TIMELINE |
---|
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41/POJK.04/2020
TENTANG
PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS,
EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS, EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. | Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya. |
2. | Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. |
3. | Sukuk adalah Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya. |
4. | Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. |
5. | Sistem Penawaran Umum Elektronik adalah sistem teknologi informasi dan/atau sarana yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan dalam Penawaran Umum. |
6. | Penyedia Sistem Penawaran Umum Elektronik yang selanjutnya disebut Penyedia Sistem adalah Pihak yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menyediakan dan mengelola Sistem Penawaran Umum Elektronik. |
7. | Partisipan Sistem Penawaran Umum Elektronik yang selanjutnya disebut Partisipan Sistem adalah perusahaan efek yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan atau Pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai hak untuk mempergunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik. |
8. | Partisipan Admin Sistem Penawaran Umum Elektronik yang selanjutnya disebut Partisipan Admin adalah Partisipan Sistem yang memiliki izin sebagai penjamin emisi Efek dan ditunjuk oleh emiten sebagai Pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik. |
9. | Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum. |
10. | Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik. |
11. | Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek. |
12. | Prospektus Awal adalah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan. |
13. | Penawaran Awal adalah ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas Efek yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan harga penawaran Efek. |
14. | Prospektus Ringkas adalah ringkasan dari isi Prospektus Awal. |
15. | Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual. |
16. | Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, perantara pedagang Efek, dan/atau manajer investasi. |
17. | Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. |
18. | Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. |
19. | Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain. |
20. | Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian. |
21. | Pemesan Ritel adalah Pihak yang menyampaikan minat atas Efek yang akan ditawarkan dan/atau menyampaikan pesanan atas Efek yang ditawarkan dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). |
22. | Penjatahan Pasti adalah mekanisme penjatahan Efek yang dilakukan dengan cara memberikan alokasi Efek kepada pemesan sesuai dengan jumlah pesanan Efek. |
23. | Penjatahan Terpusat adalah mekanisme penjatahan Efek yang dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh pemesanan Efek dan kemudian dijatahkan sesuai dengan prosedur. |
24. | Penjatahan Terpusat Ritel adalah penjatahan yang merupakan bagian dari Penjatahan Terpusat yang dilaksanakan untuk Pemesan Ritel. |
25. | Nomor Tunggal Identitas Pemodal atau Single Investor Identification yang selanjutnya disingkat SID adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan digunakan nasabah, pemodal, dan/atau Pihak lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan kegiatan terkait transaksi Efek dan/atau menggunakan jasa lainnya baik yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau ketentuan peraturan perundang-undangan. |
26. | Rekening Dana Nasabah yang selanjutnya disingkat RDN adalah rekening dana atas nama nasabah di bank yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang diadministrasikan oleh perantara pedagang Efek berdasarkan kuasa atau instruksi dari nasabah. |
27. | Subrekening Efek yang selanjutnya disingkat SRE adalah rekening Efek setiap nasabah yang tercatat dalam rekening Efek partisipan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. |
28. | Subrekening Efek Jaminan adalah SRE yang digunakan nasabah anggota kliring untuk menempatkan agunan berbentuk Efek dan/atau dana yang dapat digunakan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk menyelesaikan transaksi bursa dan/atau menyelesaikan kewajiban nasabah anggota kliring. |
29. | Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek. |
30. | Anggota Bursa Efek adalah perantara pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek. |
31. | Anggota Kliring adalah Anggota Bursa Efek atau Pihak lain, yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan layanan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa berdasarkan peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan. |
BAB II
SISTEM PENAWARAN UMUM ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Penyedia Sistem
Pasal 2
(1) | Penyedia Sistem ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan. | ||||||||||||||||||||||||
(2) | Penyedia Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. | ||||||||||||||||||||||||
(3) | Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Penyedia Sistem wajib:
|
Pasal 3
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Bursa Efek wajib:
a. | membangun dan mengelola Sistem Penawaran Umum Elektronik dalam kaitannya dengan fungsi terkait administrasi pengguna, pengumuman informasi, Penawaran Awal, penawaran Efek, penjatahan Efek, pelaporan, dan basis data; |
b. | memastikan prosedur dan proses terkait dengan fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; |
c. | menyediakan situs web Sistem Penawaran Umum Elektronik yang dapat diakses publik; |
d. | menyediakan pedoman penggunaan atas Sistem Penawaran Umum Elektronik; |
e. | menyediakan pusat bantuan bagi pengguna Sistem Penawaran Umum Elektronik; |
f. | menyediakan sarana integrasi bagi Partisipan Sistem; dan |
g. | memberikan hak akses kepada Partisipan Sistem dalam rangka penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik. |
Pasal 4
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib:
a. | mengembangkan Sistem Penawaran Umum Elektronik untuk menjalankan fungsi dalam Penawaran Umum melalui sistem elektronik yaitu verifikasi dana pesanan dan penyelesaian transaksi pemesanan Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum berdasarkan data yang diterima oleh Sistem Penawaran Umum Elektronik; |
b. | mengoperasikan dan mengelola sistem sebagaimana dimaksud dalam huruf a; |
c. | melaksanakan verifikasi ketersediaan dana pesanan sesuai dengan data pemesanan; |
d. | melaksanakan pemindahan dana pesanan sesuai dengan hasil penjatahan untuk melanjutkan proses penyelesaian Penawaran Umum melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik; |
e. | menyerahkan dana pesanan ke Partisipan Admin melalui mekanisme yang ditentukan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan |
f. | mendistribusikan Efek kepada pemesan sesuai hasil penjatahan final. |
Pasal 5
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib:
a. | menyediakan Sistem Penawaran Umum Elektronik untuk menjalankan fungsi Penawaran Umum melalui sistem elektronik, yaitu penyimpanan dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta penyelesaian transaksi pemesanan Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum; |
b. | menyimpan Efek tanpa warkat dalam penitipan kolektif; |
c. | melakukan penyelesaian atas pemindahbukuan Efek dan/atau dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; dan |
d. | mengelola sistem untuk melakukan semua instruksi penyelesaian atas proses Penawaran Umum secara elektronik. |
Pasal 6
