Peraturan Lainnya Nomor 40 TAHUN 2016

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2016
                        
TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN PAJAK ROKOK UNTUK PENDANAAN
PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa untuk meningkatkan upaya pelayanan kesehatan promotif dan preventif melalui pencegahan dan pengendalian penyakit serta peningkatan kesehatan masyarakat dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31A ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat;


Mengingat :


1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4421 );
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1007) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 791);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN PAJAK ROKOK UNTUK PENDANAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT.



Pasal 1

Petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat bertujuan untuk memberikan acuan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan upaya pelayanan kesehatan promotif dan preventif melalui penerimaan pajak rokok, sehingga menjadi tepat guna, tepat sasaran, dan dapat memenuhi pelayanan kesehatan masyarakat yang optimal.



Pasal 2

(1) Penggunaan pajak rokok untuk pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat digunakan untuk kegiatan:
a. penurunan faktor risiko penyakit tidak menular;
b. penurunan faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi;
c. peningkatan promosi kesehatan;
d. peningkatan kesehatan keluarga;
e. peningkatan gizi;
f. peningkatan kesehatan lingkungan;
g. peningkatan kesehatan kerja dan olah raga;
h. peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya; dan
i. pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
(2) Selain digunakan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pajak rokok dapat digunakan untuk peningkatan pembangunan dan pemeliharaan gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas).
(3) Penggunaan pajak rokok untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari alokasi yang ditetapkan.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelompok sasaran yang meliputi pemerintah, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, organisasi/asosiasi profesi, lembaga/organisasi masyarakat, dunia usaha/swasta, media massa, dan pemangku kepentingan lain yang terkait.


Pasal 3

Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menggunakan strategi:

a. pemberdayaan masyarakat;
b. advokasi;
c. kemitraan;
d. peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan dan nonkesehatan; dan/atau
e. pemenuhan sarana dan prasarana promotif dan preventif untuk pelayanan kesehatan masyarakat.


Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



Pasal 5

(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan pajak rokok untuk pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan agar penggunaan pajak rokok untuk pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat menjadi tepat guna, tepat sasaran, dan dapat memenuhi pelayanan kesehatan masyarakat yang optimal.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. advokasi dan sosialisasi; dan/atau
b. pemantauan dan evaluasi.


Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2016
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

NILA FARID MOELOEK

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Oktober 2016

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd


WIDODO EKATJAHJANA






BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1500