Peraturan Lainnya Nomor PER-03/PP/2016

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE


PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK

NOMOR : PER - 03/PP/2016

TENTANG

TATA TERTIB PERSIDANGAN PENGADILAN PAJAK

KETUA PENGADILAN PAJAK

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, telah ditetapkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak yang mengatur mengenai tata tertib persidangan Pengadilan Pajak;
  2. bahwa dalam praktiknya tata tertib persidangan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum menampung kebutuhan pelaksanaan persidangan sejalan dengan perkembangan praktik yang berlaku di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga dipandang perlu untuk melakukan pengaturan kembali tata tertib persidangan di Pengadilan Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  2. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
  3. Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor: 02/PB/P.KY/IX/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Perilaku Hakim;
  4. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 122/KMA/SK/VII/2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita;
  5. Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PER-001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PER-001/PP/2013;

Memperhatikan :


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor: SE-003/PP/2014 tentang Kode Etik Panitera sebagai Pedoman Perilaku Panitera Pengadilan Pajak;



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG TATA TERTIB PERSIDANGAN PENGADILAN PAJAK.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini yang dimaksud dengan:

  1. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim adalah Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada Pengadilan Pajak.
  2. Majelis adalah Hakim Ketua dan Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua berdasarkan Penetapan Ketua untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak.
  3. Hakim Tunggal adalah Hakim yang ditunjuk oleh Ketua untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak dengan acara cepat.
  4. Hakim Ketua adalah Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua untuk memimpin sidang.
  5. Hakim Anggota adalah Hakim dalam suatu Majelis yang ditunjuk oleh Ketua untuk menjadi anggota dalam Majelis.
  6. Hakim Anggota Senior adalah Hakim Anggota yang lebih lama menjabat sebagai hakim di Pengadilan Pajak berdasarkan Keputusan Presiden dan/atau usia.
  7. Panitera adalah pejabat yang menjalankan tugas dan fungsi kepaniteraan di Pengadilan Pajak, yang meliputi: Panitera, Wakil Panitera, Panitera Pengganti, dan Pembantu Panitera Pengganti.
  8. Staf adalah pelaksana yang membantu tugas Panitera dalam persidangan.
  9. Para Pihak adalah Pemohon Banding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat yang beracara di Pengadilan Pajak.
  10. Pemohon Banding adalah Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak dengan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
  11. Penggugat adalah Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.
  12. Terbanding atau Tergugat adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
  13. Pengunjung adalah semua orang yang hadir dalam persidangan selain Majelis/Hakim Tunggal, Panitera, Staf, dan Para Pihak, serta Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasa.
  14. Persidangan adalah suatu forum bagi Majelis/Hakim Tunggal untuk memeriksa sengketa dengan menggali informasi, data dan fakta dari Para Pihak, Saksi/Ahli/Ahli Alih Bahasa dalam rangka pengambilan putusan oleh Majelis/Hakim Tunggal.
  15. Meliput adalah membuat berita atau laporan secara terperinci tentang suatu masalah atau peristiwa.
  16. Skors adalah penghentian sementara jalannya persidangan dikarenakan alasan-alasan yang dipandang perlu oleh Majelis/Hakim Tunggal.


BAB II
TATA TERTIB UMUM

Bagian Pertama
Tata Ruang Sidang

Pasal 2

(1) Kelengkapan yang tersedia dalam ruang sidang adalah sebagai berikut:
  1. Lambang Negara Burung Garuda Pancasila
  2. Bendera Merah Putih
  3. Bendera Cakra
  4. Meja dan kursi Hakim
  5. Palu Hakim
  6. Meja dan kursi Panitera
  7. Meja dan kursi Terbanding/Tergugat
  8. Meja dan kursi Pemohon Banding/Penggugat
  9. Tempat duduk pengunjung
  10. Peralatan elektronik penunjang jalannya persidangan
  11. Kursi dan meja Saksi/Ahli/Ahli Alih Bahasa.
(2) Letak Lambang Negara Burung Garuda Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayal (1) huruf a adalah di belakang meja Hakim bagian tengah atas.
(3) Letak Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah di bagian belakang sebelah kanan meja Hakim.
(4) Letak Bendera Cakra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah di bagian belakang sebelah kiri meja Hakim bagian tengah atas.
(5) Letak meja dan kursi, serta palu Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan e adalah di podium ruang sidang.
(6) Letak meja dan kursi Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah di sisi depan bagian depan meja Hakim.
(7) Letak meja dan kursi Terbanding/Tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g adalah di bagian depan sebelah kiri meja Hakim.
(8) Letak meja dan kursi Pemohon Banding/Penggugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h adalah di bagian depan sebelah kanan meja Hakim.
(9) Letak tempat duduk pengunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i adalah di bagian belakang Para Pihak.
(10) Letak kursi dan meja Saksi/Ahli/Ahli Alih Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k adalah berhadapan dengan meja Panitera.

