Peraturan Lainnya Nomor 7 TAHUN 2018

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE


PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2018

TENTANG

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung;
  2. bahwa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan dalam proses pemeriksaan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak di Mahkamah Agung, sehingga perlu disempurnakan kembali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:

  1. Pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya.
  2. Pemohon adalah pihak yang sengketanya telah diputus Pengadilan Pajak.
  3. Permohonan Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutus kembali putusan Pengadilan Pajak.
  4. Pemeriksaan dengan acara cepat adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis atau Hakim Tunggal Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  5. Pemeriksaan dengan acara biasa adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 64 yang termuat dalam Bab IV Bagian Kelima Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  6. Surat Pernyataan Bukti Tertulis Baru adalah surat pernyataan yang dibuat oleh pemohon yang berisi keterangan tentang hal-hal yang terkait dengan bukti tertulis baru.
  7. Hari adalah hari kalender,

BAB II
TEMPAT KEDUDUKAN PENGADILAN PAJAK

Pasal 2

Pengadilan Pajak berkedudukan di ibukota negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.



BAB III
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN
KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN PAJAK

Pasal 3

(1) Permohonan Peninjauan Kembali putusan Pengadilan Pajak diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dengan diantar secara langsung.
(2) Permohonan Peninjauan Kembali diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
(3) Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
(4) Permohonan Peninjauan Kembali dapat dicabut sebelum diputus dan dalam hal sudah dicabut permohonan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi.
(5) Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan Peninjauan Kembali adalah hukum acara pemeriksaan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 


Pasal 4

Permohonan Peninjauan Kembali diajukan secara tertulis oleh Pemohon, ahli waris, atau kuasa hukum yang ditunjuk secara khusus untuk itu dengan menyebutkan alasan-alasan dan dilampiri bukti.



Pasal 5

(1) Permohonan Peninjauan Kembali dapat diterima, apabila panjar biaya perkara yang ditentukan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar telah dibayar lunas.
(2) Syarat-syarat kelengkapan administrasi permohonan Peninjauan Kembali diatur lebih lanjut dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak.
(3) Dalam hal permohonan Peninjauan Kembali dinyatakan lengkap, maka Panitera Pengadilan Pajak wajib:
  1. membubuhkan cap, tanggal dan hari diterimanya permohonan Peninjauan Kembali pada surat permohonan Peninjauan Kembali;
  2. membuat akta permohonan Peninjauan Kembali; dan
  3. mencatat permohonan tersebut ke dalam register induk perkara dan register permohonan Peninjauan Kembali khusus untuk itu.
(4) Dalam hal permohonan Peninjauan Kembali dinyatakan tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada Pemohon.
(5) Besarnya biaya proses Peninjauan Kembali perkara Pengadilan Pajak ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.


Pasal 6

(1) Permohonan Peninjauan Kembali diajukan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim Pengadilan Pidana memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
(2) Pengajuan permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan karena terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan bukti tertulis baru yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Pengajuan permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan:
  1. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus mengabulkan sebagian atau seluruhnya dan menambah Pajak yang harus dibayar;
  2. apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
  3. apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.


Pasal 7

(1) Pengajuan permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak harus disertai surat pernyataan bukti tertulis baru.
(2) Pernyataan ditemukannya bukti tertulis baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan dituangkan dalam berita acara pengambilan sumpah.
(3) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Hakim Pengadilan Pajak.


Pasal 8

Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak permohonan Peninjauan Kembali diterima di Pengadilan Pajak, Panitera wajib memberitahukan tentang permohonan dimaksud dengan mengirimkan salinannya pada pihak lawan.



Pasal 9

Dalam hal permohonan Peninjauan Kembali diajukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, huruf b dan huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, jawaban pihak lawan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal cap pos pengiriman atau dalam hal diterima secara langsung adalah pada saat salinan permohonan diterima.



Pasal 10

Dalam hal permohonan Peninjauan Kembali diajukan dengan alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, dan huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pengiriman salinan dilakukan dengan maksud agar diketahui pihak lawan.



Pasal 11

Jawaban pihak lawan yang diterima oleh Pengadilan Pajak, wajib dibubuhi cap, tanggal dan hari diterimanya jawaban permohonan Peninjauan Kembali.



Pasal 12

Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya jawaban dari pihak lawan, Panitera wajib mengirimkan salinan jawaban dari pihak lawan kepada Pemohon Peninjauan Kembali untuk diketahui.



Pasal 13

Berkas perkara permohonan Peninjauan Kembali oleh Panitera dikirim kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak jawaban diterima pihak lawan.



Pasal 14

Dalam hal pihak lawan tidak memberikan jawaban, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihitung sejak jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut dilampaui.



