TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK
NOMOR KEP - 31/SP/2023
TENTANG
STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KEP-497/SJ/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Jenderal;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK TENTANG STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK.
KESATU :
Menetapkan Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak, yang terdiri atas 14 (empat belas) jenis pelayanan yaitu::
a. | Pendaftaran Antrean Penerimaan Banding/Gugatan; |
b. | Penerimaan Surat Banding/Gugatan Melalui Pos/Diantar Langsung Ke Loket Pelayanan Pengadilan Pajak; |
c. | Penerbitan Surat Tanda Terima Banding/Gugatan; |
d. | Penerbitan Permintaan Surat Uraian Banding/Surat Tanggapan; |
e. | Pendaftaran Antrean Permohonan Peninjauan Kembali (Permohonan PK) Dan Kontra Memori Peninjauan Kembali (KMPK); |
f. | Verifikasi dan/atau Penerimaan Permohonan Peninjauan Kembali (Permohonan PK); |
g. | Verifikasi dan/atau Penerimaan Kontra Memori Peninjauan Kembali (KMPK); |
h. | Penerbitan Surat Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali Dan Penyerahan Memori Peninjauan Kembali (P2MPK); |
i. | Penerbitan Surat Pemberitahuan Dan Penyerahan Kontra Memori Peninjauan Kembali (P2KMPK); |
j. | Penyampaian Salinan Putusan atas Permohonan Peninjauan Kembali (Salinan Putusan PK); |
k. | Pendaftaran Antrean Permohonan IKH Dan SKSP (Loket Layanan Informasi); |
l. | Permohonan Baru Atau Permohonan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Melalui Pos/Diantar Langsung Ke Loket Pelayanan Pengadilan Pajak; |
m. | Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP) Melalui Pos/Diantar Langsung Ke Loket Pelayanan Pengadilan Pajak; dan |
n. | Permohonan Layanan Informasi Melalui Kanal Media Daring (Telepon, E-Mail, Kontak Web, Whatsapp, dan Instagram); |
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak ini;
KEDUA :
Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan, aparat pengawasan, dan masyarakat untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik.
KETIGA :
Pada saat Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak ini berlaku, Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor KEP- 22/SP/2021 tentang Janji Layanan Sekretariat Pengadilan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT :
Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2023
SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK,
ttd
DENDI A. WIBOWO