   

 

Bagian Kedua
Pakaian Persidangan

Pasal 3

(1) Hakim Ketua, Hakim Anggota, atau Hakim Tunggal selama dalam ruang sidang memakai Toga Hakim Pengadilan Pajak.
(2) Toga Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna hitam dengan lengan lebar, simare, dan bef.
(3) Toga Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah mantel lebar dan panjang sampai dengan betis, dengan lengan lebar diberi 8 (delapan) lipatan pada pangkal lengan dan kancing sebanyak 17 (tujuh belas) buah.
(4) Simare sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dari kain berwarna biru.
(5) Bef sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kain berwarna putih dengan 8 (delapan) lipatan, dengan ukuran panjang 25 (dua puluh lima) cm, lebar bagian atas 5 (lima) cm, dan lebar bagian bawah 15 (lima belas) cm.
(6) Toga Hakim dilengkapi dengan pin lencana logam Hakim yang disematkan pada dada sebelah kiri.
(7) Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memakai bawahan berwarna gelap, dan bagi Hakim wanita yang berkerudung/berjilbab menggunakan kerudung warna putih.


Pasal 4

(1) Dalam persidangan, Panitera harus berpakaian sipil lengkap warna hitam dengan kemeja warna putih, dan dilengkapi kartu identitas kepaniteraan, serta berdasi warna merah bagi pria, serta berkerudung warna merah bagi wanita yang berkerudung/berjilbab.
(2) Dalam persidangan, Staf harus berpakaian dengan kemeja warna putih, bawahan hitam, dan dilengkapi kartu identitas kepaniteraan, serta berdasi warna merah bagi pria, berkerudung warna merah bagi wanita yang berkerudung/berjilbab.


Pasal 5

(1) Para Pihak, saksi, ahli, dan ahli alih bahasa dalam persidangan wajib berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer, sepatu, dan tidak memakai celana jeans dan/atau celana pendek.
(2) Pengunjung yang hadir dalam persidangan wajib berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja, sepatu, dan tidak memakai celana jeans dan/atau celana pendek.


Bagian Ketiga
Waktu Persidangan

Pasal 6

(1) Persidangan dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan hari Kamis, kecuali hari libur.
(2) Persidangan dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir paling lambat pukul 17.00 WIB.
(3) Dalam hal hari dan waktu persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, persidangan dapat disesuaikan berdasarkan pertimbangan Majelis/Hakim Tunggal.


Bagian Keempat
Sikap dan Perilaku Hakim dan Panitera dalam Persidangan

Pasal 7

(1) Hakim wajib mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
(2) Panitera wajib mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera.


Bagian Kelima
Sikap dan Perilaku Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasa
serta Pengunjung di Gedung Persidangan

Pasal 8

(1) Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasa serta Pengunjung sidang wajib bersikap tertib, tenang, dan sopan.
(2) Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasa serta Pengunjung dilarang:
  1. membawa senjata dan/atau benda-benda lain yang dapat membahayakan atau mengganggu aktivitas persidangan;
  2. membuat gaduh, bcrlalu-lalang, bersorak-sorai, dan bertepuk tangan yang dapat mengganggu jalannya persidangan;
  3. membawa peralatan demonstrasi yang dapat mengganggu jalannya persidangan;
  4. merusak dan/atau mengganggu fungsi sarana, prasarana, dan/atau perlengkapan di gedung persidangan lainnya;
  5. merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung persidangan;
  6. menggunakan fasilitas elektronik pribadi untuk merekam suara dan video, mengambil foto serta meliput Pengadilan Pajak tanpa seizin Ketua Pengadilan Pajak; dan
  7. melakukan hal-hal lainnya yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
(3) Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasa, serta Pengunjung yang tidak mematuhi ayat (1) dan ayat (2) tidak diizinkan memasuki Gedung Persidangan.


