Peraturan Lainnya Nomor SE-10/PP/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR : SE - 10/PP/2020

TENTANG

PROSEDUR PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN LAYANAN ADMINISTRASI PADA
MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DI LINGKUNGAN PENGADILAN PAJAK

KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,

A. UMUM

Sehubungan dengan berakhirnya kebijakan penundaan sementara pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi pada masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-09/PP/2020 yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta dalam rangka mewujudkan organisasi yang adaptif dengan menjaga keberlangsungan tugas, fungsi, dan layanan Pengadilan Pajak untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan publik dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang Prosedur Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.
   
B. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk melaksanakan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak, termasuk Sidang di Luar Tempat Kedudukan (SDTK).
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak serta melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak.
   
C. RUANG LINGKUP

Surat Edaran ini memuat kebijakan yang dilaksanakan Pengadilan Pajak untuk melaksanakan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak dengan memperhatikan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk Sidang di Luar Tempat Kedudukan (SDTK).
   
D. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  3. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (revisi terakhir 27 Maret 2020);
  4. Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 489 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  5. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya;
  6. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-01/PP/2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak sebagaimana diubah dengan SE-02/PP/2020;
  7. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-09/PP/2020;
   
E. KETENTUAN

1. Pelaksanaan Persidangan:
a. Persidangan di Jakarta dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 8 Juni 2020.
b. Sidang Di Luar Tempat Kedudukan (SDTK) dilaksanakan kembali dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut.
c. Yang hadir dalam satu ruang sidang pada setiap persidangan meliputi:
1) Majelis/Hakim Tunggal;
2) Panitera Pengganti disertai paling banyak 1 (satu) orang Pembantu Sekretaris Pengganti dan 1 (satu) orang pelaksana;
3) Para pihak (Pemohon Banding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat) masing-masing paling banyak 2 (dua) orang;
4) Selain angka 1 sampai dengan 3 atas persetujuan Majelis/Hakim Tunggal.
d. Sidang dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman (physical disctancing) antara Majelis/Hakim Tunggal, Panitera Pengganti, serta para pihak.
e. Majelis/Hakim Tunggal, Panitera Pengganti, serta para pihak diharuskan menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan air/cairan antiseptik, serta tidak melakukan kontak fisik saat persidangan.
f. Dokumen dan alat bukti disampaikan kepada Majelis/Hakim Tunggal dengan memenuhi prosedur pencegahan dan penyebaran COVID-19.
g. Majelis/Hakim Tunggal dapat mengatur hal-hal lain yang diperlukan guna kepentingan persidangan.
2. Layanan Administrasi
a Layanan administrasi Pengadilan Pajak melalui helpdesk (disampaikan secara langsung) meliputi:
1) Layanan pengajuan banding dan/atau gugatan;
2) Layanan pengajuan permohonan peninjauan kembali; dan
3) Layanan informasi dan penyampaian surat-surat lainnya
dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 8 Juni 2020.
b. Layanan pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 8 Juni 2020.
c. Seluruh layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Memperhatikan jarak aman (physical disctancing) antara petugas dan pengguna layanan.
2) Petugas dan para pengguna layanan diharuskan menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan air/cairan antiseptik, serta tidak melakukan kontak fisik saat pemberian layanan.
3) Dokumen yang diserahkan pada saat layanan disampaikan dengan memperhatikan pedoman pencegahan penyebaran COVID-19, misalnya dengan dibungkus plastik atau telah disterilkan.
4) Petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diserahkan pada saat layanan wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan/atau menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer).
d. Sekretaris Pengadilan Pajak atas persetujuan Ketua Pengadilan Pajak dapat mengatur jadwal/waktu layanan, jumlah petugas, jumlah maksimal pengguna layanan setiap harinya, dan hal-hal lain yang diperlukan guna kelancaran layanan.
   
F. PENUTUP

  1. Pelaksanaan Surat Edaran ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah terkait dengan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-07/PP/2020 tentang Pedoman Prosedur Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
  3. Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.
  4. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 26 Mei 2020

KETUA PENGADILAN PAJAK,


ttd.


TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.