Peraturan Lainnya Nomor SE-017/PP/2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

SURAT EDARAN
NOMOR: SE-017/PP/2021

TENTANG

PENETAPAN MASA RESES SIDANG PENGADILAN PAJAK

DALAM RANGKA HARI RAYA NATAL 2021 DAN TAHUN BARU 2022

 

Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dengan ini ditetapkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 s.d. hari Jumat tanggal 7 Januari 2022, dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022.
 
Dalam hal terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut.
 
Pada waktu masa reses agar dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya, dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup sidang pemeriksaannya.
 
Demikian untuk dimaklumi dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Oktober 2021
KETUA PENGADILAN PAJAK,

ttd.

Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., CA.