TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12/PMK.03/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 195/PMK.03/2007
TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 195/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 3 ayat (2) berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
|
||
2. | Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, penghitungan imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga yang belum diterbitkan SKPIB, dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 25