Dalam mengoperasikan dan mengelola Sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, Penyedia Sistem dapat:
a. | menerbitkan ketentuan terkait penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik; |
b. | membuat perjanjian dengan Pihak yang terkait dengan pelaksanaan Penawaran Umum Efek yang dilakukan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik; dan/atau |
c. | mengenakan biaya atas penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik, setelah diperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. |
Bagian Kedua
Partisipan Sistem dan Partisipan Admin
Pasal 7
(1) | Partisipan Sistem wajib merupakan:
|
||||
(2) | Partisipan Sistem yang bukan Anggota Kliring harus memiliki perjanjian dengan Anggota Kliring untuk kepentingan penyelesaian. |
Pasal 8
(1) | Partisipan Admin wajib merupakan penjamin pelaksana emisi Efek. |
(2) | Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) penjamin pelaksana emisi Efek, Emiten harus menunjuk salah satu penjamin pelaksana emisi Efek sebagai Partisipan Admin. |
Pasal 9
(1) | Partisipan Sistem berhak mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak akses penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik kepada Penyedia Sistem. |
(2) | Penyedia Sistem wajib memberikan hak akses penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partisipan Sistem yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Penyedia Sistem. |
Bagian Ketiga
Kegiatan dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik
Pasal 10
(1) | Emiten wajib menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik jika:
|
||||||
(2) | Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan ketentuan lain mengenai persyaratan bagi Emiten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Pihak yang wajib atau dapat menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik. | ||||||
(3) | Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
Pasal 11
Emiten yang melakukan kegiatan dalam Penawaran Umum dengan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum serta pemesanan dan penjatahan Efek dalam Penawaran Umum, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 12
(1) | Sistem Penawaran Umum Elektronik harus mencakup semua kegiatan dalam Penawaran Umum dan harus menghasilkan laporan terkait kegiatan Penawaran Umum. | ||||||||
(2) | Kegiatan dalam Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
|
||||||||
(3) | Laporan terkait kegiatan Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit laporan:
|
||||||||
(4) | Otoritas Jasa Keuangan, Penyedia Sistem, Partisipan Sistem, dan Partisipan Admin sesuai dengan kewenangannya dalam kegiatan Penawaran Umum dan Pihak lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dapat memperoleh laporan yang dihasilkan oleh Sistem Penawaran Umum Elektronik. |
Pasal 13
Setiap pemodal dan Partisipan Sistem bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan informasi dan data yang diinput pada Sistem Penawaran Umum Elektronik sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 14
Partisipan Admin wajib bertanggung jawab atas penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik.
BAB III
INFORMASI MENGENAI PENAWARAN UMUM DAN JADWAL
KEGIATAN DALAM PENAWARAN UMUM
Bagian Kesatu
Informasi mengenai Penawaran Umum
Pasal 15
(1) | Emiten wajib mengumumkan informasi mengenai Penawaran Umum melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik dan surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. | ||||||||
(2) | Kewajiban mengumumkan informasi mengenai Penawaran Umum melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Emiten melalui Partisipan Admin dengan cara melakukan input data dan informasi serta mengunggah dokumen pada Sistem Penawaran Umum Elektronik. | ||||||||
(3) | Dokumen yang diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib paling sedikit:
|
||||||||
(4) | Batas waktu pengunggahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti batas waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum. |
Pasal 16
(1) | Dalam hal terjadi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum, Emiten wajib melakukan pengumuman penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum yang dilakukan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik. |
(2) | Pengumuman penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat pada hari yang sama dengan pengumuman yang dilakukan melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. |
Pasal 17
(1) | Dalam hal Emiten akan melakukan Penawaran Awal, Emiten wajib mengumumkan informasi mengenai Penawaran Umum paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional kecuali untuk Emiten skala kecil atau Emiten skala menengah. | ||||||||||||||||||||||
(2) | Bagi Emiten skala kecil atau Emiten skala menengah, kewajiban pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyebarkan informasi yang berkaitan dengan Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum. | ||||||||||||||||||||||
(3) | Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya pernyataan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Emiten dapat:
|
||||||||||||||||||||||
(4) | Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat informasi:
|
Pasal 18
(1) | Setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan sebelum dimulainya masa Penawaran Umum, Emiten wajib mengumumkan informasi mengenai Penawaran Umum paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. | ||||||||||||||||||||||
(2) | Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran. | ||||||||||||||||||||||
(3) | Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat:
|
Bagian Kedua
Jadwal Kegiatan dalam Penawaran Umum
Pasal 19
Dalam melaksanakan kegiatan Penawaran Umum dengan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik, Emiten wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. | masa Penawaran Awal dapat dimulai setelah:
|
||||
b. | masa penawaran Efek dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja dan paling lama 5 (lima) hari kerja, dengan ketentuan baru dapat dimulai setelah:
|
||||
c. | penjatahan Efek wajib dilaksanakan setelah berakhirnya masa penawaran Efek; | ||||
d. | penyelesaian pemesanan Efek wajib dilaksanakan setelah diterbitkannya hasil penjatahan Efek dan paling lambat sebelum pencatatan Efek di Bursa Efek; dan | ||||
e. | pencatatan Efek di Bursa Efek wajib dilaksanakan pada hari bursa ke-2 (kedua) setelah berakhirnya masa penawaran Efek. |
BAB IV
PENYAMPAIAN MINAT DAN PESANAN
Bagian Kesatu
Persyaratan dan Tata Cara
Pasal 20
(1) | Pemodal dapat menyampaikan minat atas Efek yang akan ditawarkan dan/atau pesanan atas Efek yang ditawarkan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik. | ||||||
(2) | Pemodal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki:
|
||||||
(3) | Keharusan memiliki Subrekening Efek Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan RDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berlaku bagi pemodal kelembagaan yang merupakan nasabah Bank Kustodian yang melakukan pemesanan Penjatahan Pasti. |
Pasal 21
(1) | Setiap pemodal hanya dapat menyampaikan 1 (satu) minat dan/atau pesanan melalui setiap Partisipan Sistem untuk alokasi Penjatahan Terpusat pada setiap Penawaran Umum Efek. | ||||||
(2) | Penyampaian minat atas Efek yang akan ditawarkan dan/atau pesanan atas Efek yang ditawarkan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik wajib disampaikan dengan:
|
Pasal 22
Setiap pemodal yang akan menyampaikan minat dan/atau pesanan untuk alokasi Penjatahan Pasti hanya dapat menyampaikan minat dan/atau pesanan melalui Perusahaan Efek yang merupakan Penjamin Emisi Efek.
