Peraturan Lainnya Nomor KEP-59/PK/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN
NOMOR KEP-59/PK/2020


TENTANG

PROPORSI DAN ESTIMASI PENERIMAAN PAJAK ROKOK UNTUK

MASING-MASING PROVINSI

TAHUN ANGGARAN 2021

DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN,

 

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tentang Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok untuk Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2021;

 

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN TENTANG PROPORSI DAN ESTIMASI PENERIMAAN PAJAK ROKOK UNTUK MASING-MASING PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2021.



PERTAMA :


Menetapkan proporsi dan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.



KEDUA :


Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan ini disampaikan kepada:

1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Direktur Jenderal Perbendaharaan;
3. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
4. Para Gubernur di Seluruh Indonesia; dan
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

 




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Oktober 2020

DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN,


ttd.


ASTERA PRIMANTO BHAKTI