Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 121/PMK.07/2020


 
TENTANG

BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN

BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN

DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF

PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

               

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Menteri Keuangan menetapkan pedoman pemantauan perkembangan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pinjaman daerah serta menetapkan batas maksimal pinjaman daerah;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah dan Pasal 86 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun anggaran;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021;



Mengingat : 

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
  6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);




MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021.

               


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:



  1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah termasuk APBD Perubahan.
  4. Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah maksimal defisit seluruh APBD dalam suatu tahun anggaran.
  5. Produk Domestik Bruto yang selanjutnya disingkat PDB adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang dihitung menurut harga pasar.
  6. Defisit APBD adalah selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama.
  7. Batas Maksimal Defisit APBD adalah jumlah maksimal defisit APBD masing-masing Daerah dalam suatu tahun anggaran.
  8. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu.
  9. Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
  10. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
  11. Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di Daerah sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional.
  12. Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah adalah jumlah total pinjaman seluruh Daerah sampai dengan tahun anggaran tertentu.




BAB II
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT APBD
 
Pasal 2



(1) Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan sebesar 0,34% (nol koma tiga empat persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2021.
(2) Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman Daerah dan Pinjaman PEN Daerah.
(3) Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.



          

BAB III
BATAS MAKSIMAL DEFISIT APBD
 
Pasal 3



(1) Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2021 masing-masing Daerah ditetapkan berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
a. sebesar 5,8% (lima koma delapan persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 untuk kategori sangat tinggi;
b. sebesar 5,6% (lima koma enam persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 untuk kategori tinggi;
c. sebesar 5,4% (lima koma empat persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 untuk kategori sedang;
d. sebesar 5,2% (lima koma dua persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 untuk kategori rendah; dan
e. sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 untuk kategori sangat rendah.
(2) Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman Daerah dan Pinjaman PEN Daerah.
(3) Kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Peta Kapasitas Fiskal Daerah.




 

Pasal 4


Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2021 masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD Tahun Anggaran 2021.


BAB IV
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH
 
Pasal 5


(1) Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021 ditetapkan sebesar 0,34% (nol koma tiga empat persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2021.
(2) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan dan Pinjaman PEN Daerah.
(3) Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.



 

BAB V
PELAMPAUAN BATAS MAKSIMAL DEFISIT APBD

YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN DAERAH
 
Pasal 6



(1) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD terjadi dalam hal rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
a. Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman sebesar 0,34% (nol koma tiga empat persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terlampaui;
b. Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sebesar 0,34% (nol koma tiga empat persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak terlampaui;
c. Pinjaman Daerah telah disetujui oleh Menteri Keuangan, untuk Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat;
d. rencana Pinjaman Daerah telah mendapat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri;
e. rasio kemampuan keuangan daerah dalam mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit 2,5 (dua koma lima); dan
f. jumlah sisa pinjaman daerah dan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melampaui 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.



Pasal 7


(1) Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy) dan/atau dokumen fisik (hardcopy) kepada Menteri Keuangan c. q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri/gubernur.
(2) Penyampaian surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. ringkasan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2021;
b. rencana penarikan Pinjaman Daerah yang diusulkan;
c. laporan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah; dan
d. salinan surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.



Pasal 8



(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah surat permohonan dari Kepala Daerah diterima secara lengkap.



Pasal 9

Persetujuan atau penolakan atas pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD.

 

Pasal 10

Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman PEN Daerah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Pinjaman PEN Daerah.

BAB VI
PEMANTAUAN DEFISIT APBD DAN PINJAMAN DAERAH
 
Pasal 11


(1) Dalam rangka pemantauan Defisit APBD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah melaporkan rencana Defisit APBD Tahun Anggaran 2021 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD ditetapkan.
(2) Rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana defisit dalam rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/gubernur untuk dievaluasi.
(3) Dalam hal rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pemerintah Daerah belum menyampaikan surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Daerah melampirkan permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD, ringkasan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2021, rencana penarikan Pinjaman Daerah yang diusulkan, laporan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah dan salinan surat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam laporan rencana Defisit APBD.





Pasal 12


(1) Dalam rangka pemantauan Pinjaman Daerah, Pemerintah Daerah melaporkan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.
(2) Laporan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah semester berkenaan berakhir.




Pasal 13

Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan terhadap Pemerintah Daerah yang menganggarkan penerimaan Pinjaman Daerah untuk membiayai Defisit APBD dan/atau untuk membiayai pengeluaran pembiayaan.



Pasal 14

Pemantauan Pinjaman PEN Daerah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Pinjaman PEN Daerah.



BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
 
Pasal 15

Ketentuan mengenai:

a. format surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (3);
b. ringkasan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (3);
c. format rencana penarikan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b;
d. format laporan posisi kumulatif pinjaman daerah dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dan Pasal 12 ayat (1); dan
e. format laporan rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.











BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 16


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.07/2009 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2010 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 281);
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.07/2010 tentang Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 416);
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.07/2011 tentang Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 500);
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.07/2012 tentang Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 852);
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2013 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1080);
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2014 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1236);
g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1181) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1555);
h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.07/2016 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1320) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.07/2016 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1773);
i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2017 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2017 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1773); dan
j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.07/2018 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1209),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.












Pasal 17























 






Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  31 Agustus 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd.
 
SRI MULYANI INDRAWATI

               


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 978