Peraturan Lainnya Nomor SE-016/PP/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR : SE - 016/PP/2020

TENTANG

PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN SEBAGAI
TINDAK LANJUT SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR SE-015/PP/2020

KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,

A. UMUM

Sehubungan dengan penundaan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak pada tanggal 14 September 2020 sampai dengan 18 September 2020 karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-015/PP/2020, perlu ditetapkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak.
   
B. MAKSUD DAN TUJUAN

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai batas jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan persidangan pada tanggal 14 September 2020 sampai dengan 18 September 2020.
   
C. RUANG LINGKUP

Surat Edaran ini memuat penjelasan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubungan dengan adanya penundaan persidangan pada tanggal 14 September 2020 sampai dengan 18 September 2020.
   
D. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  2. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-015/PP/2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
   
E. KETENTUAN JANGKA WAKTU MENGENAI PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN

  1. Jangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 14 September 2020 sampai dengan 20 September 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. Jangka waktu pelaksanaan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 14 September 2020 sampai dengan 20 September 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
   
F. PENUTUP

  1. Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.
  2. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

       

Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 




Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 14 September 2020

KETUA PENGADILAN PAJAK,


ttd.


TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.



Tembusan :

  1. YM. Ketua Mahkamah Agung RI
  2. YM. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
  3. YM. Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
  4. Menteri Keuangan
  5. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI
  6. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
  7. Direktur Jenderal Pajak
  8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai