TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR SE - 019/PP/2020
TENTANG
PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN SEBAGAI
TINDAK LANJUT SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR SE-018/PP/2020
KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,
A. |
UMUM Sehubungan dengan penundaan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak mulai tanggal 21 September 2020 sampai dengan 25 September 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-018/PP/2020, perlu ditetapkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak. |
B. |
MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai batas jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan persidangan mulai tanggal 21 September 2020 sampai dengan 25 September 2020. |
C. |
RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat penjelasan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubungan dengan adanya penundaan persidangan mulai tanggal 21 September 2020 sampai dengan 25 September 2020. |
D. |
DASAR HUKUM
|
E. |
KETENTUAN JANGKA WAKTU MENGENAI PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN
|
F. |
PENUTUP
|
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 September 2020
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.
Tembusan :