Pasal 23
(1) | Minat dan/atau pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a wajib diverifikasi oleh Partisipan Sistem dimana pemodal terdaftar sebagai nasabah. |
(2) | Minat dan/atau pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b wajib diverifikasi oleh Partisipan Sistem dimaksud untuk selanjutnya diteruskan ke Sistem Penawaran Umum Elektronik oleh Partisipan Sistem. |
(3) | Minat dan/atau pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c wajib diverifikasi oleh Perusahaan Efek dimaksud dan selanjutnya disampaikan kepada Partisipan Sistem untuk diteruskan ke Sistem Penawaran Umum Elektronik. |
(4) | Minat dan/atau pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang disampaikan melalui Partisipan Sistem yang merupakan Penjamin Emisi Efek dan bukan Anggota Kliring harus dititipkan penyelesaian atas pesanannya kepada Partisipan Sistem yang merupakan Anggota Kliring untuk diteruskan ke Sistem Penawaran Umum Elektronik. |
Pasal 24
(1) | Partisipan Sistem dan Perusahaan Efek yang menerima minat dan/atau pesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dan huruf c serta Pasal 22 wajib mendokumentasikan penyampaian minat dan/atau pesanan pemodal. |
(2) | Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi data dan informasi yang wajib diisi dalam formulir penyampaian minat dan penyampaian pesanan pada Sistem Penawaran Umum Elektronik. |
Pasal 25
(1) | Partisipan Sistem hanya dapat meneruskan 1 (satu) minat dan/atau 1 (satu) pesanan atas alokasi Penjatahan Terpusat dari pemodal yang sama ke dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik. |
(2) | Penjamin Emisi Efek yang merupakan Partisipan Sistem wajib melakukan proses input atas penyampaian minat dan/atau pesanan pemodal untuk Penjatahan Pasti ke Sistem Penawaran Umum Elektronik. |
Bagian Kedua
Penyampaian Minat atas Efek yang Akan Ditawarkan
Pasal 26
(1) | Pemodal hanya dapat menyampaikan minat atas Efek yang akan ditawarkan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik pada masa Penawaran Awal. | ||||||
(2) | Penyampaian minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
Pasal 27
(1) | Pemodal dapat mengubah dan/atau membatalkan minat yang telah disampaikan selama masa Penawaran Awal belum berakhir melalui Partisipan Sistem. |
(2) | Dalam hal Pemodal mengubah dan/atau membatalkan minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partisipan Sistem harus melakukan perubahan dan/atau pembatalan minat dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik. |
(3) | Perubahan dan/atau pembatalan minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah mendapat konfirmasi dari Sistem Penawaran Umum Elektronik. |
Bagian Ketiga
Pesanan atas Efek yang Ditawarkan
Pasal 28
(1) | Pemodal harus menyatakan bahwa telah menerima atau telah memperoleh kesempatan untuk membaca Prospektus berkenaan dengan Efek yang ditawarkan sebelum atau pada saat melakukan pemesanan. |
(2) | Dalam hal pesanan dilakukan melalui Partisipan Sistem atau Perusahaan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem, pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Partisipan Sistem. |
Pasal 29
(1) | Dalam hal pada akhir masa Penawaran Awal harga Efek yang disampaikan pada saat penyampaian minat oleh pemodal sama dengan atau lebih tinggi dari harga penawaran Efek yang ditetapkan, minat yang disampaikan oleh pemodal tersebut akan diteruskan menjadi pesanan Efek dengan harga sesuai harga penawaran Efek setelah terlebih dahulu dikonfirmasi oleh pemodal pada masa penawaran Efek. |
(2) | Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemodal dengan menyatakan bahwa pemodal telah menerima atau memperoleh kesempatan untuk membaca Prospektus berkenaan dengan Efek yang ditawarkan sebelum atau pada saat pemesanan dilakukan. |
(3) | Dalam hal pemodal menyampaikan minat atas Efek yang akan ditawarkan secara langsung melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung oleh pemodal melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik. |
(4) | Dalam hal pemodal menyampaikan minat atas Efek yang akan ditawarkan melalui Partisipan Sistem dan Perusahaan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dan huruf c, konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Partisipan Sistem untuk dan atas nama pemodal pada Sistem Penawaran Umum Elektronik. |
(5) | Sebelum melakukan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Partisipan Sistem wajib terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pemodal dan Perusahaan Efek di luar Sistem Penawaran Umum Elektronik. |
Pasal 30
(1) | Pesanan pemodal atas Efek yang ditawarkan disampaikan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik pada masa penawaran Efek. | ||||||
(2) | Pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
||||||
(3) | Pemodal yang melakukan pemesanan Efek untuk Penjatahan Pasti hanya dapat melakukan pemesanan Efek untuk Penjatahan Terpusat melalui Partisipan Sistem dimana pemodal menyampaikan pemesanan Efek untuk Penjatahan Pasti. |
Pasal 31
(1) | Pemodal dapat mengubah dan/atau membatalkan pesanannya selama masa penawaran Efek belum berakhir melalui Partisipan Sistem. |
(2) | Dalam hal Pemodal mengubah dan/atau membatalkan pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partisipan Sistem harus melakukan perubahan dan/atau pembatalan pesanan dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik. |
(3) | Perubahan dan/atau pembatalan pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah mendapat konfirmasi dari Sistem Penawaran Umum Elektronik. |
Pasal 32
(1) | Partisipan Admin melakukan alokasi porsi Penjatahan Pasti kepada Penjamin Emisi Efek. |
(2) | Penjamin Emisi Efek berhak menentukan dan/atau melakukan penyesuaian pesanan pemodal yang akan mendapatkan alokasi Penjatahan Pasti. |
(3) | Proses input atau penyesuaian input pesanan pemodal yang akan mendapatkan alokasi Penjatahan Pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke Sistem Penawaran Umum Elektronik dilakukan pada masa penawaran Efek. |
Bagian Keempat
Penyediaan Dana Pesanan Efek
Pasal 33
(1) | Pemesanan Efek harus disertai dengan ketersediaan dana yang cukup. |
(2) | Dalam hal dana yang tersedia tidak mencukupi, pesanan hanya akan dipenuhi sesuai dengan jumlah dana yang tersedia, dengan kelipatan sesuai satuan perdagangan Bursa Efek. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dana dan verifikasi ketersediaan dana atas pemesanan Efek ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. |
BAB V
HARGA DAN JUMLAH EFEK DALAM PENAWARAN UMUM
Bagian Kesatu
Rentang Harga dan Jumlah Efek yang Akan Ditawarkan
Pasal 34
Penawaran Awal atas Efek yang akan ditawarkan harus menggunakan rentang harga tertentu.
