TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR : SE - 016/PP/2020
TENTANG
PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN SEBAGAI
TINDAK LANJUT SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR SE-015/PP/2020
KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,
A. |
UMUM Sehubungan dengan penundaan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak pada tanggal 14 September 2020 sampai dengan 18 September 2020 karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-015/PP/2020, perlu ditetapkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak. |
B. |
MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai batas jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan persidangan pada tanggal 14 September 2020 sampai dengan 18 September 2020. |
C. |
RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat penjelasan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubungan dengan adanya penundaan persidangan pada tanggal 14 September 2020 sampai dengan 18 September 2020. |
D. |
DASAR HUKUM
|
E. |
KETENTUAN JANGKA WAKTU MENGENAI PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN
|
F. |
PENUTUP
|
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 September 2020
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.
Tembusan :