Pasal 15

Berkas permohonan Peninjauan Kembali disampaikan kepada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung dalam keadaan telah dijahit/dijilid/disusun dengan baik dalam bentuk dan urutan seperti yang ditentukan dalam bundel A dan bundel B:

  1. Kelengkapan Berkas pada bundel A meliputi dokumen-dokumen dari para pihak yang bersengketa sebagai alat bukti dan data pendukung yang sesuai ketentuan merupakan kategori dokumen yang dapat diarsipkan di Sekretariat Pengadilan Pajak dan dokumen-dokumen pendukung pelaksanaan sidang yang dihasilkan selama persiapan proses persidangan, yaitu:
    1. Surat Banding dan/atau Surat Gugatan;
    2. Surat Uraian Banding (SUB)/Surat Tanggapan (ST);
    3. Surat Bantahan;
    4. Risalah Sengketa Banding;
    5. Penetapan Sidang dan/atau Revisi Penetapan;
    6. Berita Acara Sidang;
    7. Rencana Umum Sidang (RUS);
    8. Rencana Umum Sidang Pengucapan Putusan;
    9. Panggilan Sidang;
    10. Pemberitahuan/Undangan Sidang;
    11. Pemberitahuan Sidang Pengucapan Putusan;
    12. Laporan Risalah Sidang;
    13. Laporan Risalah Sidang Pengucapan Putusan;
    14. Surat Tugas Terbanding/Tergugat;
    15. Surat Kuasa Khusus dan Dokumen Pendukungnya;
    16. Berita Acara Sidang Pemeriksaan;
    17. Berita Acara Sidang Pengucapan Putusan; dan
    18. Salinan Resmi Putusan.
  2. Kelengkapan berkas pada bundel B meliputi dokumen-dokumen dari para pihak yang bersengketa sebagai alat bukti dan data pendukung yang sesuai ketentuan merupakan kategori dokumen yang akan dikirimkan ke Mahkamah Agung, yaitu:
    1. Surat Pengantar;
    2. Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak dan softcopy dalam bentuk Rich Text Format (rtf);
    3. Bukti Pengiriman Resmi Putusan Pengadilan Pajak;
    4. Bukti Pengiriman Biaya Perkara Peninjauan Kembali;
    5. Akta Permohonan Peninjauan Kembali dan softcopy dalam bentuk pdf;
    6. Surat Permohonan Peninjauan Kembali dan softcopy dalam bentuk Rich Text Format (rtf);
    7. Surat-surat terkait Novum dan lampirannya;
    8. Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali dan Penyerahan Memori Peninjauan Kembali;
    9. Kontra Memori Peninjauan Kembali dan softcopy dalam bentuk Rich Text Format (rtf);
    10. Surat Keterangan Tanpa Kontra Memori Peninjauan Kembali (dalam hal Termohon tidak memberikan Kontra Memori Peninjauan Kembali);
    11. Surat Kuasa Khusus Pemohon dan Termohon; dan
    12. Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori.

Pasal 16

Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang menerima berkas permohonan Peninjauan Kembali mencatat dalam buku register tersendiri dengan kode (Nomor..../B/PK/PJK/....) untuk acara biasa dan (Nomor..../C/PK/PJK/....) untuk acara cepat setelah berkas dianggap lengkap.



Pasal 17

Dalam hal berkas perkara belum lengkap, Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung mengembalikan berkas perkara ke Pengadilan Pajak untuk dilengkapi.



Pasal 18

Berkas perkara permohonan Peninjauan Kembali yang telah lengkap diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung untuk ditetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara permohonan Peninjauan Kembali dimaksud.



Pasal 19

(1) Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa perkara permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Mahkamah Agung berwenang memerintahkan Pengadilan Pajak untuk mengadakan pemeriksaan tambahan atau meminta segala keterangan, dan pertimbangan serta mengirimkan bukti yang dianggap perlu dalam Pemeriksaan Peninjauan Kembali.
(2) Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan Peninjauan Kembali putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Mahkamah Agung berpendapat harus dilanjutkan ke pemeriksaan materi, maka dengan Putusan Sela, Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Pajak untuk melakukan pemeriksaan materi sengketa dan putusan atas sengketa tersebut beserta berkas perkaranya dikirimkan ke Mahkamah Agung.
(3) Jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dihitung sejak diterimanya oleh Mahkamah Agung hasil pemeriksaan tambahan dan atau pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau keterangan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 20

(1) Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
(2) Panitera Pengadilan Pajak menyampaikan salinan Putusan tersebut kepada Pemohon dan pihak lawan, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dan wajib mengirimkan bukti pengiriman pemberitahuan putusan dimaksud kepada Mahkamah Agung dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.


BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 21

Terhadap pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang sudah diterima oleh Panitera Pengadilan Pajak sebelum berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini, Permohonan yang sudah didaftarkan tersebut diberlakukan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak.



BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 23

Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2018
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMMAD HATTA ALI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Desember 2018

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


WIDODO EKATJAHJANA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1587