BAB III
TATA TERTIB DALAM PERSIDANGAN

Pasal 9

Sidang pemeriksaan Banding/Gugatan dan pengucapan putusan dilaksanakan terbuka untuk umum.



Pasal 10

(1) Urutan persidangan menggunakan Rencana Umum Sidang pada hari persidangan.
(2) Urutan persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan berdasarkan pertimbangan Majelis/Hakim Tunggal.


Pasal 11

(1) Panitera memanggil Para Pihak untuk memasuki ruang sidang sesuai dengan urutan persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10.
(2) Panitera memanggil Para Pihak secara patut sebanyak 3 (tiga) kali.


Pasal 12

(1) Panitera berdiri dan meminta Para Pihak, Saksi, Ahli, Ahli Alih Bahasa, dan Pengunjung, untuk berdiri pada saat Majelis/Hakim Tunggal memasuki ruang sidang dan bersama-sama duduk kembali setelah Majelis/Hakim Tunggal menempati posisi.
(2) Majelis memasuki ruangan sidang didahului dengan Hakim Ketua.
(3) Majelis menempati kursi Majelis yang telah disediakan dengan pengaturan Hakim Ketua berada di tengah dan Hakim Anggota Senior berada di sebelah kanan Hakim Ketua.
(4) Apabila Hakim Anggota diangkat berdasarkan Keputusan Presiden yang sama, maka Hakim Anggota Senior ditentukan berdasarkan usia.
(5) Setelah Hakim Ketua/Hakim Tunggal menutup persidangan Panitera berdiri dan meminta Para Pihak, Saksi, Ahli, Ahli Alih Bahasa, dan Pengunjung, untuk berdiri pada saat Majelis/Hakim Tunggal akan meninggalkan ruang sidang.
(6) Majelis meninggalkan ruangan sidang didahului dengan Hakim Ketua.
(7) Panitera mempersilahkan Para Pihak, Saksi, Ahli, Ahli Alih Bahasa, dan Pengunjung untuk meninggalkan ruang sidang setelah Majelis/Hakim Tunggal meninggalkan ruang sidang.


Pasal 13

(1) Para Pihak, Saksi, Ahli, Ahli Alih Bahasa, dan Pengunjung sidang, wajib:
  1. menempati tempat duduk yang telah disediakan dan duduk tertib serta sopan selama persidangan;
  2. menunjukkan sikap hormat kepada Majelis Hakim;
  3. memberi hormat kepada Majelis dengan membungkukkan badan setiap memasuki dan meninggalkan ruangan sidang; dan
  4. menyebut seorang hakim dengan sebutan Yang Mulia.
(2) Para Pihak, Saksi, Ahli, Ahli Alih Bahasa, dan Pengunjung persidangan, dilarang:
  1. memberikan dukungan, komentar, saran, tanggapan, atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh Para Pihak, Saksi, Ahli, atau Ahli Alih Bahasa selama persidangan berlangsung;
  2. memberikan ungkapan atau pernyataan di dalam persidangan yang isinya berupa ancaman terhadap independensi Hakim dalam memutus perkara;
  3. mengaktifkan alat komunikasi dalam persidangan;
  4. makan, minum, dan membaca koran dan sejenisnya di ruang sidang selama persidangan berlangsung;
  5. saling menghina dan merendahkan Para Pihak, Saksi, Ahli, atau Ahli Alih Bahasa;
  6. melakukan perbuatan atau tingkah laku yang dapat mengganggu persidangan atau merendahkan kehormatan dan martabat Hakim serta kewibawaan Pengadilan;
  7. menggunakan alat elektronik untuk merekam suara dan video, mengambil foto serta meliput jalannya persidangan tanpa seizin Hakim Ketua/Hakim Tunggal; dan
  8. melakukan hal-hal lainnya yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
(3) Hakim Ketua/Hakim Tunggal memberikan peringatan dan/atau mengambil tindakan untuk mengeluarkan dari ruang sidang kepada siapapun yang melanggar tata tertib dalam persidangan.


Pasal 14

Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasa:

  1. menyampaikan pendapat dan/atau tanggapannya, setelah mendapat izin Hakim Ketua/Hakim Tunggal;
  2. menyampaikan keterangannya setelah diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua/Hakim Tunggal; dan/atau
  3. menyerahkan bukti atau berkas perkara lainnya dalam persidangan kepada Majelis/Hakim Tunggal melalui Panitera.


