TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN
NOMOR KEP-59/PK/2020
TENTANG
PROPORSI DAN ESTIMASI PENERIMAAN PAJAK ROKOK UNTUK
MASING-MASING PROVINSI
TAHUN ANGGARAN 2021
DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tentang Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok untuk Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2021;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN TENTANG PROPORSI DAN ESTIMASI PENERIMAAN PAJAK ROKOK UNTUK MASING-MASING PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2021.
PERTAMA :
Menetapkan proporsi dan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan ini disampaikan kepada:
1. | Menteri Keuangan Republik Indonesia; |
2. | Direktur Jenderal Perbendaharaan; |
3. | Direktur Jenderal Bea dan Cukai; |
4. | Para Gubernur di Seluruh Indonesia; dan |
5. | Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2020
DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN,
ttd.
ASTERA PRIMANTO BHAKTI