Pasal 35
(1) | Emiten dapat melakukan perubahan rentang harga pada masa Penawaran Awal. |
(2) | Dalam hal terjadi perubahan rentang harga, masa Penawaran Awal wajib memiliki sisa paling sedikit 3 (tiga) hari kerja setelah perubahan dimaksud. |
(3) | Perubahan rentang harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum batas waktu konfirmasi ada atau tidak adanya perubahan informasi atau penyampaian informasi mengenai jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, dan/atau besaran nisbah pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik akad syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum. |
(4) | Informasi perubahan rentang harga dan masa Penawaran Awal diinput dan diumumkan pada Sistem Penawaran Umum Elektronik. |
Bagian Kedua
Harga dan Jumlah Efek yang Ditawarkan
Pasal 36
Emiten dan Penjamin Emisi Efek menetapkan harga penawaran dan jumlah Efek yang ditawarkan dengan mempertimbangkan hasil Penawaran Awal.
Pasal 37
Dalam hal penetapan harga dan jumlah Efek yang ditawarkan berada di luar kurva permintaan Penawaran Awal yang dihasilkan oleh Sistem Penawaran Umum Elektronik, Emiten wajib mengungkapkan penjelasan atas pertimbangan penetapan harga dan jumlah Efek yang ditawarkan tersebut dalam Prospektus.
BAB VI
ALOKASI EFEK DAN PENYESUAIAN ALOKASI EFEK
Bagian Kesatu
Alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat
Pasal 38
(1) | Emiten wajib mengalokasikan sejumlah tertentu dari Efek yang ditawarkan untuk Penjatahan Terpusat sesuai dengan golongan Penawaran Umum. |
(2) | Sejumlah tertentu dari alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat Ritel. |
(3) | Ketentuan penggolongan Penawaran Umum dan batasan alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mengikuti ketentuan mengenai penggolongan Penawaran Umum dan batasan alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat. |
Pasal 39
(1) | Sejumlah tertentu dari Efek yang ditawarkan untuk Penjatahan Terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) dapat dialokasikan untuk pemodal dengan kategori tertentu. |
(2) | Besaran alokasi untuk pemodal dengan kategori tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diungkapkan dalam Prospektus. |
(3) | Alokasi untuk pemodal dengan kategori tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mengikuti ketentuan mengenai alokasi Efek untuk pemodal dengan kategori tertentu. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi Efek untuk pemodal dengan kategori tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. |
Bagian Kedua
Penyesuaian Alokasi Efek
Pasal 40
(1) | Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek pada Penjatahan Terpusat dengan batasan tertentu, jumlah Efek yang dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat wajib disesuaikan. |
(2) | Penyesuaian alokasi jumlah Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan jumlah pemesanan pada Penjatahan Terpusat dibandingkan dengan batasan jumlah tertentu yang wajib dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat. |
(3) | Kelebihan pemesanan Efek pada Penjatahan Terpusat dengan batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian alokasi Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengikuti ketentuan mengenai batasan dan penyesuaian alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat. |
(4) | Informasi mengenai penyesuaian alokasi Efek yang akan diterapkan dalam rangka memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diungkapkan dalam Prospektus. |
Pasal 41
Dalam hal terjadi kekurangan pemesanan pada Penjatahan Pasti, sisa Efek yang dialokasikan pada Penjatahan Pasti dialokasikan pada Penjatahan Terpusat.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3), serta kelebihan pemesanan Efek pada Penjatahan Terpusat dengan batasan tertentu dan penyesuaian alokasi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
BAB VII
PENJATAHAN EFEK
Bagian Kesatu
Penjatahan Terpusat
Pasal 43
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) pesanan pada alokasi Penjatahan Terpusat dari pemodal yang sama melalui Partisipan Sistem yang berbeda, pesanan tersebut harus digabungkan menjadi 1 (satu) pesanan.
