SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR : SE - 020/PP/2020
TENTANG
PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARA
LAYANAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA (MELALUI
HELPDESK/DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG) DI PENGADILAN PAJAK
MULAI TANGGAL 28 SEPTEMBER 2020 S.D. 2 OKTOBER 2020
KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,
A. |
UMUM
Sehubungan adanya pegawai dan tenaga pendukung Sekretariat Pengadilan Pajak yang terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan hasil swab test pada tanggal 27 September 2020 serta perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah DKI Jakarta, Pengadilan Pajak berkomitmen menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 28 September 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 2 Oktober 2020. |
|
|
B. |
MAKSUD DAN TUJUAN
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak dalam upaya melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar COVID-19. |
|
|
C. |
RUANG LINGKUP
Surat Edaran ini memuat kebijakan penundaan pelaksanaan persidangan termasuk persidangan secara elektronik dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak sehubungan dengan tindak lanjut penanganan atas adanya kembali kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak dan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah DKI Jakarta. |
|
|
D. |
DASAR HUKUM
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru;
- Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
- Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
|
|
|
E. |
KETENTUAN
- Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik yang semula telah dijadwalkan mulai hari Senin tanggal 28 September 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 2 Oktober 2020 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut.
- Majelis atau Hakim Tunggal memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang sebagaimana dimaksud angka 1 kepada para pihak melalui media elektronik atau media lainnya dan mencatat dalam Berita Acara Sidang.
- Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik akan dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 dengan pemberitahuan lebih lanjut.
- Seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung), meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dihentikan sementara mulai hari Senin tanggal 28 September 2020 sampai hari Jumat tanggal 2 Oktober 2020.
- Selama layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) sebagaimana dimaksud angka 4 dihentikan sementara, pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.
- Pada periode tanggal 28 September 2020 sampai dengan 2 Oktober 2020, Pengadilan Pajak berkoordinasi dengan unit terkait akan melakukan penelusuran kontak erat (contact tracing), pendataan, desinfektasi/sterilisasi pada seluruh lingkungan kantor, dan melakukan swab/rapid test kepada Hakim, Pejabat, Pegawai, dan Tenaga Pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak yang melakukan kontak erat dengan pegawai dan tenaga pendukung yang terkonfirmasi positif COVID-19.
- Para pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email (informasipp@kemenkeu.go.id), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak www.setpp.kemenkeu.go.id), dan whatsapp pada nomor 081211007510 untuk memperoleh layanan informasi Pengadilan Pajak.
|
|
|
F. |
PENUTUP
- Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.
- Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 September 2020
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.
Tembusan :
- YM. Ketua Mahkamah Agung RI
- YM. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
- YM. Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
- Menteri Keuangan
- Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
- Direktur Jenderal Pajak
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai