TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 121/PMK.03/2019
TENTANG
PENGADAAN JASA KONSULTANSI BADAN USAHA UNTUK PEMBARUAN
SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan dan ketentuan Pasal 22 ayat (8) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2018 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGADAAN JASA KONSULTANSI BADAN USAHA UNTUK PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PERENCANAAN DAN PERSIAPAN PENGADAAN
JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
Pasal 2
(1) | Perencanaan dan persiapan pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha meliputi kegiatan sebagai berikut:
|
(2) | Perencanaan Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. |
Pasal 3
(1) | Dokumen yang digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha paling sedikit berupa:
|
(2) | Dokumen Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan dalam Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha yang menggunakan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul. |
(3) | Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan dalam Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha yang menggunakan metode penunjukan langsung. |
(4) | Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
|
Pasal 4
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Inggris dengan Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a, dokumen yang dijadikan acuan adalah Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Inggris.
Pasal 5
(1) | Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan Standar Dokumen Pengadaan. |
(2) | Standar Dokumen Pengadaan untuk penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(3) | Instruksi kepada Peserta Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 berisi seluruh informasi dan petunjuk yang dibutuhkan oleh Peserta Seleksi untuk menyiapkan dan menyampaikan Dokumen Penawaran. |
(4) | Standar Dokumen Pengadaan untuk penyusunan Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(5) | Instruksi kepada calon Penyedia terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berisi seluruh informasi dan petunjuk yang dibutuhkan oleh calon Penyedia terpilih untuk menyiapkan dan menyampaikan Dokumen Penawaran. |
Pasal 6
(1) | Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b disusun berdasarkan Standar Dokumen Kontrak. |
(2) | Standar Dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
|
Pasal 7
(1) | Standar Dokumen Pengadaan untuk metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Standar Dokumen Pengadaan untuk metode penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dan Standar Dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri. |
(2) | Direktur Jenderal Pajak yang menerima pelimpahan kewenangan dalam bentuk mandat dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
BAB III
PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
Bagian Kesatu
Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha
Pasal 8
(1) | Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha dilaksanakan melalui:
|
(2) | Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui seleksi internasional. |
(3) | Seleksi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diikuti peserta yang berasal dari dalam dan luar negeri. |
(4) | Metode penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul dinyatakan gagal dengan kriteria:
|
(5) | Metode penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dalam keadaan mendesak dan dianggap perlu. |
(6) | Keadaan mendesak dan dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
|
(7) | Keadaan mendesak dan dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak yang paling sedikit memuat:
|
Bagian Kedua
Metode Seleksi Berdasarkan Kualitas Dua Sampul
Paragraf 1
Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha
Menggunakan Metode Seleksi Berdasarkan Kualitas Dua
Sampul
Pasal 9
Tahapan pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha menggunakan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi:
Paragraf 2
Pengumuman
Pasal 10
(1) | Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan oleh Pelaksana Pengadaan dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dalam jangka waktu paling singkat 30 (tiga puluh) hari kalender dan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak diumumkan. |
(2) | Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(3) | Syarat kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f ditentukan oleh Pelaksana Pengadaan dengan tujuan untuk memperoleh informasi paling sedikit memuat pengalaman, kinerja dan/atau kondisi keuangan Peserta Kualifikasi. |
(4) | Tata cara penyampaian minat sebagai Peserta Kualifikasi serta tata cara penyusunan/pengisian dan penyampaian Dokumen Kualifikasi bagi Peserta Kualifikasi tercantum dalam DPPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h. |
(5) | Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit melalui:
|
Paragraf 3
Penyampaian Minat dan Dokumen Kualifikasi
Pasal 11
(1) | Penyampaian minat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b disampaikan dalam bentuk pernyataan minat. |
(2) | Peserta Kualifikasi menyampaikan pernyataan minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Dokumen Kualifikasi kepada Pelaksana Pengadaan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4). |
(3) | Pernyataan minat dan Dokumen Kualifikasi harus diterima oleh Pelaksana Pengadaan sebelum batas waktu akhir penyampaian minat dan Dokumen Kualifikasi. |
(4) | Pelaksana Pengadaan membuat bukti penerimaan atas pernyataan minat dan Dokumen Kualifikasi yang disampaikan. |