Pasal 44
(1) | Dalam hal terjadi kekurangan pemesanan pada Penjatahan Terpusat Ritel, sisa Efek yang tersedia dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat selain ritel. |
(2) | Dalam hal terjadi kekurangan pemesanan pada Penjatahan Terpusat selain ritel, sisa Efek yang tersedia dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat Ritel. |
Pasal 45
(1) | Dalam hal jumlah Efek yang dipesan oleh pemodal pada alokasi Penjatahan Terpusat melebihi jumlah Efek yang dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat, termasuk setelah memperhitungkan adanya penyesuaian alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Sistem Penawaran Umum Elektronik melakukan prosedur penjatahan Efek. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penjatahan Efek ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. |
Pasal 46
(1) | Dalam hal terjadi kelebihan pesanan pada Penjatahan Terpusat tanpa memperhitungkan pesanan dari pemodal yang menyampaikan pemesanan untuk Penjatahan Terpusat namun juga melakukan pemesanan Penjatahan Pasti, pesanan pada Penjatahan Terpusat dari pemodal tersebut tidak diperhitungkan. |
(2) | Dalam hal terjadi kekurangan pesanan pada Penjatahan Terpusat tanpa memperhitungkan pesanan dari pemodal yang menyampaikan pemesanan untuk Penjatahan Terpusat namun juga melakukan pemesanan Penjatahan Pasti, pesanan pada Penjatahan Terpusat dari pemodal tersebut mendapat alokasi secara proporsional. |
(3) | Dalam hal jumlah Efek yang dijatahkan untuk pemodal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih sedikit dari pada jumlah pemesanan yang dilakukan atau terdapat sisa Efek hasil pembulatan, Efek tersebut dialokasikan berdasarkan urutan waktu penyampaian pesanan hingga Efek yang tersisa habis. |
Pasal 47
(1) | Untuk pemodal yang memiliki pesanan melalui lebih dari 1 (satu) Partisipan Sistem, Efek yang diperoleh dialokasikan secara proporsional untuk pesanan pada masing-masing Partisipan Sistem. |
(2) | Dalam hal jumlah Efek yang dijatahkan untuk pemodal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih sedikit dari pada jumlah pemesanan yang dilakukan atau terdapat sisa Efek hasil pembulatan, Efek tersebut dialokasikan berdasarkan urutan waktu penyampaian pesanan hingga Efek yang tersisa habis. |
Pasal 48
Dalam hal terdapat alokasi Efek untuk pemodal dengan kategori tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan setelah dilakukannya prosedur penjatahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 alokasi Efek untuk pemodal tertentu belum terpenuhi, prosedur penjatahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilakukan terlebih dahulu pada kelompok pemodal dengan kategori tertentu sesuai dengan jumlah Efek yang dialokasikan.
Bagian Kedua
Penjatahan Pasti
Pasal 49
(1) | Dalam hal terjadi penyesuaian alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dengan menggunakan sumber Efek dari alokasi untuk Penjatahan Pasti, pemenuhan pesanan pada Penjatahan Pasti disesuaikan dengan jumlah Efek yang tersedia. |
(2) | Penyesuaian pemenuhan pesanan pada Penjatahan Pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti ketentuan mengenai penyesuaian pemenuhan pesanan untuk Penjatahan Pasti. |
(3) | Ketentuan mengenai penyesuaian pemenuhan pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. |
BAB VIII
PENJAMINAN EMISI EFEK
Pasal 50
(1) | Penjamin Emisi Efek wajib mematuhi perjanjian penjaminan emisi Efek yang dibuat dengan Emiten. |
(2) | Dalam menjalankan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjamin Emisi Efek wajib menyediakan dana untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu paling lambat sebelum dilakukannya distribusi Efek oleh Penyedia Sistem. |
Pasal 51
(1) | Dalam hal pada saat distribusi Efek oleh Penyedia Sistem, berdasarkan data pada Sistem Penawaran Umum Elektronik Penjamin Emisi Efek tidak dapat memenuhi kewajiban penyediaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) maka:
|
||||||
(2) | Larangan sementara perdagangan dan pembatasan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk kegiatan:
|
||||||
(3) | Larangan sementara perdagangan dan pembatasan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan adanya penetapan lebih lanjut dari Otoritas Jasa Keuangan. |
BAB IX
PENYELESAIAN PEMESANAN EFEK
Pasal 52
(1) | Penyelesaian pemesanan Efek dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik, kecuali penyelesaian pemesanan Efek bagi pemodal yang merupakan nasabah kelembagaan yang menjadi nasabah Bank Kustodian yang melakukan pemesanan Penjatahan Pasti dilakukan di luar Sistem Penawaran Umum Elektronik. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penyelesaian pemesanan Efek ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. |
Pasal 53
(1) | Dana hasil Penawaran Umum diserahkan kepada Partisipan Admin untuk dan atas nama Emiten. |
(2) | Partisipan Admin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan dana hasil Penawaran Umum kepada Emiten paling lambat 1 (satu) hari bursa sebelum tanggal pencatatan Efek di Bursa Efek. |
(3) | Ketentuan untuk melaksanakan kewajiban mengenai penyerahan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dimuat dalam perjanjian penjaminan emisi Efek. |
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 54
(1) | Dalam hal terjadi kegagalan Sistem Penawaran Umum Elektronik, Penyedia Sistem dapat melakukan penyesuaian jangka waktu kegiatan dalam Penawaran Umum atau tindakan lainnya untuk penyelesaian kegiatan Penawaran Umum. |
(2) | Dalam hal terjadi suatu keadaan lain di luar kemampuan dan kekuasaan Penyedia Sistem, Penyedia Sistem dapat melakukan penyesuaian jangka waktu kegiatan dalam Penawaran Umum atau tindakan lainnya dalam rangka penyelesaian kegiatan Penawaran Umum dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. |
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 55
(1) | Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 24, Pasal 25 ayat (2), Pasal 29 ayat (5), Pasal 35 ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 ayat (3), Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif. | ||||||||||||||
(2) | Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||||||||||
(3) | Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. | ||||||||||||||
(4) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
||||||||||||||
(5) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. | ||||||||||||||
(6) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g. | ||||||||||||||
(7) | Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 56
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 57
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 kepada masyarakat.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58
(1) | Ketentuan penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik bagi Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a dan Efek bersifat ekuitas yang akan ditawarkan berupa saham mulai berlaku bagi Emiten yang menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku. |
(2) | Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Emiten yang akan melakukan Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a dan Efek bersifat ekuitas yang akan ditawarkan berupa saham, dapat menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik. |
(3) | Dalam hal Emiten menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum ketentuan penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik berlaku bagi Emiten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Emiten belum wajib memenuhi ketentuan mengenai batasan dan penyesuaian alokasi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 42. |
Pasal 59
Pemberlakuan ketentuan kewajiban penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik untuk Penawaran Umum selain Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas berupa saham ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 60
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2020 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd WIMBOH SANTOSO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 156
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41/POJK.04/2020
TENTANG
PELAKSANAAN KEGIATAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT EKUITAS,
EFEK BERSIFAT UTANG, DAN/ATAU SUKUK SECARA ELEKTRONIK
I. UMUM
Pasar modal menjadi salah satu alternatif sumber pendanaan bagi Emiten untuk mengembangkan bisnis dalam jangka panjang. Pasar modal mempertemukan antara Emiten sebagai Pihak yang membutuhkan dana dengan pemodal sebagai pemilik dana. Untuk mendukung pasar modal yang kuat dalam menjalankan perannya dalam industri keuangan, dilaksanakan program pendalaman pasar keuangan baik dari sisi permintaan (demand) maupun penawaran (supply).
