TIMELINE |
---|
PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR : PER - 001/PP/2012
TENTANG
PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR:PER-001/PP/2010 TENTANG
TATA TERTIB PERSIDANGAN PENGADILAN PAJAK
KETUA PENGADILAN PAJAK,
Menimbang :
a. | bahwa urutan persidangan berdasarkan daftar urut kehadiran dipandang kurang efektif dan efisien untuk pelayanan kepada para pencari keadilan; |
b. | bahwa penggunaan teknologi informasi dalam menentukan urutan persidangan dipandang lebih efektif dan efisien untuk melayani para pencari keadilan; |
Mengingat :
1. | Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
2. | Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PER-001/PP/2010 tanggal 29 Januari 2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR:PER-001/PP/2010 TENTANG TATA TERTIB PERSIDANGAN PENGADILAN PAJAK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor:Per-001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||||||||||
3. | Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal yakni ayat (1a) yang berbunyi sebagai berikut:
|
Pasal II
1. | Pelaksanaan teknis peraturan ini diatur oleh Panitera/Sekretaris. |
2. | Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Salinan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini disampaikan kepada:
1. | Panitera/Sekretaris Pengadilan Pajak; |
2. | Para Hakim Pengadilan Pajak. |
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 2 Juli 2012
Ketua Pengadilan Pajak,
ttd.
Dr. Saroyo Atmosudarmo