(5) | Dalam hal tidak ada Peserta Kualifikasi atau hanya terdapat 1 (satu) Peserta Kualifikasi yang menyampaikan surat pernyataan minat dan Dokumen Kualifikasi sampai dengan batas waktu akhir penyampaian minat dan Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaksana Pengadaan memperpanjang batas waktu akhir penyampaian minat dan Dokumen Kualifikasi. |
(6) | Dalam hal setelah perpanjangan batas waktu akhir penyampaian minat dan Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya terdapat 1 (satu) Peserta Kualifikasi yang memasukkan Dokumen Kualifikasi, Pelaksana Pengadaan melanjutkan ke tahapan evaluasi Dokumen Kualifikasi dan penetapan daftar pendek (shortlist). |
(7) | Seleksi dinyatakan gagal oleh Pelaksana Pengadaan dalam hal setelah pemberian perpanjangan batas waktu akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak ada Peserta Kualifikasi yang menyampaikan pernyataan minat dan Dokumen Kualifikasi. |
Pasal 12
(1) | Dalam hal seleksi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7), Pelaksana Pengadaan melakukan seleksi ulang. |
(2) | Dalam hal seleksi dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan seleksi ulang, Pelaksana Pengadaan menindaklanjuti dengan penunjukan langsung. |
(3) | Dalam hal untuk melaksanakan seleksi ulang memerlukan perubahan DPP, Pelaksana Pengadaan menyampaikan usulan perubahan DPP kepada PPK dilampiri dengan laporan yang paling sedikit memuat:
|
(4) | Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu penyelesaian pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan hasil pekerjaan. |
(5) | Berdasarkan hasil analisis usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK dapat:
|
(6) | Dalam hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, PPK menyampaikan perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan. |
(7) | Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, PPK memberitahukan kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan seleksi ulang dengan menggunakan DPP yang telah ada. |
(8) | Dalam hal terdapat perubahan DPP yang memerlukan perubahan RUP, PPK harus menyampaikan laporan kepada PA. |
(9) | PA meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). |
(10) | Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP kepada PA. |
(11) | Usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (10) yang termasuk di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat:
|
(12) | Berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9), PA dapat:
|
(13) | Dalam hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk:
|
(14) | Dalam hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses penetapan RUP. |
(15) | RUP yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (14) disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai tembusan. |
(16) | Berdasarkan RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (15), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan:
|
Paragraf 4
Evaluasi Dokumen Kualifikasi dan
Penetapan Daftar Pendek (Shortlist)
Pasal 13
(1) | Pelaksana Pengadaan melakukan evaluasi terhadap Dokumen Kualifikasi. |
(2) | Evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam DPPM. |
(3) | Evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan sistem pembobotan dengan ambang batas yang tercantum dalam DPPM. |
(4) | Pelaksana Pengadaan dapat meminta kelengkapan data yang diperlukan kepada Peserta Kualifikasi. |
(5) | Peserta Kualifikasi dapat melengkapi data dimaksud paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Pelaksana Pengadaan menyampaikan permintaan kelengkapan data. |
(6) | Hasil evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
|
Pasal 14
(1) | Daftar pendek (shortlist) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf d berjumlah paling sedikit 1 (satu) dan paling banyak 8 (delapan) Peserta Kualifikasi. |
(2) | Hasil evaluasi Dokumen Kualifikasi disampaikan kepada masing-masing Peserta Kualifikasi. |
(3) | Dalam hal seluruh Peserta Kualifikasi tidak lulus evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pelaksana Pengadaan menyatakan seleksi gagal. |
Pasal 15
(1) | Peserta Kualifikasi yang menyampaikan Dokumen Kualifikasi dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis terhadap hasil evaluasi Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah hasil kualifikasi diumumkan. |
(2) | Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan peserta kualifikasi lain atas:
|
(3) | Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelaksana Pengadaan dengan disertai bukti pendukung, dengan tembusan kepada PA/KPA dan PPK. |
(4) | Pelaksana Pengadaan harus memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan, dengan tembusan kepada PA/KPA dan PPK, paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah batas waktu penyampaian sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. |
(5) | Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf d diterima, Pelaksana Pengadaan menyatakan seleksi gagal. |
(6) | Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang melibatkan Pelaksana Pengadaan diterima, PA menyatakan seleksi gagal. |
(7) | Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterima, PA menyatakan seleksi gagal. |
(8) | Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c diterima, dilaksanakan seleksi ulang. |
Pasal 16
(1) | Pelaksanaan seleksi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Dalam hal hanya sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d diterima, Pelaksana Pengadaan yang sama melakukan evaluasi Dokumen Kualifikasi ulang. |
