Peraturan Lainnya Nomor SE-017/PP/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR : SE - 017/PP/2020

TENTANG

PENGHENTIAN SEMENTARA LAYANAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA
(MELALUI HELPDESK/DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG)
DI PENGADILAN PAJAK MULAI TANGGAL 16 SEPTEMBER 2020
S.D. 25 SEPTEMBER 2020

KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,

A. UMUM
 
Sehubungan adanya kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap seorang Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak berdasarkan hasil swab test pada tanggal 15 September 2020 yang telah disampaikan dalam rilis internal Ketua Pengadilan Pajak tanggal 16 September 2020, Pengadilan Pajak berkomitmen menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai hari Rabu tanggal 16 September 2020 sampai dengan hari Jumat tanggal 25 September 2020.
   
B. MAKSUD DAN TUJUAN
 
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak dalam upaya melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar COVID-19.
   
C. RUANG LINGKUP
 
Surat Edaran ini memuat kebijakan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak sehubungan dengan tindak lanjut penanganan atas adanya kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak.
   
D.   DASAR HUKUM
 
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru;
  4. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta;
  5. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
  6. Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  7. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-015/PP/2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta;
   
E. KETENTUAN
 
  1. Seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung), meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dihentikan sementara mulai tanggal 16 September 2020 sampai dengan 25 September 2020.
  2. Selama layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) sebagaimana dimaksud angka 1 dihentikan sementara, pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.
  3. Pada periode tanggal 16 September 2020 sampai dengan 25 September 2020, Pengadilan Pajak berkoordinasi dengan unit terkait akan melakukan penelusuran kontak erat (contact tracing), pendataan, desinfektasi/sterilisasi pada seluruh lingkungan kantor, dan melakukan rapid test kepada Hakim, Pejabat, Pegawai, dan Tenaga Pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak.
  4. Para pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email (informasipp@kemenkeu.go.id), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan whatsapp pada nomor 081211007510 untuk memperoleh layanan informasi Pengadilan Pajak.
   
F. PENUTUP
 
  1. Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.
  2. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 16 September 2020

KETUA PENGADILAN PAJAK,


ttd.


TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.



Tembusan :

  1. YM. Ketua Mahkamah Agung RI
  2. YM. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
  3. YM. Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
  4. Menteri Keuangan
  5. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI
  6. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
  7. Direktur Jenderal Pajak
  8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai