Peraturan Lainnya Nomor PER-001/PP/2012

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK

NOMOR : PER - 001/PP/2012

TENTANG

PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR:PER-001/PP/2010 TENTANG
TATA TERTIB PERSIDANGAN PENGADILAN PAJAK

KETUA PENGADILAN PAJAK,

Menimbang : 


a. bahwa urutan persidangan berdasarkan daftar urut kehadiran dipandang kurang efektif dan efisien untuk pelayanan kepada para pencari keadilan;
b. bahwa penggunaan teknologi informasi dalam menentukan urutan persidangan dipandang lebih efektif dan efisien untuk melayani para pencari keadilan;


Mengingat :


1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PER-001/PP/2010 tanggal 29 Januari 2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR:PER-001/PP/2010 TENTANG TATA TERTIB PERSIDANGAN PENGADILAN PAJAK.



Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor:Per-001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Hakim Ketua, Hakim Anggota, Hakim Tunggal selama persidangan memakai Toga Hakim Pengadilan Pajak.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Urutan persidangan dalam suatu hari persidangan menggunakan urutan nama pemohon keadilan pada Rencana Umum Sidang (RUS) dari hari persidangan tersebut.
(5) Rencana Umum Sidang (RUS) hasil akses dari Website Pengadilan Pajak berlaku juga sebagai Rencana Umum Sidang (RUS) sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
2. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2) Terbanding/Tergugat yang akan menghadiri persidangan wajib mendaftarkan diri pada petugas pendaftaran dengan melakukan pengisian daftar kehadiran. 
3. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal yakni ayat (1a) yang berbunyi sebagai berikut:
(1a) Pada Panggilan / Undangan / Pemberitahuan Sidang dicantumkan informasi nomor urut berkas banding yang akan disidangkan sesuai Rencana Umum Sidang (RUS).


Pasal II

1. Pelaksanaan teknis peraturan ini diatur oleh Panitera/Sekretaris.
2. Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini disampaikan kepada:

1. Panitera/Sekretaris Pengadilan Pajak;
2. Para Hakim Pengadilan Pajak.





Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal : 2 Juli 2012


Ketua Pengadilan Pajak,


ttd.


Dr. Saroyo Atmosudarmo