(3) | Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak diterima, Pelaksana Pengadaan melanjutkan proses seleksi. |
Pasal 17
(1) | Dalam hal seleksi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (5), Pasal 15 ayat (6), dan Pasal 15 ayat (7), Pelaksana Pengadaan melakukan seleksi ulang. |
(2) | Dalam hal seleksi dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan seleksi ulang, Pelaksana Pengadaan menindaklanjuti dengan penunjukan langsung. |
(3) | Dalam hal untuk melaksanakan seleksi ulang memerlukan perubahan DPP, Pelaksana Pengadaan menyampaikan usulan perubahan DPP kepada PPK dilampiri dengan laporan yang paling sedikit memuat:
|
(4) | Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu penyelesaian pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan hasil pekerjaan. |
(5) | Berdasarkan hasil analisis usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK dapat:
|
(6) | Dalam hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, PPK menyampaikan perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan. |
(7) | Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, PPK memberitahukan kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan seleksi ulang dengan menggunakan DPP yang telah ada. |
(8) | Dalam hal terdapat perubahan DPP yang memerlukan perubahan RUP, PPK harus menyampaikan laporan kepada PA. |
(9) | PA meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). |
(10) | Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP kepada PA. |
(11) | Usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (10) yang termasuk di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat:
|
(12) | Berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9), PA dapat:
|
(13) | Dalam hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk:
|
(14) | Dalam hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses penetapan RUP. |
(15) | RUP yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (14) disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai tembusan. |
(16) | Berdasarkan RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (15), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan:
|
Paragraf 5
Undangan dan Penyampaian Dokumen Seleksi
Pasal 18
(1) | Pelaksana Pengadaan menyampaikan undangan penyampaian Dokumen Penawaran kepada Peserta Seleksi. |
(2) | Undangan penyampaian Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Dokumen Seleksi dan Rancangan Kontrak. |
Pasal 19
Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat dilakukan amandemen/adendum oleh Pelaksana Pengadaan dengan mempertimbangkan waktu yang cukup bagi Peserta Seleksi untuk menyiapkan/mengubah/memperbaiki/mengganti Dokumen Penawaran.
Paragraf 6
Pemberian Penjelasan
Pasal 20
(1) | Pemberian penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan kepada Peserta Seleksi sesuai dengan tata cara pemberian penjelasan yang tercantum dalam Dokumen Seleksi. |
(2) | Batas akhir pemberian penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kalender sebelum batas waktu akhir penyampaian Dokumen Penawaran. |
(3) | Hasil pemberian penjelasan yang telah dilaksanakan dituangkan dalam berita acara pemberian penjelasan, yang paling sedikit memuat:
|
(4) | Salinan berita acara pemberian penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Seluruh Peserta Seleksi. |
(5) | Ketidakhadiran Peserta Seleksi pada Saat pemberian penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran. |
Paragraf 7
Penyampaian Dokumen Penawaran Sampul I (Administrasi
dan Teknis) dan Dokumen Penawaran Sampul II (Biaya)
Pasal 21
(1) | Peserta Seleksi menyampaikan Dokumen Penawaran sampul I dan Dokumen Penawaran sampul II kepada Pelaksana Pengadaan sesuai dengan tata cara penyampaian Dokumen Penawaran sampul I dan Dokumen Penawaran sampul II yang tercantum dalam Dokumen Seleksi. |
(2) | Dokumen Penawaran sampul I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(3) | Dokumen Penawaran sampul II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat surat penawaran biaya yang berisi nilai total penawaran biaya dan daftar rincian biaya. |
(4) | Jangka waktu tanggal undangan penyampaian Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) sampai dengan tanggal batas waktu akhir penyampaian Dokumen Penawaran paling singkat 60 (enam puluh) hari kalender yang tercantum dalam Dokumen Seleksi. |
(5) | Pelaksana Pengadaan dapat melakukan amandemen/adendum Dokumen Seleksi paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum batas waktu akhir penyampaian Dokumen Penawaran. |
(6) | Dalam hal terdapat amandemen/adendum Dokumen Seleksi yang membutuhkan penambahan waktu penyiapan Dokumen Penawaran, Pelaksana Pengadaan memperpanjang waktu pemasukan Dokumen Penawaran yang tercantum dalam Dokumen Seleksi. |
(7) | Dalam hal tidak ada Peserta Seleksi yang menyampaikan Dokumen Penawaran sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Dokumen Seleksi beserta amandemen/adendumnya, Pelaksana Pengadaan memperpanjang waktu pemasukan Dokumen Penawaran. |
(8) | Perpanjangan waktu pemasukan Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan (7) dituangkan dalam amandemen/adendum Dokumen Seleksi dan disampaikan kepada Peserta Seleksi. |
(9) | Dalam hal tidak ada Peserta Seleksi yang memasukkan Dokumen Penawaran setelah batas akhir waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pelaksana Pengadaan menyatakan seleksi gagal. |
Pasal 22
(1) | Dalam hal seleksi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (9), Pelaksana Pengadaan melakukan seleksi ulang. |
