TIMELINE |
---|
PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2020
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
BADAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU
DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU SECARA LUAR JARINGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu secara Luar Jaringan;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BADAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU SECARA LUAR JARINGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN FASILITAS PAJAK
PENGHASILAN
Pasal 2
(1) | Wajib pajak badan yang dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan badan untuk Penanaman Modal baru yaitu:
|
(2) | Permohonan fasilitas pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh wajib pajak yang memenuhi persyaratan secara dalam jaringan (daring) melalui sistem OSS. |
(3) | Dalam hal sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luar jaringan (luring). |
(4) | Sistem OSS tidak tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu:
|
Pasal 3
(1) | Pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan kepada Kepala BKPM dengan menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
|
(3) | Dalam hal permohonan dinyatakan lengkap dan benar, BKPM menerbitkan tanda terima permohonan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(4) | Dalam hal dokumen permohonan dinyatakan belum lengkap dan benar, BKPM melakukan pengembalian permohonan disertai catatan detail hasil verifikasi. |
(5) | Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali setelah memperbaiki dan/atau melengkapi dokumen permohonan. |
(6) | Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan paling lambat 5 (lima) Hari. |
(7) | Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani dengan:
|
(8) | Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan dalam bentuk tanda tangan basah. |
(9) | Bentuk Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(10) | Format rincian aktiva tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(11) | Format surat pernyataan Belum Mulai Berproduksi Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(12) | Format surat pernyataan/komitmen mengenai kesanggupan memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(13) | Format surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 934), sepanjang mengatur tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1299