SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR SE - 09/PP/2021
TENTANG
PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN LAYANAN
ADMINISTRASI LAINNYA SEBAGAI TINDAK LANJUT
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE-08/PP/2021
KETUA PENGADILAN PAJAK,
A. |
UMUM
Sehubungan dengan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka di Pengadilan Pajak mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 2 Juli 2021 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-08/PP/2021, perlu ditetapkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi lainnya di Pengadilan Pajak. |
|
|
B. |
MAKSUD DAN TUJUAN
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai ketentuan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 2 Juli 2021. |
|
|
C. |
RUANG LINGKUP
Surat Edaran ini memuat penjelasan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 2 Juli 2021. |
|
|
D. |
DASAR HUKUM
1. |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); |
2. |
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan Penghentian Sementara Seluruh Layanan Administrasi Secara Tatap Muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 2 Juli 2021. |
|
|
|
E. |
KETENTUAN
1. |
Jangka Waktu Mengenai Persiapan Dan Pelaksanaan Persidangan
- Jangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 4 Juli 2021 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Jangka waktu pelaksanaan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 4 Juli 2021 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
|
2. |
Jangka Waktu Mengenai Layanan Administrasi Lainnya Jangka waktu layanan administrasi lainnya, antara lain pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak, pengajuan permohonan peninjauan kembali dari para pihak, pengiriman Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, pengiriman salinan putusan Peninjauan Kembali, izin kuasa hukum, dan dokumen-dokumen persidangan lainnya tidak memperhitungkan periode tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 4 Juli 2021 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, |
|
|
|
F. |
PENUTUP
1. |
Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak. |
2. |
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
|
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Juni 2021
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
Ali Hakim, S.H., S.E., AK., M.Si., C.A.