Dalam rangka mendukung program pendalaman pasar keuangan, perlu ditingkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan Penawaran Umum. Efisiensi dan efektivitas dalam Penawaran Umum diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemodal, Emiten, dan pelaku pasar lainnya pada aspek ekonomi maupun waktu. Transparansi dan akuntabilitas dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada pasar modal untuk melakukan investasi maupun bagi Emiten untuk menghimpun dana
Namun demikian, terdapat permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan Penawaran Umum, khususnya pada pasar perdana saham. Dalam beberapa tahun terakhir, meskipun jumlah Emiten yang melakukan Penawaran Umum perdana saham cenderung meningkat, terdapat penurunan jumlah pemodal dan Perusahaan Efek yang berpartisipasi dalam Penawaran Umum perdana saham tersebut. Model bisnis pelaksanaan Penawaran Umum perdana saham yang ada saat ini diindikasikan kurang mendukung peningkatan partisipasi pemodal dan Perusahaan Efek.
Untuk mendorong peningkatan partisipasi pemodal publik dalam Penawaran Umum, kemudahan untuk melakukan pemesanan Efek dan alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat perlu ditingkatkan. Proses bisnis Penawaran Umum untuk Penjatahan Terpusat saat ini relatif sulit diakses mengingat dilaksanakan secara manual melalui gerai pemesanan. Pemanfaatan teknologi informasi dapat memberi kemudahan bagi pemodal untuk melakukan pemesanan Efek pada Penawaran Umum. Sementara itu, ketersediaan Efek yang memadai untuk pemodal publik memberikan kesempatan yang lebih baik bagi pemodal untuk mendapatkan penjatahan Efek.
Selain itu, penentuan harga penawaran Efek dan jumlah Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum perdana saham juga penting untuk ditingkatkan transparansi dan akuntabilitasnya. Hal tersebut diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan atas pelaksanaan Penawaran Umum sehingga dapat lebih mendorong peningkatan Emiten yang melakukan Penawaran Umum, khususnya Penawaran Umum perdana saham, dan mendorong peningkatan partisipasi pemodal.
Bahwa perkembangan teknologi informasi telah mampu menyediakan akses kepada masyarakat terhadap informasi dan transaksi keuangan, oleh karena itu perlu adanya Sistem Penawaran Umum Elektronik yang dikembangkan berdasarkan teknologi internet untuk memperluas kesempatan masyarakat menjadi pemodal dalam pasar perdana Efek. Sistem tersebut juga didesain untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan Penawaran Umum secara keseluruhan.
Berdasarkan latar belakang di atas, dalam rangka mendorong partisipasi publik dan upaya meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam Penawaran Umum, perlu dibuat pengaturan atas pelaksanaan kegiatan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang, dan/atau Sukuk secara elektronik, dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik. Sistem Penawaran Umum Secara Elektronik selanjutnya disebut dengan Electronic Indonesia Public Offering (e-IPO).
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Kewajiban untuk mengikuti dan menerapkan pengendalian dan keamanan yang memadai atas Sistem Penawaran Umum Elektronik bertujuan agar Sistem Penawaran Umum Elektronik dapat beroperasi dengan baik, aman, dan terjaganya kerahasiaan data dan informasi sesuai dengan standar keamanan sistem teknologi informasi pada industri Pasar Modal.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Sangkalan dikenal juga dengan istilah disclaimer.
Huruf l
Cukup jelas.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain mengenai:
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Dalam praktiknya "pedoman penggunaan" dimaksud dikenal juga dengan sebutan user manual.
Huruf e
Dalam praktiknya "pusat bantuan" dimaksud dikenal juga dengan sebutan helpdesk.
Huruf f
Contoh sarana integrasi antara lain berupa Application Programming Interface (API).
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud dengan "ketentuan terkait penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik" antara lain petunjuk teknis penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan dimaksud ditetapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Dalam praktiknya "penjamin pelaksana emisi Efek" dimaksud dikenal juga dengan sebutan lead underwriter.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kewajiban menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik" adalah melakukan semua tahapan Penawaran Umum dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik, termasuk melakukan Penawaran Awal melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik jika melakukan Penawaran Awal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk juga termasuk Penawaran Umum berkelanjutan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dan Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Dalam praktiknya "Penawaran Awal" dimaksud dikenal juga dengan sebutan bookbuilding.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Penyelesaian pemesanan Efek yang ditawarkan mencakup kegiatan penyelesaian pembayaran atas Efek yang dipesan oleh pemodal dalam Penawaran Umum dan distribusi Efek sesuai hasil penjatahan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penginputan data dan informasi dilakukan sesuai dengan isian pada tampilan antarmuka (interface) Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Data dan informasi yang diwajibkan untuk diisikan pada Sistem Penawaran Umum Elektronik merupakan data dan informasi terkait Penawaran Umum yang akan disimpan, ditampilkan, dan/atau diolah oleh Sistem Penawaran Umum Elektronik dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "keterbukaan informasi" mengenai Penawaran Umum adalah keterbukaan informasi yang wajib diumumkan oleh Emiten skala kecil dan Emiten skala menengah yang melakukan Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan penambahan modal dengan memberikan hak memesan Efek terlebih dahulu oleh Emiten dengan aset skala kecil atau Emiten dengan aset skala menengah.