Pasal 15

(1) Hakim Ketua/Hakim Tunggal setiap memulai persidangan menyatakan sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum dengan ditandai pcngetukan palu.
(2) Pengetukan palu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membuka persidangan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali.
(3) Pengetukan palu untuk memulai dan mengakhiri setiap pemeriksaan sengketa dan pengucapan putusan dilakukan 1 (satu) kali.
(4) Pengetukan palu untuk menutup persidangan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali.
(5) Dalam hal satu hari sidang dilaksanakan lebih dari satu jenis persidangan, maka untuk membuka persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menutup persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Hakim Ketua/Hakim Tunggal melakukan pengetukan palu sebanyak 3 (tiga) kali untuk masing-masing jenis persidangan.


Pasal 16

Hakim Ketua/Hakim Tunggal tetap memulai persidangan walaupun tanpa kehadiran Terbanding/Tergugat dan/atau Pemohon Banding/Penggugat yang telah dipanggil oleh Panitera secara patut sebanyak 3 (tiga) kali.



Pasal 17

(1) Pada persidangan pertama, Hakim Ketua/Hakim Tunggal memerintahkan Panitera untuk membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak mengenai penunjukan Majelis/Hakim Tunggal dan Panitera yang ditetapkan untuk menyidangkan Banding/Gugatan.
(2) Dalam hal terdapat penggantian Majelis/Hakim Tunggal, Hakim Ketua/Hakim Tunggal memberitahukan penunjukan Majelis/Hakim Tunggal pengganti oleh Ketua Pengadilan Pajak kepada Para Pihak.
(3) Dalam hal pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Para Pihak tidak hadir, maka Hakim Ketua/Hakim Tunggal memberitahukan kepada Para Pihak pada sidang lanjutan.


Pasal 18

Saksi/Ahli/Ahli Alih Bahasa sebelum memberikan keterangan dalam persidangan diambil sumpah menurut agama dan kepercayaannya oleh Hakim Ketua/Hakim Tunggal.



Pasal 19

(1) Untuk menjaga tertib pelaksanaan persidangan, Hakim Ketua/Hakim Tunggal dapat memerintahkan segala sesuatu untuk mendukung ketertiban persidangan.
(2) Dalam hal pelanggaran tata tertib persidangan bersifat suatu tindakan pidana, dapat dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.


Pasal 20

(1) Dalam proses pemeriksaan di persidangan, Hakim Ketua/Hakim Tunggal dapat melakukan skors persidangan berdasarkan pertimbangan tertentu.
(2) Skors persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dan diakhiri dengan pengetukan palu 1 (satu) kali.
(3) Hakim Ketua/Hakim Tunggal dapat memerintahkan Panitera agar Para Pihak, Saksi, Ahli, Ahli Alih Bahasa, dan Pengunjung untuk meninggalkan ruang sidang saat sidang telah diskors.


Pasal 21

(1) Pengucapan Putusan diawali dan diakhiri oleh Hakim Ketua/Hakim Tunggal.
(2) Hakim Ketua dapat menugaskan Hakim Anggota untuk mengucapkan bagian dari suatu Putusan.
(3) Setelah Putusan diucapkan, Hakim Ketua/Hakim Tunggal menyatakan:
"dengan diucapkannya Putusan Pengadilan Pajak nomor ........ tanggal ........... atas nama Pemohon Banding/Penggugat ............ maka sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Putusan tersebut telah sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan” dan diakhiri dengan pengetukan palu 1 (satu) kali.

    

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22

Pada saat Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku, beberapa ketentuan yang mengatur mengenai pedoman persiapan persidangan, pelaksanaan persidangan, dan pasca persidangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PER-001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PER-001/PP/2013 sepanjang belum dilakukan perubahan dan belum diatur kembali dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini, dinyatakan tetap berlaku. 



BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Pada saat Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PER-001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PER-001/PP/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali beberapa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.



Pasal 24

Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 2017.






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2016

KETUA PENGADILAN PAJAK,

ttd

TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., Ak., M.B.A.

 


Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak,


ttd.


M. Arief Setiawan

NIP 196307011990101001