TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR SE-17/PP/2021
TENTANG
KETENTUAN ATAS JANGKA WAKTU PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN
SIDANG PEMERIKSAAN SECARA TATAP MUKA YANG TIDAK DAPAT
DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 3 AGUSTUS S.D. 10 AGUSTUS 2021
KETUA PENGADILAN PAJAK,
A. |
UMUM Sehubungan dengan kebijakan perpanjangan PPKM pada tanggal 3 Agustus sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021 dan mengingat masih tingginya penularan COVID-19, Pengadilan Pajak pada periode tersebut hanya melaksanakan sidang secara elektronik dan meniadakan sidang secara tatap muka, sehingga terdapat beberapa sidang pemeriksaan yang semula dijadwalkan secara tatap muka selama periode hari Selasa 3 Agustus 2021 sampai dengan Selasa 10 Agustus 2021, menjadi tidak dapat dilaksanakan. Selanjutnya dalam rangka memberi kepastian kepada seluruh pihak, perlu ditetapkan ketentuan atas jangka waktu persiapan dan pelaksanaan sidang pemeriksaan secara tatap muka yang tidak dapat dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan 10 Agustus 2021. |
||||
B. |
MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai ketentuan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubungan dengan adanya sidang pemeriksaan yang semula dijadwalkan secara tatap muka tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2021 menjadi tidak dapat dilaksanakan. |
||||
C. |
RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat penjelasan pedoman terhadap jangka waktu persiapan dan pelaksanaan sidang pemeriksaan yang semula dijadwalkan secara tatap muka tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2021 menjadi tidak dapat dilaksanakan. |
||||
D. |
DASAR HUKUM
|
||||
E. |
KETENTUAN
|
||||
F. |
PENUTUP
|
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Agustus 2021
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., C.A.