Peraturan Lainnya Nomor 5 TAHUN 2018

  • 24 Mei 2018
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE


PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2018

TENTANG

RINCIAN BIDANG USAHA DAN JENIS PRODUKSI INDUSTRI PIONIR YANG
DAPAT DIBERIKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN
BADAN SERTA PEDOMAN DAN TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS
PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, perlu menetapkan rincian bidang usaha dan jenis produksi industri pionir dan menyempurnakan pedoman dan tata cara pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan di Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  2. bahwa dalam menetapkan rincian bidang usaha dan jenis produksi industri pionir yang dapat diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan, perlu memperhatikan surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S-97/D.I.M.EKON/04/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Daftar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang Dapat Diberikan Fasilitas Tax Holiday dan surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S-137/D.I.M.EKON/05/2018 tanggal 9 Mei 2018 tentang Daftar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Terkait Infrastruktur Ekonomi yang Dapat Diberikan Insentif Tax Holiday;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);
  3. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 210);
  4. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 451);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TENTANG RINCIAN BIDANG USAHA DAN JENIS PRODUKSI INDUSTRI PIONIR YANG DAPAT DIBERIKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN SERTA PEDOMAN DAN TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

  1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
  2. Penanaman Modal Baru adalah segala bentuk kegiatan menanam modal dalam rangka pendirian usaha baru maupun perluasan kegiatan usaha.
  3. Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
  4. Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam Pendaftaran Penanaman Modal wajib pajak pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan, termasuk perluasan dan perubahannya sepanjang termasuk dalam kriteria Industri Pionir.
  5. Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi dari Kegiatan Usaha Utama dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.
  6. Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) adalah surat pemberitahuan kepada Penanam Modal mengenai pemenuhan persyaratan Industri Pionir untuk mendapatkan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
  7. Pendaftaran Penanaman Modal adalah izin dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha.
  8. Usulan Pemberian Pengurangan Pajak Penghasilan Badan adalah usulan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang ditujukan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan pertimbangan untuk keputusan penetapan Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
  9. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal, yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

BAB II
BESARAN DAN JANGKA WAKTU PENGURANGAN PAJAK
PENGHASILAN BADAN

Pasal 2

(1) Pengurangan Pajak Penghasilan Badan diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan Badan yang terutang.
(2) Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. selama 5 (lima) tahun pajak untuk Penanaman Modal Baru dengan nilai rencana Penanaman Modal paling sedikit sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
  2. selama 7 (tujuh) tahun pajak untuk Penanaman Modal Baru dengan nilai rencana Penanaman Modal paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
  3. selama 10 (sepuluh) tahun pajak untuk Penanaman Modal Baru dengan nilai rencana Penanaman Modal paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah);
  4. selama 15 (lima belas) tahun pajak untuk Penanaman Modal Baru dengan nilai rencana Penanaman Modal paling sedikit sebesar Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah); atau
  5. selama 20 (dua puluh) tahun pajak untuk Penanaman Modal Baru dengan nilai rencana Penanaman Modal paling sedikit sebesar Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah).
(3) Setelah jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang diberikan wajib pajak dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, wajib pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan Badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya.


BAB III
KRITERIA DAN PERSYARATAN PENGURANGAN
PAJAK PENGHASILAN BADAN

Pasal 3

(1) Untuk dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib pajak badan harus memenuhi kriteria:
  1. merupakan Industri Pionir;
  2. merupakan Penanaman Modal Baru;
  3. mempunyai nilai rencana Penanaman Modal Baru minimal Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);
  4. memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan;
  5. belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan Badan oleh Menteri Keuangan; dan
  6. berstatus sebagai badan hukum Indonesia.
(2) Nilai rencana Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah nilai sarana produksi dan/atau modal tetap bagi Penanaman Modal Baru, tidak termasuk modal kerja.
(3) Penanaman Modal Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu:
  1. pendirian usaha baru yang merupakan pembangunan pabrik baru atau infrastruktur ekonomi untuk menghasilkan barang dan/atau jasa;
  2. pendirian usaha baru sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk pengembangannya yaitu:
    1. pengembangan usaha untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 (lima) digit dan di lokasi yang berbeda tercantum dalam izin usaha/izin perluasan;
    2. pengembangan usaha untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 (lima) digit yang sama namun di lokasi yang berbeda tercantum dalam izin usaha/izin perluasan; atau
    3. pengembangan usaha untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 (lima) digit berbeda namun di lokasi yang sama tercantum dalam izin usaha/izin perluasan; atau
  3. perluasan usaha yang merupakan kegiatan penambahan kapasitas produksi untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 (lima) digit yang sama dengan cakupan produk yang sama dan di lokasi yang sama tercantum dalam izin usaha/izin perluasan.