(2) | Dalam hal seleksi dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan seleksi ulang, Pelaksana Pengadaan menindaklanjuti dengan penunjukan langsung. |
(3) | Dalam hal untuk, melaksanakan seleksi ulang memerlukan perubahan DPP, Pelaksana Pengadaan menyampaikan usulan perubahan DPP kepada PPK dilampiri dengan laporan yang paling sedikit memuat:
|
(4) | Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu penyelesaian pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan hasil pekerjaan. |
(5) | Berdasarkan hasil analisis usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK dapat:
|
(6) | Dalam hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, PPK menyampaikan perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan. |
(7) | Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, PPK memberitahukan kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan seleksi ulang dengan menggunakan DPP yang telah ada. |
(8) | Dalam hal terdapat perubahan DPP yang memerlukan perubahan RUP, PPK harus menyampaikan laporan kepada PA. |
(9) | PA meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). |
(10) | Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP kepada PA. |
(11) | Usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (10) yang termasuk di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat:
|
(12) | Berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9), PA dapat:
|
(13) | Dalam hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk:
|
(14) | Dalam hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses penetapan RUP. |
(15) | RUP yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (14) disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai tembusan. |
(16) | Berdasarkan RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (15), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan:
|
Paragraf 8
Pembukaan Dokumen Penawaran Sampul I
Pasal 23
(1) | Dokumen Penawaran sampul I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dibuka pada waktu dan tempat yang ditentukan dalam Dokumen Seleksi. |
(2) | Ketidakhadiran Peserta Seleksi pada saat pembukaan Dokumen Penawaran sampul I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran. |
(3) | Hasil pembukaan Dokumen Penawaran sampul I dituangkan dalam berita acara pembukaan Dokumen Penawaran sampul I yang paling sedikit memuat:
|
(4) | Dalam hal tidak ada Peserta Seleksi yang hadir, Pelaksana Pengadaan menunjuk saksi untuk menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(5) | Salinan berita acara pembukaan Dokumen Penawaran sampul I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada seluruh Peserta Seleksi. |
Paragraf 9
Evaluasi Administrasi dan Teknis
Pasal 24
(1) | Evaluasi administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h terhadap Dokumen Penawaran sampul I dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Seleksi. |
(2) | Evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memeriksa pemenuhan persyaratan administrasi sebagaimana tercantum dalam Dokumen Seleksi. |
(3) | Peserta Seleksi yang lulus evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilanjutkan dengan pelaksanaan evaluasi teknis. |
(4) | Dalam hal seluruh Peserta Seleksi tidak lulus evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaksana Pengadaan menyatakan seleksi gagal. |
(5) | Evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memeriksa dan menilai unsur/sub unsur paling sedikit meliputi:
|
(6) | Dalam hal seluruh Peserta Seleksi tidak lulus evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pelaksana Pengadaan menyatakan seleksi gagal. |
(7) | Pelaksana Pengadaan membuat dan menandatangani berita acara hasil evaluasi administrasi dan teknis yang paling sedikit memuat:
|
Pasal 25
(1) | Dalam hal seleksi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dan ayat (6), Pelaksana Pengadaan melakukan seleksi ulang. |
(2) | Dalam hal seleksi dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan seleksi ulang, Pelaksana Pengadaan menindaklanjuti dengan penunjukan langsung. |
(3) | Dalam hal untuk melaksanakan seleksi ulang memerlukan perubahan DPP, Pelaksana Pengadaan menyampaikan usulan perubahan DPP kepada PPK dilampiri dengan laporan yang paling sedikit memuat:
|
(4) | Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu penyelesaian pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan hasil pekerjaan. |
(5) | Berdasarkan hasil analisis usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK dapat:
|
(6) | Dalam hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, PPK menyampaikan perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan. |
(7) | Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, PPK memberitahukan kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan seleksi ulang dengan menggunakan DPP yang telah ada. |
(8) | Dalam hal terdapat perubahan DPP yang memerlukan perubahan RUP, PPK harus menyampaikan laporan kepada PA. |
(9) | PA meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). |
(10) | Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP kepada PA. |
(11) | Usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (10) yang termasuk di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat:
|
(12) | Berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9), PA dapat:
|
(13) | Dalam hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk:
|
(14) | Dalam hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses penetapan RUP. |
(15) | RUP yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (14) disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai tembusan. |
