TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN
NOMOR SE-2/SP/2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK NOMOR
SE-01/SP/2021 TENTANG PROSEDUR PEMBERIAN LAYANAN PERSIDANGAN
DAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA PADA MASA PANDEMI CORONA
VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN PENGADILAN PAJAK
A. |
Umum Memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019, dipandang perlu melakukan penyesuaian ketentuan dalam Surat Edaran Nomor SE-01/SP/2021 tentang Prosedur Pemberian Layanan Persidangan dan Administrasi Secara Tatap Muka Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak, yang terkait dengan prosedur dan tata tertib pelayanan bagi Pengguna Layanan yang datang secara tatap muka. |
||||||||
B. |
MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan Tujuan ditetapkannya Surat Edaran ini adalah untuk tetap menjaga kualitas dan kelancaran pelayanan dengan tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keamanan pengguna layanan yang terdiri dari para pihak yang bersengketa, tamu lain selain para pihak yang bersengketa, termasuk aspek kesehatan dan keamanan bagi Hakim Pengadilan Pajak, Pegawai, dan Petugas di lingkungan Pengadilan Pajak, dengan menyesuaikan terhadap kebijakan terbaru dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |
||||||||
C. |
RUANG LINGKUP Surat Edaran ini mengatur penyesuaian atas salah satu ketentuan mengenai prosedur dan tata tertib pelayanan bagi Pengguna Layanan yang datang secara tatap muka. |
||||||||
D. |
DASAR
|
||||||||
E. |
KETENTUAN Ketentuan mengenai prosedur dan tata tertib layanan dalam angka 2 huruf b butir 1) dalam Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor SE-01/PP/2021 tentang Prosedur Pemberian Layanan Persidangan dan Administrasi Secara Tatap Muka Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||||||||
F. |
PENUTUP Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, Ketua Pengadilan Pajak, dan/atau perkembangan status kasus konfirmasi positif COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak. |
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2021
SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK
ttd.
DENDI A. WIBOWO