PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 120/PMK.03/2015
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/KMK.03/2002
TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN STIKER DALAM PEMUNGUTAN DAN
PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK
REKAMAN GAMBAR DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
174/KMK.03/2004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah Pabean dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean;
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan produk rekaman suara dan gambar, perlu melakukan penyederhanaan mekanisme pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan produk rekaman suara dan gambar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- bahwa penggunaan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai sebagai bukti pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan produk rekaman suara dan gambar, sudah tidak efektif dan efisien lagi sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 86/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penggunaan Stiker dalam Pemungutan dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.03/2004 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Suara;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/KMK.03/2002 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN STIKER DALAM PEMUNGUTAN DAN PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN GAMBAR DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/KMK.03/2004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA.
Pasal 1
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 86/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penggunaan Stiker dalam Pemungutan dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar; dan
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.03/2004 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Produk Rekaman Suara,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas:
- penyerahan Barang Kena Pajak berupa produk rekaman suara dan gambar; atau
- penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa penyewaan produk rekaman suara dan gambar,
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
- Bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang memberikan pelayanan penebusan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai, masih dapat melayani permohonan penebusan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
- Stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai yang masih dimiliki produsen produk rekaman suara dan gambar, dapat digunakan sebagai bukti pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan produk rekaman suara dan gambar sampai dengan tanggal 30 Juni 2016.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 949