(16) | Berdasarkan RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (15), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan:
|
Paragraf 10
Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis
Pasal 26
(1) | Pelaksana Pengadaan mengumumkan hasil evaluasi administrasi dan teknis kepada seluruh Peserta Seleksi. |
(2) | Pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(3) | Pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui surat atau media lainnya. |
Paragraf 11
Masa Sanggah
Pasal 27
(1) | Peserta Seleksi yang menyampaikan Dokumen Penawaran dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis kepada Pelaksana Pengadaan terhadap hasil evaluasi administrasi dan teknis paling lama 14 (empat belas) hari kalender setelah hasil evaluasi administrasi dan teknis diumumkan dengan disertai bukti pendukung, dengan tembusan kepada PA/KPA dan PPK. |
(2) | Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Peserta Seleksi lain atas:
|
(3) | Pelaksana Pengadaan harus memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan, dengan tembusan kepada PA/KPA dan PPK, paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah batas waktu penyampaian sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. |
(4) | Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf d diterima, Pelaksana Pengadaan menyatakan seleksi gagal. |
(5) | Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang melibatkan Pelaksana Pengadaan diterima, PA menyatakan seleksi gagal. |
(6) | Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterima, PA menyatakan seleksi gagal. |
(7) | Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c diterima, dilaksanakan seleksi ulang. |
(8) | Pelaksanaan seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(9) | Dalam hal hanya sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diterima, Pelaksana Pengadaan yang sama melakukan evaluasi Dokumen Penawaran ulang. |
(10) | Dalam hal sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima, Pelaksana Pengadaan melanjutkan proses seleksi. |
Pasal 28
(1) | Dalam hal seleksi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pelaksana Pengadaan melakukan seleksi ulang. |
(2) | Dalam hal seleksi dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan seleksi ulang, Pelaksana Pengadaan menindaklanjuti dengan penunjukan langsung. |
(3) | Dalam hal untuk melaksanakan seleksi ulang memerlukan perubahan DPP, Pelaksana Pengadaan menyampaikan usulan perubahan DPP kepada PPK dilampiri dengan laporan yang paling sedikit memuat:
|
(4) | Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu penyelesaian pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan hasil pekerjaan. |
(5) | Berdasarkan hasil analisis usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK dapat:
|
(6) | Dalam hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, PPK menyampaikan perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan. |
(7) | Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, PPK memberitahukan kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan seleksi ulang dengan menggunakan DPP yang telah ada. |
(8) | Dalam hal terdapat perubahan DPP yang memerlukan perubahan RUP, PPK harus menyampaikan laporan kepada PA. |
(9) | PA meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). |
(10) | Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP kepada PA. |
(11) | Usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (10) yang termasuk di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat:
|
(12) | Berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9), PA dapat:
|
(13) | Dalam hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk:
|
(14) | Dalam hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses penetapan RUP. |
(15) | RUP yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (14) disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai tembusan. |
(16) | Berdasarkan RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (15), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan:
|
Paragraf 12
Pembukaan Dokumen Penawaran Sampul II Peringkat
Pertama Hasil Evaluasi Teknis
Pasal 29
(1) | Pembukaan Dokumen Penawaran sampul II dilakukan atas Dokumen Penawaran sampul II Peserta Seleksi peringkat pertama hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c. |
(2) | Dokumen Penawaran sampul II Peserta Seleksi peringkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka pada waktu dan tempat yang ditentukan dalam Dokumen Seleksi. |
(3) | Tata cara pembukaan Dokumen Penawaran sampul II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Seleksi. |
(4) | Hasil pembukaan Dokumen Penawaran sampul II dituangkan dalam berita acara pembukaan Dokumen Penawaran sampul II yang paling sedikit memuat:
|
(5) | Salinan berita acara pembukaan Dokumen Penawaran sampul II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Peserta Seleksi peringkat pertama. |
Paragraf 13
Evaluasi Biaya
Pasal 30
(1) | Evaluasi biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf 1 terhadap Dokumen Penawaran sampul II Peserta Seleksi peringkat pertama dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Seleksi. |
(2) | Sebelum melakukan evaluasi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana Pengadaan melakukan pengujian atas kebenaran penghitungan nilai total penawaran biaya (penelitian aritmatik). |
(3) | Dalam hal terdapat kesalahan penghitungan nilai total penawaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaksana Pengadaan melakukan koreksi aritmatik sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Seleksi. |
