SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR SE - 01/PP/2022
TENTANG
PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN
PENGHENTIAN SEMENTARA LAYANAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA
DI PENGADILAN PAJAK
MULAI TANGGAL 7 FEBRUARI S.D. 14 FEBRUARI 2022
KETUA PENGADILAN PAJAK,
A. |
UMUM
Sehubungan dengan hasil evaluasi Pimpinan Pengadilan Pajak berkenaan dengan meningkatnya angka kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara signifikan di Jakarta, meningkatnya angka kasus konfirmasi positif COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak, serta dalam rangka komitmen Pengadilan Pajak untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19, perlu diambil kebijakan untuk melakukan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 14 Februari 2022. |
|
|
B. |
MAKSUD DAN TUJUAN
Surat Edaran ini dimaksudkan dan ditujukan untuk:
- memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak dalam upaya melindungi kesehatan dan keamanan Hakim, Pegawai, Tenaga Pendukung, Pengguna Layanan yang terdiri dari Pemohon Banding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat yang bersengketa, serta tamu lain di lingkungan Pengadilan Pajak;
- mengatur ketentuan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak.
|
|
|
C. |
RUANG LINGKUP
Surat Edaran ini memuat:
- kebijakan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 14 Februari 2022;
- ketentuan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi secara tatap muka sehubungan dengan adanya pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak.
|
|
|
D. |
DASAR HUKUM
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-02/MK.1/2022 tentang Penegasan Sistem Kerja Kementerian Keuangan Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19;
- Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-018/PP/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi di Pengadilan Pajak Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019.
|
|
|
E. |
KETENTUAN
- Pelaksanaan Persidangan
- Pelaksanaan Persidangan yang semula telah dijadwalkan mulai hari Senin tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 14 Februari 2022 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut.
- Majelis atau Hakim Tunggal memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang sebagaimana dimaksud angka a kepada para pihak melalui media elektronik atau media lainnya dan mencatat dalam Berita Acara Sidang.
- Pelaksanaan Persidangan di Pengadilan Pajak akan dilaksanakan kembali mulai hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 dengan pemberitahuan lebih lanjut.
- Jangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Jangka waktu pelaksanaan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Layanan administrasi secara tatap muka
- Layanan administrasi secara tatap muka, meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, dan penyampaian dokumen persidangan dan/atau surat-surat lainnya dihentikan sementara mulai hari Senin tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 14 Februari 2022.
- Selama layanan administrasi secara tatap muka sebagaimana dimaksud huruf a dihentikan sementara, pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan/atau surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos atau dropbox yang disediakan di Pengadilan Pajak, sedangkan untuk pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan melalui dropbox yang disediakan di Pengadilan Pajak dengan mencantumkan alamat email dalam rangka verifikasi.
- Selama layanan administrasi secara tatap muka sebagaimana dimaksud huruf a dihentikan sementara, para pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email (informasipp@kemenkeu.go.id), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan whatsapp pada nomor 081211007510 untuk memperoleh pelayanan informasi Pengadilan Pajak.
- Layanan administrasi lainnya, meliputi pengiriman salinan putusan, pengiriman berkas permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, pengiriman salinan putusan Peninjauan Kembali, dan pengajuan izin kuasa hukum tetap berjalan.
- Selama periode penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 14 Februari 2022, Pengadilan Pajak berkoordinasi dengan unit terkait akan melakukan penelusuran kontak erat (contact tracing), pendataan, disinfektasi, dan sterilisasi pada lingkungan Pengadilan Pajak, serta melakukan swab test kepada Hakim, Pegawai, dan Tenaga Pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak yang melakukan kontak erat dengan yang terkonfirmasi positif COVID-19.
|
|
|
F. |
PENUTUP
- Ketentuan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-018/PP/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi di Pengadilan Pajak Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 yang bertentangan dengan ketentuan ini dianggap tidak berlaku.
- Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.
- Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Februari 2022
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
Ali Hakim, S.H., S.E., AK., M.Si., C.A.