TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 102/PMK.010/2022
TENTANG
PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
DAN TARIF BEA KELUAR DALAM RANGKA PROGRAM PERCEPATAN
PENYALURAN CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED, BLEACHED AND
DEODORIZED PALM OIL (RBD PALM OIL), REFINED, BLEACHED AND
DEODORIZED PALM OLEIN (RBD PALM OLEIN), DAN USED COOKING OIL (UCO)
MELALUI EKSPOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR PROGRAM PERCEPATAN PENYALURAN CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL (RBD PALM OIL), REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN (RBD PALM OLEIN), DAN USED COOKING OIL (UCO) MELALUI EKSPOR.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. | Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. |
2. | Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) Melalui Ekspor yang selanjutnya disebut Program Percepatan Penyaluran Ekspor adalah program yang diselenggarakan oleh Pemerintah dalam rangka menjaga stabilisasi produksi dan harga tandan buah segar kelapa sawit tingkat pekebun dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya sektor perkebunan dan industri yang dikoordinasikan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. |
Pasal 2
(1) | Terhadap barang ekspor dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor dikenakan Bea Keluar. | ||||||||
(2) | Barang ekspor dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
Pasal 3
Besaran tarif Bea Keluar dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor atas barang ekspor berupa Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Perhitungan Bea Keluar dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor ditetapkan secara spesifik yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
Pasal 5
Barang ekspor dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang telah dikenakan Bea Keluar berdasarkan Peraturan Menteri ini, tidak dikenakan Bea Keluar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar beserta perubahannya.
Pasal 6
(1) | Tarif Bea Keluar dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2022. |
(2) | Pada saat Program Percepatan Penyaluran Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tetap dapat dilaksanakan ekspornya sepanjang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat tanggal 31 Juli 2022. |
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 591