Peraturan Lainnya Nomor PER-1/PP/2023

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR PER - 1/PP/2023

TENTANG

ADMINISTRASI SENGKETA PAJAK DAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK
DI PENGADILAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka melaksanakan peradilan secara sederhana, cepat dan biaya ringan, maka perlu dilakukan pembaruan administrasi dan persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses penyelenggaraan peradilan;
  2. bahwa tuntutan perkembangan zaman mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 36A ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, ketentuan layanan administrasi dan persidangan secara elektronik di Pengadilan Pajak ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Pengadilan Pajak;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak.

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 .Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
  3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
  4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
  5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG ADMINISTRASI SENGKETA PAJAK DAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN PAJAK.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini yang dimaksud dengan:

  1. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
  2. Administrasi Sengketa Pajak Secara Elektronik adalah serangkaian proses administrasi yang meliputi persiapan persidangan, pemeriksaan, dan putusan serta pelayanan administrasi lainnya dengan menggunakan sistem informasi yang berlaku di Pengadilan Pajak.
  3. Persidangan Secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.
  4. E-Tax Court adalah sistem informasi yang disediakan oleh Pengadilan Pajak yang meliputi Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Secara Elektronik.
  5. Domisili Elektronik adalah alamat elektronik yang terverifikasi milik para pihak.
  6. Pemohon Terdaftar adalah wajib pajak atau penanggung pajak, atau kuasa hukum sebagai pemohon banding atau penggugat yang telah memiliki akun sebagai pengguna e-Tax Court.
  7. Termohon Terdaftar adalah Pejabat yang berwenang sebagai Terbanding atau Tergugat yang telah memiliki akun sebagai pengguna e-Tax Court.
  8. Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Dokumen Elektronik adalah dokumen terkait sengketa pajak yang diterima, disimpan, dan dikelola pada e-Tax Court.
  10. Bukti Penerimaan Elektronik adalah dokumen digital yang diterbitkan Pengadilan Pajak sebagai tanda terima pengajuan banding atau gugatan melalui e-Tax Court.
  11. Hari adalah hari kalender.
  12. Tanda Tangan Manual adalah tanda tangan yang dilakukan dengan menggunakan alat tulis dan dibubuhkan di atas kertas atau media lainnya.
  13. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  14. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.


BAB II
PENDAFTARAN AKUN
ADMINISTRASI SENGKETA PAJAK SECARA ELEKTRONIK

Pasal 2

(1) Wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum mengajukan pendaftaran akun secara elektronik untuk menjadi Pemohon Terdaftar.
(2) Pendaftaran akun bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah:
  1. Surat permohonan registrasi akun; dan
  2. Surat Keterangan Terdaftar/Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3) Pendaftaran akun bagi penanggung pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah:
  1. Surat permohonan registrasi akun; dan
  2. Surat Keterangan Terdaftar/Nomor Pokok Wajib Pajak/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Paspor.
(4) Pendaftaran akun bagi kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah:
  1. Surat permohonan registrasi akun; dan
  2. Surat Izin Kuasa Hukum/Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum.
(5) Surat permohonan registrasi akun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) huruf a diunduh dari e-Tax Court, diisi dan ditandangani serta diunggah dalam bentuk Dokumen Elektronik dengan format Portable Document Format (PDF).
(6) Kepada Pemohon Terdaftar yang telah melakukan pendaftaran akun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diberikan tautan aktivasi akun untuk mendapatkan layanan administrasi dan persidangan secara elektronik pada e-Tax Court ke alamat Domisili Elektronik.


 

Pasal 3

(1) Untuk menjadi Termohon Terdaftar, Pejabat yang berwenang menyampaikan Domisili Elektronik kepada Pengadilan Pajak untuk mendapat akun.
(2) Kepada Termohon Terdaftar yang telah memiliki akun dapat menggunakan layanan administrasi dan persidangan secara elektronik pada e-Tax Court.


