Peraturan Lainnya Nomor ND-93/PJ/PJ.03/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

NOTA DINAS
NOMOR ND-93/PJ/PJ.03/2020

     

Yth. :
1. Para Kepala Kantor Wilayah;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Dari : Direktur Jenderal
Sifat : Segera
Hal : Pelaksanaan Kewajiban Pemotongan PPh atas Dividen Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja
Tanggal : 30 Desember 2020


Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait dengan kewajiban pemotongan PPh atas dividen yang diterima, diperoleh, atau ditetapkan diperoleh oleh WP badan dan WP orang pribadi transisi pasca berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sampai dengan terbitnya PMK pelaksanaan terkait, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. PMK peraturan pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) terkait tata cara pengecualian, kriteria investasi, dan jangka waktu investasi atas dividen yang dikecualikan dari pengenaan PPh masih dalam tahap finalisasi. Sementara, diketahui transaksi atas pembayaran dividen baik yang diterima, diperoleh, atau ditetapkan diperoleh oleh WP badan maupun WP orang pribadi perlakuan pemotongan PPh atas dividen tersebut dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 per tanggal 2 November 2020 berbeda dengan yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Agar ada keseragaman dan kepastian dalam operasional di lapangan perlu diberikan penegasan terkait dengan hal tersebut;
2. ketentuan pajak yang terkait: 
a. UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU Nomor 36 UU Nomor 36 Tahun 2008);
b. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020);
c. PP Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri;
d. PMK-111/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri;
e. PMK-187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang;
f. PMK-107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek s.t.d.d. PMK-93/PMK.03/2019;
3. berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disampaikan bahwa:
a. dividen yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
1) dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
b) badan dalam negeri;
2) dividen yang berasal dari luar negeri baik yang diperdagangkan di bursa efek atau tidak diperdagangkan di bursa efek, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan dividen tersebut:
a) diinvestasikan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau
b) berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang ini;
b. dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a:
1) berlaku untuk dividen yang diterima, diperoleh, atau ditetapkan diperoleh WP dalam negeri sejak diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020; dan
2) dibagi berdasarkan rapat umum pemegang saham atau pembagian dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pada masa transisi sejak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 sampai dengan terbitnya PMK sebagaimana dimaksud, atas dividen sebagaimana dimaksud pada:
1) huruf a angka 1) huruf a), kewajiban pemotongan PPh tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku;
2) huruf a angka 1) huruf b), tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa perlu Surat Keterangan Bebas (SKB);
d. atas dividen yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri sejak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 yang dikecualikan dari objek pajak yang telah dilakukan pemotongan PPh, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dengan tata cara sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e.


 

 

Demikian disampaikan.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Peraturan Perpajakan II
ttd.
Yunirwansyah