Pasal 4

(1) Dalam hal wajib pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan dimiliki langsung oleh wajib pajak dalam negeri, wajib pajak harus menunjukkan bahwa seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian telah memenuhi kewajiban perpajakan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham, persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemegang saham yang tercatat dalam akta perubahan terakhir.
(3) Pemenuhan kewajiban perpajakan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dibuktikan melalui surat keterangan fiskal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.


BAB IV
BIDANG USAHA DAN JENIS PRODUKSI INDUSTRI PIONIR
YANG DAPAT MEMPEROLEH FASILITAS PENGURANGAN
PAJAK PENGHASILAN BADAN

Pasal 5

(1) Wajib pajak badan yang melakukan Penanaman Modal Baru pada Industri Pionir yang dapat memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan.
(2) Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
  1. industri logam dasar hulu (besi baja dan bukan besi baja) dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  2. industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  3. industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batubara dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  4. industri kimia dasar anorganik dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  5. industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  6. industri bahan baku farmasi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  7. industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan komputer;
  8. industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan telepon seluler (smartphone);
  9. industri pembuatan komponen utama alat kesehatan yang terintegrasi dengan industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
  10. industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik atau motor pembakaran dalam yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin;
  11. industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, cylinder head, atau cylinder block yang terintegrasi dengan industri pembuatan kendaraan bermotor roda empat atau lebih;
  12. industri pembuatan komponen robotik yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin manufaktur;
  13. industri pembuatan komponen utama kapal yang terintegrasi dengan industri pembuatan kapal;
  14. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeller, rotor, atau komponen struktur yang terintegrasi dengan industri pembuatan pesawat terbang;
  15. industri pembuatan komponen utama kereta api seperti engine atau transmisi yang terintegrasi dengan industri pembuatan kereta api;
  16. industri mesin pembangkit tenaga listrik, termasuk industri mesin pembangkit listrik tenaga sampah; atau
  17. infrastruktur ekonomi.
(3) Daftar rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.


BAB V
TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN USULAN
PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

Pasal 6

Wajib pajak menyampaikan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial atas Penanaman Modal Baru:

  1. bersamaan dengan permohonan Pendaftaran Penanaman Modal; atau
  2. paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal yang dimohonkan fasilitasnya.


Pasal 7

(1) Permohonan wajib pajak atas pengurangan Pajak Penghasilan Badan disampaikan kepada Kepala BKPM dengan dilengkapi dokumen berupa:
  1. fotokopi surat permohonan wajib pajak;
  2. fotokopi Pendaftaran Penanaman Modal dan rincian modal tetap dalam rencana nilai Penanaman Modal baru; dan
  3. surat keterangan fiskal para pemegang saham dalam negeri.
(2) Format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh wajib pajak, permohonan disampaikan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai cukup dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Dalam hal wajib pajak telah memiliki Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) yang diterbitkan oleh BKPM, permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan disampaikan dengan melampirkan dokumen dimaksud.
(5) Wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, tidak diwajibkan melengkapi dokumen fotokopi Pendaftaran Penanaman Modal dan rincian modal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(6) Atas permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinyatakan lengkap dan benar, BKPM melakukan verifikasi kesesuaian pemenuhan kriteria dan persyaratan.
(7) Dalam hal permohonan wajib pajak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM menerbitkan surat usulan kepada Menteri Keuangan dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan dengan melampirkan:
  1. fotokopi surat permohonan wajib pajak;
  2. fotokopi Pendaftaran Penanaman Modal dan rincian modal tetap dalam rencana nilai Penanaman Modal baru; dan
  3. surat keterangan fiskal para pemegang saham dalam negeri.
(9) Penerbitan surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
(10) Dalam hal permohonan wajib pajak tidak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan dikembalikan/ditolak melalui surat penolakan dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

     

     