BAB III
BANDING DAN GUGATAN SECARA ELEKTRONIK

Pasal 4

(1) Banding atau gugatan dapat diajukan Pemohon Terdaftar dengan mengunggah surat banding atau surat gugatan pada e-Tax Court.
(2) Dalam hal Pemohon Terdaftar merupakan kuasa hukum, pengajuan banding atau gugatan dapat dilakukan oleh kuasa hukum sepanjang wajib pajak atau penanggung pajak yang diwakili merupakan Pemohon Terdaftar.
(3) Surat banding atau surat gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah dalam bentuk dokumen elektronik dengan format Portable Document Format (PDF) dan .doc/.docx/.rtf serta dilampiri salinan keputusan/dokumen yang dibanding atau digugat.
(4) Untuk mendukung proses administrasi persidangan, Pemohon Terdaftar dapat mengunggah dokumen pendukung seperti akta perusahaan, bukti pembayaran dan dokumen lainnya.
(5) Surat banding atau surat gugatan ditandatangani dengan Tanda Tangan Manual atau Tanda Tangan Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).


Pasal 5

(1) Pemohon Terdaftar yang telah melakukan pengajuan banding atau gugatan melalui e-Tax Court, memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik.
(2) Tanggal yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggal surat banding atau surat gugatan diterima di Pengadilan Pajak.


Pasal 6

(1) Panitera Pengadilan Pajak menyampaikan tanda terima surat banding atau surat gugatan yang memuat nomor sengketa pada e-Tax Court.
(2) Nomor sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk setiap sengketa pajak yang diajukan.


Pasal 7

(1) Terhadap banding atau gugatan dapat diajukan surat pernyataan pencabutan secara elektronik melalui e-Tax Court kepada Pengadilan Pajak.
(2) Banding atau gugatan yang dicabut, dihapus dari daftar sengketa dengan:
  1. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak, dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
  2. Putusan Majelis/Hakim Tunggal, dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Termohon Terdaftar.
(3) Banding atau gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat diajukan kembali.


BAB IV
PERSIAPAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK

Pasal 8

(1) Terhadap surat banding atau gugatan yang diajukan oleh Pemohon Terdaftar, Pengadilan Pajak meminta surat uraian banding atau surat tanggapan kepada Termohon Terdaftar melalui e-Tax Court.
(2) Termohon Terdaftar mengunggah surat uraian banding atau surat tanggapan yang dapat diunduh oleh Pemohon Terdaftar pada e-Tax Court.
(3) Terhadap surat uraian banding atau surat tanggapan yang disampaikan oleh Termohon Terdaftar, Pengadilan Pajak meminta surat bantahan kepada Pemohon Terdaftar melalui e-Tax Court.
(4) Pemohon Terdaftar mengunggah surat bantahan yang dapat diunduh oleh Termohon Terdaftar pada e-Tax Court.
(5) Jangka waktu permintaan dan pengiriman surat uraian banding atau surat tanggapan dan surat bantahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 9

Ketua Pengadilan Pajak menunjuk Majelis/Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan penetapan melalui e-Tax Court.



Pasal 10

(1) Surat pemberitahuan/panggilan sidang pemeriksaan dikirimkan ke akun Pemohon Terdaftar dan Termohon Terdaftar melalui e-Tax Court.
(2) Pemberitahuan/panggilan sidang pemeriksaan secara elektronik merupakan pemberitahuan/panggilan sidang yang sah.


BAB V
PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK

Pasal 11

(1) Pengajuan banding atau gugatan secara elektronik disidangkan secara elektronik.
(2) Untuk pengajuan banding atau gugatan yang tidak secara elektronik, persidangan tetap dapat dilakukan secara elektronik dengan persetujuan pemohon banding atau penggugat.
(3) Persidangan secara elektronik dilaksanakan menggunakan aplikasi konferensi video.
(4) Persidangan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan aplikasi konferensi video, secara hukum telah memenuhi asas ketentuan persidangan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 12

(1) Hakim Ketua/Hakim Tunggal dapat memberikan penjelasan tentang tata cara terkait persidangan secara elektronik.
(2) Apabila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan dalam 1 (satu) hari persidangan, pemeriksaan dilanjutkan pada hari persidangan berikutnya yang ditetapkan.
(3) Agenda hari persidangan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan oleh Hakim Ketua/Hakim Tunggal kepada para pihak.


