. |
(4) | Pelayanan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(5) | Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pelayanan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui SKP. |
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 51
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat menggunakan jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagai jaminan yang diserahkan untuk pemenuhan Peraturan Menteri ini dengan memperhatikan profil risiko layanan.
Pasal 52
Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama untuk dapat dilakukan penambahan perlakuan tertentu dalam izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau izin PDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
Pasal 53
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat memiliki lokasi Kawasan Berikat tidak dalam satu hamparan untuk keperluan penimbunan Bahan Baku dan/atau barang Hasil Produksi setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
Pasal 54
(1) | Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 9 ayat (9), Pasal 10 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 42 ayat (1), Pasal 44 ayat (2), dan Pasal 45 ayat (2):
|
(2) | Dalam hal Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian (Plh) atau pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk. |
(3) | Pejabat pelaksana harian (Plh) atau pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan. |
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 55
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 57
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 58
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1367