Yang dimaksud "Emiten skala kecil" adalah Emiten dengan aset skala kecil sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan penambahan modal dengan memberikan hak memesan Efek terlebih dahulu oleh Emiten dengan aset skala kecil atau Emiten dengan aset skala menengah.
Yang dimaksud "Emiten skala menengah" adalah Emiten dengan aset skala menengah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan penambahan modal dengan memberikan hak memesan Efek terlebih dahulu oleh Emiten dengan aset skala kecil atau Emiten dengan aset skala menengah.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Yang dimaksud dengan "harga" bagi Efek bersifat ekuitas adalah harga Efek bersifat ekuitas.
Yang dimaksud dengan "harga" bagi Efek bersifat utang adalah tingkat bunga.
Yang dimaksud dengan "harga" bagi Sukuk adalah nisbah pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik akad syariah Sukuk.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Yang dimaksud dengan "harga" bagi Efek bersifat ekuitas adalah harga Efek bersifat ekuitas.
Yang dimaksud dengan "harga" bagi Efek bersifat utang adalah tingkat bunga.
Yang dimaksud dengan "harga" bagi Sukuk adalah nisbah pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik akad syariah Sukuk.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 19
Huruf a
Pengunggahan Prospektus Awal dan Prospektus Ringkas atau pengunggahan keterbukaan informasi mengenai Penawaran Umum dilaksanakan setelah Emiten menerima pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Emiten dapat mengumumkan Prospektus Ringkas atau keterbukaan informasi mengenai Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum.
Penawaran Awal dapat segera dimulai setelah data dan informasi mengenai Penawaran Umum dan Prospektus Ringkas atau keterbukaan informasi mengenai Penawaran Umum tersedia untuk publik dalam situs web Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Huruf b
Penginputan data dan informasi mengenai Penawaran Umum dan pengunggahan perbaikan dan/atau tambahan atas Prospektus Ringkas dan Prospektus dilaksanakan setelah Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum tersebut menjadi efektif.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Penyelesaian pemesanan Efek yang ditawarkan mencakup kegiatan penyelesaian pembayaran atas Efek yang dipesan oleh pemodal dalam Penawaran Umum dan distribusi Efek tersebut sesuai hasil penjatahan.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Keharusan memiliki SID bagi pemodal adalah terkait proses penjatahan Efek yang akan dilaksanakan dengan berdasarkan SID yang mewakili tiap pemodal.
Huruf b
Keharusan memiliki Subrekening Efek Jaminan adalah sehubungan dengan penyediaan dana atas pesanan yang disampaikan dan distribusi Efek.
Huruf c
Keharusan memiliki RDN terkait dengan penyediaan dana oleh pemodal yang selanjutnya akan dipindahkan ke SRE pemodal tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Verifikasi terhadap minat dan/atau pesanan antara lain mengenai kesesuaian identitas pemodal, SID, SRE, dan RDN beserta jumlah Efek yang diminati atau dipesan, serta tindakan lainnya yang diperlukan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Verifikasi yang dilakukan oleh Perusahaan Efek antara lain melakukan tindakan lebih lanjut yang diperlukan terkait verifikasi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "mendokumentasikan penyampaian minat dan/atau pesanan pemodal" adalah mendokumentasikan baik dalam bentuk formulir isian berbasis kertas maupun berbasis teknologi informasi. Sebagai contoh, dalam hal pesanan dilakukan melalui panggilan suara atau panggilan video, rekaman panggilan tersebut disimpan sebagai dokumentasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Penyampaian minat ini termasuk penyampaian minat untuk Penjatahan Pasti yang disampaikan melalui Penjamin Emisi Efek.
Ayat (2)
Huruf a
Harga Efek mengacu pada ketentuan fraksi harga Efek yang ditetapkan Bursa Efek.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Penyampaian perubahan dan/atau pembatalan minat oleh pemodal yang melakukan penyampaian minat secara langsung melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik dapat dilakukan melalui Partisipan Sistem.
Penyampaian perubahan dan/atau pembatalan minat oleh pemodal yang melakukan penyampaian minat melalui Perusahaan Efek yang bukan Partisipan Sistem dapat dilakukan melalui Perusahaan Efek selain Partisipan Sistem untuk selanjutnya diteruskan kepada Partisipan Sistem.
Partisipan Sistem melakukan konfirmasi atas perubahan dan/atau pembatalan minat dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Yang dimaksud dengan "pemodal dapat mengubah dan/atau membatalkan minat" termasuk bagi pemodal yang menyampaikan minat secara langsung melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik atau pemodal yang menyampaikan minat melalui Perusahaan Efek.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Penyampaian pesanan oleh pemodal yang dilakukan secara langsung melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik, maka perubahan dan/atau pembatalan pesanan tersebut dilakukan melalui Partisipan Sistem.
Penyampaian pesanan oleh pemodal dilakukan melalui Perusahaan Efek yang bukan Partisipan Sistem, maka perubahan dan/atau pembatalan pesanan tersebut dilakukan melalui Perusahaan Efek selain Partisipan Sistem dimana pemodal menyampaikan pesanan untuk selanjutnya diteruskan kepada Partisipan Sistem.
Partisipan Sistem melakukan konfirmasi atas perubahan dan/atau pembatalan pesanan dalam Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Yang dimaksud dengan “pemodal dapat mengubah dan/atau membatalkan pesanan” termasuk bagi pemodal yang menyampaikan pesanan secara langsung melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik atau pemodal yang menyampaikan pesanan melalui Perusahaan Efek.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Dalam pelaksanaannya, perubahan rentang harga oleh Emiten melalui sistem dilakukan oleh Partisipan Admin.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “memiliki sisa paling sedikit 3 (tiga) hari kerja setelah perubahan” adalah dalam hal terjadi perubahan rentang harga, maka jangka waktu masa Penawaran Awal yang tersisa paling sedikit 3 (tiga) hari kerja.
