TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN
NOMOR: SE-25/PP/2020
TENTANG
PENETAPAN MASA RESES SIDANG PENGADILAN PAJAK DALAM RANGKA HARI RAYA NATAL 2020 DAN TAHUN BARU 2021
Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, maka ditetapkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 s.d. hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021.
Dalam hal terdapat perkara yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut.
Pada waktu masa reses agar dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya, dan memprioritaskan pembuatan putusan terhadap berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup sidang pemeriksaannya.
Demikian untuk dimaklumi dan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Oktober 2020
KETUA PENGADILAN PAJAK
ttd.
Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A.