SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR : SE - 14/PP/2021
TENTANG
PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN LAYANAN ADMINISTRASI
SECARA TATAP MUKA PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
(COVID-19) DI PENGADILAN PAJAK MULAI TANGGAL 26 JULI 2021
KETUA PENGADILAN PAJAK,
A. |
UMUM
Berdasarkan hasil evaluasi Pimpinan Pengadilan Pajak terhadap persidangan di Pengadilan Pajak pada masa pandemi COVID-19 sebagaimana telah ditetapkan pada Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-04/PP/2021 serta dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak dengan tetap memprioritaskan upaya pencegahan penyebaran COVID-19, perlu menetapkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 26 Juli 2021. |
|
|
B. |
MAKSUD DAN TUJUAN
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk melaksanakan seluruh persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak mulai tanggal 26 Juli 2021. |
|
|
C. |
RUANG LINGKUP
Surat Edaran ini memuat kebijakan terhadap pengaturan pelaksanaan seluruh persidangan di Pengadilan Pajak, yang meliputi sidang pemeriksaan, sidang pengucapan putusan, dan sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) secara elektronik serta seluruh layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak. |
|
|
D. |
DASAR HUKUM
1. |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); |
2. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan; |
3. |
Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-12/MK.1/2021 tentang Penegasan Kembali Ketentuan dalam rangka Pencegahan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Kementerian Keuangan; |
|
|
|
E. |
KETENTUAN
1. |
Persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 26 Juli 2021 dilaksanakan dengan pembagian jadwal sidang menjadi 2 shift untuk setiap hari persidangan dengan ketentuan: a. Shift I : Pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB b. Shift II : Pukul 13.00 s.d. 17.00 WIB |
2. |
Majelis/Hakim Tunggal wajib mematuhi waktu awal dan akhir persidangan sebagaimana dimaksud angka 1. |
3. |
Majelis/Hakim Tunggal melakukan sidang pemeriksaan dengan jumlah paling banyak 10 Pemohon banding/Penggugat dalam satu hari persidangan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 48, Pasal 81, dan Pasal 82 UU Pengadilan Pajak. |
4. |
Majelis/Hakim Tunggal dapat melakukan sidang pemeriksaan dengan jumlah lebih dari 10 Pemohon banding/Penggugat sepanjang tidak melebihi batas waktu tiap shift persidangan yang telah ditentukan. |
5. |
Orang yang hadir dalam satu ruang sidang pada setiap persidangan maksimal 10 orang meliputi:
- 3 orang Hakim;
- 1 orang Panitera Pengganti;
- 1 orang Pembantu Panitera Pengganti;
- 1 orang Pelaksana;
- 2 orang yang mewakili Pemohon Banding/Penggugat;
- 2 orang yang mewakili Terbanding/Tergugat, dan
- Selain huruf a sampai dengan f atas persetujuan Majelis/Hakim Tunggal.
|
6. |
Majelis/Hakim Tunggal, Panitera Pengganti, serta para pihak diharuskan menggunakan masker, mencuci tangan, serta tidak melakukan kontak fisik saat persidangan. |
7. |
Pelaksanaan Sidang Diluar Tempat Kedudukan (SDTK) tidak terikat pada sistem pembagian jadwal sidang (shift) pada Surat Edaran ini. |
8. |
Seluruh layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memperhatikan jarak aman (physical disctancing) antara petugas dan pengguna layanan.
- Petugas dan para pengguna layanan diharuskan menggunakan masker, mencuci tangan, serta tidak melakukan kontak fisik saat pemberian layanan.
- Dokumen yang diserahkan pada saat layanan wajib disampaikan dengan dibungkus plastik atau telah disterilkan.
|
9. |
Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak atas persetujuan Ketua Pengadilan Pajak dapat menetapkan pergantian jadwal shift dan penggunaan ruang sidang antar majelis, mengatur pembatasan layanan tatap muka, jumlah petugas, jumlah maksimal pengguna layanan setiap harinya, dan hal-hal lain yang diperlukan guna kelancaran persidangan dan layanan di Pengadilan Pajak. |
|
|
|
F. |
PENUTUP
1. |
Hakim, Pejabat, Pegawai, dan Para Pengguna Layanan di Pengadilan Pajak agar mematuhi dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Surat Edaran ini. |
2. |
Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak. |
3. |
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 dan menyesuaikan dengan kebijakan penundaan persidangan atau penghentian sementara layanan secara tatap muka di Pengadilan Pajak. |
4. |
Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini, Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-04/PP/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. |
|
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Juli 2021
KETUA PENGADILAN PAJAK
ttd.
Ali Hakim, S.H., S.E., AK., M.Si., C.A.