SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR SE - 018/PP/2021
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN LAYANAN ADMINISTRASI
DI PENGADILAN PAJAK PADA MASA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN
KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4, LEVEL 3, LEVEL 2, DAN LEVEL 1
CORONA VIRUS DISEASE 2019
KETUA PENGADILAN PAJAK,
A. |
UMUM
Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sehubungan dengan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia dan untuk tetap menjaga keberlangsungan tugas dan wewenang Pengadilan Pajak, maka perlu adanya pengaturan mengenai pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak yang didasarkan pada penetapan level PPKM yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Sehubungan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang Pedoman Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi di Pengadilan Pajak Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). |
|
|
B. |
MAKSUD DAN TUJUAN
Surat edaran ini dimaksudkan dan ditujukan untuk:
- menjadi pedoman pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada masa PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19; dan
- menjaga kualitas dan kelancaran persidangan dan layanan administrasi, dengan tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keamanan Hakim, Pegawai, dan Tenaga Pendukung, sertaPengguna Layanan yang terdiri dari Pemohon Banding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat yang bersengketa di Pengadilan Pajak dan tamu lain di lingkungan Pengadilan Pajak.
|
|
|
C. |
RUANG LINGKUP
Surat Edaran ini mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada masa PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19. |
|
|
D. |
DASAR HUKUM
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali;
- Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-016/PP/2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-12/MK.1/2021 tentang Penegasan Kembali Ketentuan dalam rangka Pencegahan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Kementerian Keuangan.
|
|
|
E. |
KETENTUAN UMUM
1. |
Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. |
2. |
Para Pihak adalah Pemohon Banding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat yang bersengketa di Pengadilan Pajak. |
3. |
Pengguna Layanan terdiri dari Para Pihak dan tamu lain di lingkungan Pengadilan Pajak. |
4. |
Protokol kesehatan diterapkan untuk menjaga kesehatan dan keamanan Hakim, Pegawai, Tenaga Pendukung, dan Pengguna Layanan di lingkungan Pengadilan Pajak. |
5. |
Hakim, Pegawai, Tenaga Pendukung, dan Pengguna Layanan di lingkungan Pengadilan Pajak wajib:
a. |
melakukan pemindaian Quick Response (QR) Code dan check-in pada platform PeduliLindungi saat masuk ke lingkungan Pengadilan Pajak dan check-out pada platform yang sama saat keluar dari lingkungan Pengadilan Pajak; |
b. |
menggunakan masker sesuai anjuran Satuan Tugas Penanganan COVID-19; |
c. |
menunjukkan:
1) |
surat keterangan pemeriksaan swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku paling lama 1 x 24 jam sejak tanggal surat; atau |
2) |
surat keterangan pemeriksaan swab PCR dengan hasil negatif yang berlaku paling lama 3x24 jam sejak tanggal surat; atau |
3) |
bukti status telah divaksin paling kurang vaksinasi dosis pertama pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang; |
|
d. |
mencuci tangan dan tidak melakukan kontak fisik saat pemberian/penggunaan layanan |
|
|
|
|
F. |
TATA CARA PERSIDANGAN
1. |
Persidangan di Pengadilan Pajak pada masa PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 dapat dilaksanakan dengan 2 (dua) cara:
- Tatap muka (on-site); dan
- Elektronik (online).