Pasal 13

(1) Dalam proses sidang secara elektronik para pihak menyampaikan Dokumen Elektronik pada e-Tax Court.
(2) Penyampaian Dokumen Elektronik oleh para pihak dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Hakim Ketua/Hakim Tunggal.
(3) Para pihak yang tidak menyampaikan Dokumen Elektronik sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan penilaian Hakim Ketua/Hakim Tunggal, dianggap tidak menggunakan haknya.


Pasal 14

(1) Pemeriksaan identitas oleh Hakim Ketua/Hakim Tunggal dan penyampaian keterangan oleh saksi, ahli, atau ahli alih bahasa serta pengucapan sumpah dilaksanakan secara elektronik menggunakan aplikasi konferensi video.
(2) Rohaniwan disediakan oleh pihak yang menghadirkan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa.
(3) Rohaniwan dan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa berada di ruangan yang sama pada saat pengambilan sumpah.


Pasal 15

Dalam rangka efektivitas pemeriksaan sengketa pajak, Majelis/Hakim Tunggal dapat mengubah pelaksanaan pemeriksaan sengketa dari sidang secara elektronik menjadi sidang secara tatap muka dengan tetap melaksanakan proses administrasi persidangan secara elektronik.


 

 

Pasal 16


Panitera Pengganti mencatat semua aktivitas persidangan secara elektronik dalam berita acara sidang.


BAB VI
PUTUSAN SECARA ELEKTRONIK

Pasal 17

(1) Panitera Pengganti mengirimkan surat pemberitahuan pengucapan putusan ke akun Pemohon Terdaftar dan Termohon Terdaftar melalui e-Tax Court.
(2) Putusan diucapkan oleh Hakim/Hakim Tunggal secara elektronik.
(3) Pengucapan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara hukum telah dilaksanakan dengan mengunggah salinan putusan pada e-Tax Court dan dianggap dihadiri oleh para pihak.
(4) Tanggal pengucapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekaligus tanggal penyampaian putusan kepada para pihak.
(5) Pengunggahan salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), secara hukum telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum dan memiliki kekuatan hukum yang sah.


Pasal 18

Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dituangkan dalam bentuk salinan putusan elektronik yang dibubuhi Tanda Tangan Elektronik oleh Panitera.


 


Pasal 19

Pengadilan Pajak mempublikasikan salinan putusan dan penetapan untuk umum pada laman resmi Pengadilan Pajak.



Pasal 20

Ketentuan mengenai putusan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 dapat dilaksanakan untuk pengajuan banding atau gugatan yang tidak dilakukan melalui e-Tax Court.



BAB VII
KETENTUAN KHUSUS

Pasal 21

Dalam hal terjadi gangguan atau hambatan pada e-Tax Court, Panitera Pengadilan Pajak mengumumkan pada laman resmi Pengadilan Pajak.



Pasal 22

(1) Dalam hal gangguan atau hambatan teknis pada e-Tax Court terjadi saat proses pengajuan banding atau gugatan, Pengajuan banding atau gugatan tersebut disampaikan melalui laman khusus yang disediakan oleh Pengadilan Pajak.
(2) Dalam hal gangguan atau hambatan teknis pada e-Tax Court berakhir, penyampaian banding atau gugatan yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali melalui e-Tax Court.


Pasal 23

(1) Dalam hal gangguan atau hambatan terjadi pada persidangan secara elektronik, Hakim Ketua/Hakim Tunggal dapat menyatakan sidang ditunda dan ditutup.
(2) Dalam hal gangguan atau hambatan terjadi akibat gangguan jaringan atau kelistrikan di Pengadilan Pajak, penundaan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada para pihak oleh Panitera Pengganti melalui e-Tax Court atau media elektronik lainnya.


Pasal 24

Dalam hal gangguan atau hambatan e-Tax Court terjadi pada proses pengucapan putusan secara elektronik maka putusan akan diunggah setelah gangguan atau hambatan tersebut berakhir.



BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

(1) Administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan layanan dan perkembangan teknologi informasi.
(2) Petunjuk teknis penggunaan layanan administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik dapat diakses pada laman resmi Pengadilan Pajak.


Pasal 26

Pada saat Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 27

Administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik sesuai Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini diterapkan mulai tanggal 31 Juli 2023.



Pasal 28

Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta


pada tanggal 21 Juli 2023
KETUA PENGADILAN PAJAK,

ttd.

ALI HAKIM