(4) | Nilai total penawaran biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) atau nilai total biaya terkoreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melebihi Perkiraan Nilai Pekerjaan. |
(5) | Dalam hal dianggap perlu, Pelaksana Pengadaan meminta klarifikasi kepada peserta seleksi. |
(6) | Hasil evaluasi biaya dituangkan dalam berita acara evaluasi biaya yang paling sedikit memuat:
|
Paragraf 14
Negosiasi Teknis dan Biaya
Pasal 31
(1) | Negosiasi teknis dilakukan terhadap:
|
(2) | Negosiasi biaya dilakukan terhadap kesesuaian antara rencana kerja dengan pengeluaran biaya, yang meliputi:
|
(3) | Negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sepanjang tidak mengurangi substansi lingkup pekerjaan berdasarkan Spesifikasi Teknis/KAK. |
(4) | Negosiasi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(5) | Nilai total biaya hasil negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh melebihi perkiraan nilai pekerjaan. |
(6) | Hasil negosiasi teknis dan biaya dapat berupa:
|
(7) | Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat:
|
(8) | Perwakilan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan perwakilan dari Peserta Seleksi yang berwenang untuk menegosiasikan dan menandatangani Kontrak atas nama peserta seleksi. |
(9) | Perwakilan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuktikan dengan akta perusahaan atau dokumen sejenisnya, atau yang memiliki surat kuasa. |
Pasal 32
(1) | Pelaksana Pengadaan melakukan negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) dengan Peserta Seleksi peringkat pertama hasil evaluasi administrasi dan teknis. |
(2) | Dalam hal telah tercapai kesepakatan dalam negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana Pengadaan tidak membuka Dokumen Penawaran sampul II peringkat berikutnya dan menindaklanjutinya dengan memberitahukan kepada Peserta Seleksi bersangkutan. |
(3) | Dalam hal negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, Pelaksana Pengadaan mengundang Peserta Seleksi peringkat berikutnya untuk melakukan negosiasi teknis dan biaya. |
Pasal 33
Dalam hal negosiasi teknis dan biaya dengan semua Peserta Seleksi yang lulus evaluasi teknis tidak tercapai kesepakatan, Pelaksana Pengadaan menyatakan seleksi gagal.
Pasal 34
(1) | Dalam hal seleksi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Pelaksana Pengadaan melakukan seleksi ulang. |
(2) | Dalam hal seleksi dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan seleksi ulang, Pelaksana Pengadaan menindaklanjuti dengan penunjukan langsung. |
(3) | Dalam hal untuk melaksanakan seleksi ulang memerlukan perubahan DPP, Pelaksana Pengadaan menyampaikan usulan perubahan DPP kepada PPK dilampiri dengan laporan yang paling sedikit memuat:
|
(4) | Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu penyelesaian pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan hasil pekerjaan. |
(5) | Berdasarkan hasil analisis usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK dapat:
|
(6) | Dalam hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, PPK menyampaikan perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan. |
(7) | Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, PPK memberitahukan kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan seleksi ulang dengan menggunakan DPP yang telah ada. |
(8) | Dalam hal terdapat perubahan DPP yang memerlukan perubahan RUP, PPK harus menyampaikan laporan kepada PA. |
(9) | PA meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). |
(10) | Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP kepada PA. |
(11) | Usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (10) yang termasuk di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat:
|
(12) | Berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9), PA dapat:
|
(13) | Dalam hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk:
|
(14) | Dalam hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses penetapan RUP. |
(15) | RUP yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (14) disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai tembusan. |
(16) | Berdasarkan RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (15), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan:
|
Paragraf 15
Penetapan Pemenang
Pasal 35
(1) | Dalam hal seleksi dilakukan oleh Tim Pengadaan:
|
(2) | Nilai Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total biaya hasil negosiasi teknis dan biaya yang selanjutnya menjadi dasar Kontrak. |
(3) | PA menetapkan pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan usulan pemenang dari Tim Pengadaan. |
(4) | Dalam hal seleksi dilakukan oleh Agen Pengadaan, penetapan pemenang dilakukan oleh PA. |
(5) | PA menetapkan pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan usulan pemenang dari Agen Pengadaan. |
(6) | Penetapan pemenang disampaikan oleh PA kepada:
|
(7) | Dalam hal PA tidak setuju dengan usulan Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PA dapat:
|
Pasal 36
(1) | Dalam hal seleksi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (7) huruf c Pelaksana Pengadaan melakukan seleksi ulang. |
(2) | Dalam hal seleksi dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan seleksi ulang, Pelaksana Pengadaan menindaklanjuti dengan penunjukan langsung. |
(3) | Dalam hal untuk melaksanakan seleksi ulang memerlukan perubahan DPP, Pelaksana Pengadaan menyampaikan usulan perubahan DPP kepada PPK dilampiri dengan laporan yang paling sedikit memuat:
|