|
2. |
Persidangan secara tatap muka (on-site) adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan menghadirkan Para Pihak secara langsung di Pengadilan Pajak. |
3. |
Persidangan secara elektronik (online) adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan menghadirkan Para Pihak secara virtual melalui aplikasi konferensi video. |
4. |
Persidangan secara tatap muka (on-site), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. |
Dalam hal ditetapkan PPKM Level 1, persidangan secara tatap muka (on-site) dapat dilaksanakan dengan pembagian jadwal sidang menjadi 2 (dua) shift untuk setiap hari persidangan dengan ketentuan:
1) |
Shift I : Pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB |
2) |
Shift 11 : Pukul 10.30 s.d. selesai |
|
b. |
Dalam hal ditetapkan PPKM Level 2, persidangan secara tatap muka (on-site) dapat dilaksanakan dengan pembagian jadwal sidang menjadi 2 (dua) shift untuk setiap hari persidangan dengan ketentuan:
1) |
Shift I : Pukul 08.00 s.d. 12.30 WIB |
2) |
Shift II : Pukul 13.00 s.d. selesai |
|
c. |
Dalam hal ditetapkan PPKM Level 3 dan 4, persidangan secara tatap muka (on-site) tidak dapat dilaksanakan, Majelis/Hakim Tunggal wajib menyelenggarakan persidangan secara elektronik (online). |
d. |
Majelis/Hakim Tunggal wajib mematuhi waktu awal dan akhir persidangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b. |
e. |
Jumlah orang yang hadir dalam 1 (satu) ruang sidang pada setiap persidangan maksimal 10 (sepuluh) orang meliputi:
1) |
3 orang Hakim; |
2) |
1 orang Panitera Pengganti; |
3) |
1 orang Pembantu Panitera Pengganti; |
4) |
1 orang Pelaksana; |
5) |
2 orang yang mewakili Pemohon Banding/Penggugat; |
6) |
2 orang yang mewakili Terbanding/Tergugat; dan |
7) |
Selain angka 1) sampai dengan 6) atas persetujuan Majelis/Hakim Tunggal. |
|
f. |
Pelaksanaan Sidang Diluar Tempat Kedudukan (SDTK) secara tatap muka (on-site) tidak terikat pada sistem pembagian jadwal sidang (shift) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b. |
g. |
Penyelenggaraan persidangan secara tatap muka (on-site) menerapkan protokol kesehatan secara ketat. |
|
5. |
Persidangan secara elektronik (online) dilaksanakan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-016/PP/2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak atau pengganti / perubahannya. |
6. |
Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan implementasi modernisasi persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak, diimbau kepada Majelis/Hakim Tunggal untuk mengutamakan persidangan secara elektronik (online). |
7. |
Majelis/Hakim Tunggal berkewajiban memastikan pelaksanaan persidangan secara tatap muka (on-site) dan elektronik (online) didasarkan pada hukum acara yang berlaku dan asas-asas peradilan yang baik. |
|
|
|
G. |
TATA CARA LAYANAN ADMINISTRASI
1. |
Layanan administrasi di Pengadilan Pajak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memperhatikan jarak aman (physical disctancing) antara Pegawai/Tenaga Pendukung yang bertugas menjadi petugas layanan administrasi dengan pengguna layanan administrasi;
- Penyelenggaraan layanan administrasi menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
- Dokumen yang diserahkan pada saat layanan wajib disampaikan dengan dibungkus plastik atau telah disterilkan.
|
2. |
Dalam hal diperlukan, layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada masa PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 dapat diatur lebih lanjut dengan ketentuan Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak. |
|
|
|
H. |
KETENTUAN LAINNYA
- Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak atas persetujuan Ketua Pengadilan Pajak dapat menetapkan hal-hal lain yang diperlukan guna menjaga kualitas dan kelancaran persidangan dan layanan administrasi.
- Majelis/Hakim Tunggal dapat menentukan atau mengubah cara persidangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan huruf F angka 1 sesuai jalannya persidangan dengan pertimbangan kebutuhan pemeriksaan, kondisi, dan hal-hal lain dalam rangka efisiensi dan efektivitas persidangan.
|
|
|
I. |
PENUTUP
- Pelaksanaan Surat Edaran ini akan dievaluasi secara berkala dan sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan arahan dan kebijakan dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan/atau kebijakan Ketua Pengadilan Pajak berdasar atas perkembangan status kasus konfirmasi positif COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak.
- Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini, Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-14/PP/2021 tentang Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Secara Tatap Muka Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 26 Juli 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2021
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., C.A.