SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR SE - 3/PP/2022
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN LAYANAN ADMINISTRASI
DI PENGADILAN PAJAK PADA MASA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN
MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019
KETUA PENGADILAN PAJAK,
A. |
UMUM
Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sehubungan dengan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia dan untuk tetap menjaga keberlangsungan tugas dan wewenang Pengadilan Pajak, maka perlu adanya pedoman mengenai pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak yang didasarkan pada penetapan level PPKM oleh Pemerintah.
Sehubungan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang Pedoman Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi di Pengadilan Pajak Pada Masa PPKM COVID-19. |
|
|
B. |
MAKSUD DAN TUJUAN
1. |
Menjadi pedoman pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada masa PPKM COVID-19. |
2. |
Menjaga kualitas dan kelancaran persidangan dan layanan administrasi, dengan tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keamanan Hakim, Pegawai, Tenaga Pendukung, dan Para Pihak yang terdiri dari Pemohon Banding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat, serta tamu lain di lingkungan Pengadilan Pajak. |
|
|
|
C. |
RUANG LINGKUP
Surat Edaran ini mengatur ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada masa PPKM COVID-19. |
|
|
D. |
DASAR HUKUM
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali;
- Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 447 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019;
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019;
- Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/MK.1/2022 tentang Penegasan Sistem Kerja Kementerian Keuangan Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19;
- Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-016/PP/2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak.
|
|
|
E. |
KETENTUAN UMUM
1. |
Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. |
2. |
Para Pihak adalah Pemohon Banding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat yang bersengketa di Pengadilan Pajak. |
3. |
Pengguna Layanan terdiri dari Para Pihak dan tamu lain di Pengadilan Pajak. |
4. |
Protokol kesehatan diterapkan untuk menjaga kesehatan dan keamanan Hakim, Pegawai, Tenaga Pendukung, dan Pengguna Layanan di lingkungan Pengadilan Pajak. |
5. |
Hakim, Pegawai, Tenaga Pendukung, dan Pengguna Layanan di lingkungan Pengadilan Pajak wajib untuk menjalankan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 sebagai berikut:
- melakukan pemindaian Quick Response (QR) Code dan check-in pada platform PeduliLindungi saat masuk ke lingkungan Pengadilan Pajak dan check-out pada platform yang sama saat keluar dari lingkungan Pengadilan Pajak;
- menggunakan masker sesuai anjuran Satuan Tugas Penanganan COVID-19; dan
- mencuci tangan dan tidak melakukan kontak fisik saat pemberian dan/atau penggunaan layanan.
|
|
|
|
F. |
TATA CARA PERSIDANGAN
1. |
Sidang pemeriksaan dan/atau sidang pengucapan di Pengadilan Pajak, pada masa PPKM COVID-19 dapat dilaksanakan dengan 2 (dua) cara:
- Tatap muka (on-site); dan/atau
- Elektronik (online).
|
2. |
Persidangan secara tatap muka (on-site) adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan menghadirkan Para Pihak secara langsung di Pengadilan Pajak. |
3. |
Persidangan secara elektronik (online) adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan menghadirkan Para Pihak secara virtual melalui aplikasi konferensi video. |
4. |
Pelaksanaan persidangan pada masa PPKM COVID-19, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dalam hal ditetapkan PPKM Level 1 atau Level 2, persidangan dapat dilakukan mulai pukul 08.00 WIB secara tatap muka (on-site) dan/atau secara elektronik (online) dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
- Dalam hal ditetapkan PPKM Level 3 atau Level 4, pedoman pelaksanaan persidangan akan diatur lebih lanjut.
|
5. |
Persidangan secara elektronik (online) dilaksanakan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-016/PP/2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak atau pengganti/perubahannya. |
6. |
Dalam rangka implementasi modernisasi persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak, Majelis/Hakim Tunggal agar mengutamakan persidangan secara elektronik (online). |
|
|
|
G. |
TATA CARA LAYANAN ADMINISTRASI
1. |
Layanan administrasi secara tatap muka (on-site) dan/atau secara elektronik (online) di Pengadilan Pajak berpedoman pada Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor SE-2/SP/2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor SE-01/SP/2021 tentang Prosedur Pemberian Layanan Persidangan dan Administrasi Secara Tatap Muka Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak. |
2. |
Dalam hal diperlukan, layanan administrasi secara tatap muka (on-site) dan/atau secara elektronik (online) di Pengadilan Pajak dapat diatur lebih lanjut dengan ketentuan Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak. |
|
|
|
H. |
PENUTUP
1. |
Pelaksanaan Surat Edaran ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau kebijakan Ketua Pengadilan Pajak berdasar atas perkembangan status kasus konfirmasi positif COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak. |
2. |
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022. |
3. |
Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini, Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-018/PP/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi di Pengadilan Pajak Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Mei 2022
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
Ali Hakim, S.H., S.E., AK., M.Si., C.A.