(4) | Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu penyelesaian pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan hasil pekerjaan. |
(5) | Berdasarkan hasil analisis usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK dapat:
|
(6) | Dalam hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, PPK menyampaikan perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan. |
(7) | Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, PPK memberitahukan kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan seleksi ulang dengan menggunakan DPP yang telah ada. |
(8) | Dalam hal terdapat perubahan DPP yang memerlukan perubahan RUP, PPK harus menyampaikan laporan kepada PA. |
(9) | PA meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). |
(10) | Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP kepada PA. |
(11) | Usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (10) yang termasuk di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat:
|
(12) | Berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9), PA dapat:
|
(13) | Dalam hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk:
|
(14) | Dalam hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b, PA menetapkan perubahan RUP sesuai dengan proses penetapan RUP. |
(15) | RUP yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (14) disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai tembusan. |
(16) | Berdasarkan RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (15), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan:
|
Paragraf 16
Pengumuman Pemenang
Pasal 37
(1) | Pelaksana Pengadaan mengumumkan pemenang seleksi pada salah satu laman di lingkungan Kementerian Keuangan atau media lain. |
(2) | Pengumuman pemenang seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(3) | Pelaksana Pengadaan menyampaikan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemenang seleksi. |
Bagian Ketiga
Metode Penunjukan Langsung
Paragraf 1
Tahapan Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha
Menggunakan Metode Penunjukan Langsung
Pasal 38
Pelaksanaan metode penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi tahapan:
Paragraf 2
Undangan Kepada Calon Penyedia Terpilih
Pasal 39
(1) | Undangan kepada calon Penyedia terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a paling sedikit memuat:
|
(2) | Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Dokumen Pengadaan. |
(3) | Selain dilampiri Dokumen Pengadaan, undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disertai dengan Rancangan Kontrak untuk kepentingan penyusunan Dokumen Penawaran oleh calon Penyedia terpilih. |
Pasal 40
(1) | Calon Penyedia terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a merupakan calon Penyedia yang dianggap mampu dan diusulkan oleh PPK dalam DPP. |
(2) | Calon Penyedia yang dianggap mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan calon Penyedia prioritas pertama yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim pengkaji. |
(3) | Tim pengkaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan ditetapkan oleh Menteri. |
(4) | Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
|
Paragraf 3
Penyampaian Dokumen Penawaran
Pasal 41
(1) | Calon Penyedia terpilih menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pelaksana Pengadaan berdasarkan undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1). |
(2) | Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(3) | Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy. |
Pasal 42
(1) | Calon Penyedia terpilih menyampaikan Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) kepada Pelaksana Pengadaan sesuai dengan alamat yang telah ditentukan dan sebelum berakhirnya batas akhir waktu penyampaian Dokumen Penawaran sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan. |
(2) | Untuk kepentingan menyusun Dokumen Penawaran, calon Penyedia terpilih dapat meminta penjelasan kepada Pelaksana Pengadaan paling lama 5 (lima) hari kalender sebelum berakhirnya batas akhir waktu penyampaian Dokumen Penawaran sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan. |
(3) | Dalam hal calon Penyedia terpilih tidak menyampaikan Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) sampai dengan batas akhir waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal. |
(4) | Dalam hal Pelaksana Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaksana Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung. |
(5) | Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai dengan urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf e guna diusulkan oleh PPK dalam DPP. |
(6) | Pelaksana Pengadaan melakukan proses penunjukan langsung kepada calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
(7) | Dalam hal tidak terdapat calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tim pengkaji melakukan kajian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2). |
Paragraf 4
Evaluasi dan Klarifikasi Dokumen Penawaran
Pasal 43
(1) | Pelaksana Pengadaan melakukan evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pengadaan. |
(2) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat ketidakjelasan, Pelaksana Pengadaan meminta klarifikasi kepada calon Penyedia terpilih. |
(4) | Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pelaksana Pengadaan menyusun dan menandatangani berita acara evaluasi. |
(5) | Evaluasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembuktian kualifikasi. |
(6) | Dalam hal berdasarkan evaluasi dan klarifikasi calon Penyedia terpilih tidak memenuhi persyaratan, calon Penyedia terpilih dinyatakan tidak lulus dan Pelaksana Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal. |