Contoh:
PT A melakukan Penawaran Awal selama 10 (sepuluh) hari kerja, pada hari ke 10 (sepuluh) PT A melakukan konfirmasi perubahan harga, maka masa Penawaran Awal diperpanjang menjadi paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya.
Ayat (3)
Perubahan rentang harga tidak dapat dilakukan pada hari kerja ke-19 pengumuman Prospektus Ringkas dan/atau penyebaran informasi mengenai Penawaran Umum.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Yang dimaksud dengan “kurva permintaan” adalah akumulasi minat pada masing-masing harga dalam rentang harga Penawaran Awal.
Pertimbangan penetapan harga dan jumlah Efek yang ditawarkan diungkapkan dalam Prospektus pada bab Penjaminan Emisi Efek.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kategori tertentu” antara lain kelompok usia, wilayah geografis, atau jenis kelamin.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Penyesuaian jumlah Efek yang dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat ketika terjadi kelebihan pemesanan pada Penjatahan Terpusat dilakukan dengan menambah jumlah Efek yang dialokasikan untuk penjatahan tersebut.
Penambahan alokasi Efek tersebut akan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi pemesan pada porsi penjatahan tersebut untuk mendapatkan Efek dibandingkan dengan alokasi Efek semula.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Informasi mengenai penyesuaian alokasi Efek mencakup antara lain informasi mengenai jumlah Efek yang akan dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat apabila terjadi kelebihan pemesanan untuk tiap tingkatan penyesuaian, prosedur penyesuaian, dan sumber Efek yang akan digunakan untuk memenuhi penyesuaian alokasi Efek.
Informasi penyesuaian alokasi Efek diungkapkan dalam Prospektus pada bagian tata cara pemesanan Efek.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Penggabungan beberapa pesanan menjadi 1 (satu) pesanan secara otomatis dilakukan oleh Sistem Penawaran Umum Elektronik.
Pasal 44
Ayat (1)
Penjatahan Terpusat terdiri dari Penjatahan Terpusat Ritel dan Penjatahan Terpusat selain ritel. Apabila terdapat kelebihan Efek yang dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat Ritel, Efek tersebut dialokasikan terlebih dahulu untuk Penjatahan Terpusat selain ritel sehingga Efek tersebut masih dialokasikan untuk pemodal pada Penjatahan Terpusat.
Ayat (2)
Apabila terdapat kelebihan Efek yang dialokasikan untuk Penjatahan Terpusat selain ritel, Efek tersebut dialokasikan terlebih dahulu untuk Penjatahan Terpusat Ritel.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Contoh:
Efek yang tersedia sebanyak 100.000 satuan perdagangan dan jumlah pemodal yang melakukan pemesanan sebanyak 125.000 Pihak. Dengan demikian, jumlah Efek tidak cukup untuk dijatahkan terlebih dahulu masing-masing 1 (satu) satuan perdagangan untuk setiap pemodal. Dalam kondisi tersebut, penjatahan Efek dilakukan dengan mengalokasikan 100.000 satuan perdagangan bagi 100.000 pemodal pertama berdasarkan urutan waktu penyampaian pesanan dengan jumlah masing-masing 1 (satu) satuan perdagangan.
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh:
Kondisi jumlah Efek yang dijatahkan untuk pemodal lebih sedikit daripada jumlah pemesanan adalah ketika pemodal mendapatkan penjatahan sebanyak 5 (lima) satuan perdagangan sementara pemodal tersebut memiliki 7 (tujuh) pemesanan yang disampaikan melalui 7 (tujuh) Partisipan Sistem yang berbeda. Dalam kondisi tersebut, Efek sejumlah 5 (lima) satuan perdagangan dialokasikan untuk 5 (lima) pemesanan pertama berdasarkan urutan waktu penyampaian dan 2 (dua) pemesanan lainnya tidak mendapatkan penjatahan.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Jumlah Efek yang tersedia untuk Penjatahan Pasti akan berkurang sehingga alokasi untuk pemodal pada Penjatahan Pasti juga harus disesuaikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 50
Ayat (1)
Perjanjian penjaminan emisi Efek dapat berbentuk kesanggupan penuh (full commitment) atau kesanggupan terbaik (best effort). Dengan kesanggupan penuh, Penjamin Emisi Efek bertanggung jawab mengambil sisa Efek yang tidak terjual, sedangkan dengan kesanggupan terbaik, Penjamin Emisi Efek tidak bertanggung jawab terhadap sisa Efek yang tidak terjual, tetapi berusaha dengan sebaik-baiknya untuk menjualkan Efek Emiten.
Ayat (2)
Kewajiban penyediaan dana dilakukan antara lain untuk memenuhi penjaminan sesuai dengan porsi yang disepakati sebagaimana tercantum dalam perjanjian penjaminan emisi Efek.
Untuk Penjamin Emisi Efek yang merupakan Anggota Kliring, penyediaan dana dilakukan dengan menempatkan dana dalam rekening jaminan.
Untuk Penjamin Emisi Efek yang bukan Anggota Kliring, penyediaan dana dilakukan dengan menempatkan dana dalam Subrekening Efek Jaminan atau rekening jaminan pada Anggota Kliring yang memiliki perikatan dengan Penjamin Emisi Efek dimaksud.
Pasal 51
Ayat (1)
Larangan sementara perdagangan di Bursa Efek dilakukan secara otomatis oleh sistem perdagangan Bursa Efek.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penetapan Otoritas Jasa Keuangan antara lain dapat berupa pencabutan larangan sementara perdagangan atau penetapan larangan sementara perdagangan menjadi larangan permanen.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “keadaan lain di luar kemampuan dan kekuasaan Penyedia Sistem” antara lain bencana dan peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap pelaksanaan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang, dan/atau Sukuk secara elektronik.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Yang dimaksud dengan “tindakan tertentu” antara lain berupa penundaan atau pembatalan Penawaran Umum.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6531