Pasal 8

(1) Penanam Modal yang berminat untuk mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan dapat terlebih dahulu mengajukan permohonan Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) dengan format permohonan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Permohonan Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Kepala BKPM dengan melampirkan rencana investasi.
(3) Rencana investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan usaha, jenis produksi, penjelasan pemenuhan kriteria Industri Pionir, dan rencana nilai investasi modal tetap dengan format tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Dalam hal dokumen permohonan Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) sudah lengkap dan benar, BKPM menerbitkan tanda terima permohonan dengan format tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Atas permohonan Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) dengan bidang usaha yang sudah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, BKPM dapat langsung menerbitkan surat Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dengan format tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Dalam hal bidang usaha dalam permohonan Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) tidak tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, BKPM mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang Penanam Modal, serta paling sedikit melibatkan pejabat Kementerian Keuangan dan Kementerian pembina sektor.
(7) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penanam Modal menyampaikan penjelasan terkait rencana investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(9) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh peserta rapat dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Dalam hal permohonan Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi kriteria dan persyaratan, BKPM menerbitkan Surat Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) memuat informasi meliputi bidang usaha, KBLI, jenis produksi, nilai rencana investasi, besaran pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan Badan dan jangka waktu pengurangan fasilitas dengan format tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Dalam hal permohonan Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) tidak memenuhi kriteria dan persyaratan, BKPM menerbitkan surat penjelasan dengan format tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(12) Surat Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bukan merupakan surat penetapan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
(13) Surat Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confimation) sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dilaksanakannya rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

     

Pasal 9

(1) Wajib pajak yang tidak memiliki Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) dan mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f, dan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dan untuk cakupan industri yang belum tercantum dalam cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), serta wajib pajak dimaksud menyatakan bahwa industrinya merupakan Industri Pionir, terhadap permohonan dimaksud dilakukan rapat koordinasi antar kementerian.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BKPM dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dengan melampirkan penjelasan pemenuhan ketentuan sebagai Industri Pionir sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 3, terhadap bidang usaha yang tidak termasuk dalam daftar rincian yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Atas permohonan yang disampaikan kepada BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BKPM menerbitkan tanda terima permohonan dengan format tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BKPM dengan mengundang wajib pajak, serta melibatkan paling sedikit pejabat dari Kementerian Keuangan dan Kementerian pembina sektor sesuai dengan bidang usaha yang dimohonkan fasilitasnya untuk menentukan kesesuaian bidang usaha wajib pajak dengan kriteria Industri Pionir.
(5) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib pajak menyampaikan penjelasan secara rinci pemenuhan kriteria sebagai Industri Pionir.
(6) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya tanda terima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7)  Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh peserta rapat dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8)  Dalam hal permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria sebagai Industri Pionir, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM menerbitkan surat usulan kepada Menteri Keuangan dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan dengan melampirkan:
  1. fotokopi surat permohonan wajib pajak;
  2. fotokopi Pendaftaran Penanaman Modal dan rincian modal tetap dalam rencana nilai Penanaman Modal Baru; dan
  3. surat keterangan fiskal para pemegang saham.
(10) Dalam hal permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kriteria sebagai Industri Pionir, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM menerbitkan surat penolakan dengan format tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dilaksanakannya rapat koordinasi.

   

     

BAB VI
PEMANFAATAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK
PENGHASILAN BADAN

Pasal 10

(1) Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dimanfaatkan wajib pajak sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial.
(2) Saat Mulai Berproduksi Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
(3) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan format surat tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM kepada Direktur Jenderal Pajak pada saat pengajuan izin usaha/izin perluasan oleh wajib pajak.


BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 11

Terhadap wajib pajak yang dilakukan pencabutan pemberian fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan oleh Menteri Keuangan, namun terdapat kesesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama, kepada wajib pajak dimaksud dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.



Pasal 12

(1) Terhadap wajib pajak yang memiliki izin prinsip/izin investasi/Pendaftaran Penanaman Modal, yang diterbitkan oleh Kepala BKPM paling lama sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, dapat menyampaikan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan kepada Kepala BKPM, dalam hal:
  1. memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 5;
  2. permohonan diajukan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan
  3. permohonan diajukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 diundangkan pada tanggal 4 April 2018.
(2) Izin prinsip/izin investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan izin dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib dimiliki untuk memulai usaha, yang diterbitkan paling lama sejak tanggal 16 Agustus 2015.
(3) Ketentuan dalam Pasal 7 berlaku mutatis mutandis terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13

Usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan Badan dari Kepala BKPM kepada Menteri Keuangan sejak tanggal 16 Agustus 2015 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018, yang belum diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau disampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018.



BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan dan tata cara permohonan fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan tercantum dalam Pasal 80 sampai dengan Pasal 84 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1767), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 15

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2018
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

THOMAS TRIKASIH LEMBONG


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 Mei 2018

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


Ttd.


WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 715