(7) | Dalam hal Pelaksana Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pelaksana Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung dan melampirkan berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(8) | Berdasarkan laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai dengan urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf e guna diusulkan oleh PPK dalam DPP. |
(9) | Pelaksana Pengadaan melakukan proses penunjukan langsung kepada calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8). |
Paragraf 5
Negosiasi Teknis dan Biaya
Pasal 44
(1) | Negosiasi teknis dilakukan terhadap:
|
(2) | Negosiasi biaya dilakukan terhadap kesesuaian antara rencana kerja dengan pengeluaran biaya, yang meliputi:
|
(3) | Negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sepanjang tidak mengurangi substansi lingkup pekerjaan berdasarkan Spesifikasi Teknis/KAK. |
(4) | Negosiasi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(5) | Nilai total biaya hasil negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak boleh melebihi perkiraan nilai pekerjaan. |
(6) | Hasil negosiasi teknis dan biaya dapat berupa:
|
(7) | Berita acara hasil negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat:
|
(8) | Perwakilan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuktikan dengan akta perusahaan atau dokumen sejenisnya, atau yang memiliki surat kuasa. |
(9) | Perwakilan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuktikan dengan akta perusahaan atau dokumen sejenisnya, atau yang memiliki surat kuasa. |
Pasal 45
(1) | Dalam hal tercapai kesepakatan dalam negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6) huruf a Pelaksana Pengadaan menyampaikan laporan hasil penunjukan langsung kepada PA paling sedikit berisi usulan Penyedia. |
(2) | Dalam hal belum tercapai kesepakatan pada saat negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6) huruf b Pelaksana Pengadaan menginformasikan kepada calon Penyedia terpilih secara tertulis hal yang belum disepakati dimaksud. |
(3) | Pelaksana Pengadaan memberikan peluang terakhir kepada calon Penyedia terpilih untuk menanggapi secara tertulis hal yang belum disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Pelaksana Pengadaan. |
(4) | Dalam hal setelah diberikan peluang terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), calon Penyedia terpilih:
|
(5) | Dalam hal Pelaksana Pengadaan menyatakan Penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pelaksana Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung dan melampirkan berita acara hasil negosiasi. |
(6) | Berdasarkan laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai dengan urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf e guna untuk diusulkan oleh PPK dalam DPP. |
(7) | Pelaksana Pengadaan melakukan proses penunjukan langsung kepada calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6). |
(8) | Dalam hal sudah tidak terdapat calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7), tim pengkaji melakukan kajian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2). |
Paragraf 6
Penetapan Penyedia
Pasal 46
(1) | Berdasarkan usulan Penyedia dari Pelaksana Pengadaan kepada PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) PA menetapkan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha. |
(2) | Dalam hal PA menemukan proses penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 45 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Dokumen Pengadaan, PA dapat:
|
(3) | Dalam hal PA menghentikan proses penunjukan langsung dan menyatakan penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Pelaksana Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung dan melampirkan berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4). |
(4) | Berdasarkan laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai dengan urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf e untuk diusulkan oleh PPK dalam DPP. |
(5) | Pelaksana Pengadaan melakukan proses penunjukan langsung kepada calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(6) | Dalam hal sudah tidak terdapat calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tim pengkaji melakukan kajian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2). |
Paragraf 7
Pengumuman Penyedia
Pasal 47
(1) | Pelaksana Pengadaan mengumumkan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha pada salah satu laman di lingkungan Kementerian Keuangan atau media lain. |
(2) | Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(3) | Pelaksana Pengadaan menyampaikan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha. |
BAB IV
PELAKSANAAN KONTRAK, SERAH TERIMA,
DAN PEMBAYARAN
Pasal 48
(1) | Pelaksanaan Kontrak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha. |
(2) | Serah terima hasil pekerjaan dari Penyedia kepada PA/KPA/PPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha dan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 49
Ketentuan mengenai Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 50
(1) | Dalam hal pemilihan Penyedia Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha belum dapat dilakukan melalui sistem pengadaan secara elektronik, pemilihan Penyedia dilakukan secara konvensional. |
(2) | Pemilihan Penyedia secara konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan sistem pengadaan secara elektronik yang dikelola oleh lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah dan sistem pendukungnya siap digunakan. |
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 981