Peraturan Lainnya Nomor 4 TAHUN 2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE


PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 4 TAHUN 2020


 
TENTANG

ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA

DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,

               
Menimbang :

  1. bahwa Pengadilan berkewajiban membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan;
  2. bahwa Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 diantaranya bertujuan untuk mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi;
  3. bahwa dengan adanya perkara yang terkendala keadaan tertentu membutuhkan penyelesaian secara cepat dengan tetap menghormati hak asasi manusia;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077);
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078);
  5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713);
  6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282);
  7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
  8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
  9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  11. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
  12. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung;
  13. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
  14. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat (Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 51);
  15. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 66);
  16. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1532) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 916).




MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:



  1. Penyidik adalah penyidik menurut peraturan perundang-undangan.
  2. Penuntut adalah Penuntut Umum yang berasal dari Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Oditurat Militer, dan Oditurat Militer Tinggi.
  3. Pengadilan adalah Pengadilan Negeri, Mahkamah Syar'iyah, Pengadilan Militer, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Syar'iyah Aceh, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Mahkamah Agung.
  4. Ruang Sidang secara Elektronik adalah ruang sidang di Pengadilan yang meliputi kantor Kejaksaan, kantor Rutan/Lapas, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Hakim/Majelis Hakim.
  5. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah rumah tahanan negara menurut peraturan perundang-undangan.
  6. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah lembaga pemasyarakatan menurut peraturan perundang-undangan.
  7. Penasihat Hukum adalah penasihat menurut peraturan perundang-undangan.
  8. Sistem Informasi Pengadilan adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik.
  9. Domisili Elektronik adalah layanan pesan (messaging services) berupa akun yang terverifikasi milik Penyidik, Penuntut, Pengadilan, Terdakwa/Kesatuan Terdakwa, Penasihat Hukum, Saksi, Ahli, Rutan, dan Lapas.
  10. Administrasi Perkara adalah proses pelimpahan perkara, penerimaan dan penomoran perkara, penunjukan Majelis Hakim, penunjukan Panitera/Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti, penetapan Hari sidang, penentuan cara sidang secara elektronik, penyampaian panggilan/pemberitahuan, penyampaian dokumen keberatan, tanggapan atas keberatan, putusan/putusan sela, tuntutan, pembelaan, replik, duplik, amar putusan, petikan putusan, dan salinan putusan.
  11. Administrasi Perkara secara Elektronik adalah proses pelimpahan, penerimaan dan penomoran perkara, penetapan Hari sidang, penentuan cara sidang, penyampaian panggilan/pemberitahuan, penyampaian dokumen keberatan, tanggapan atas keberatan, tuntutan, pembelaan, replik, duplik, amar putusan, petikan putusan, pengiriman salinan putusan kepada Penuntut dan Penyidik secara elektronik.
  12. Persidangan secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa, Mengadili, dan memutus perkara Terdakwa oleh Pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya.
  13. Mengadili adalah serangkaian tindakan Hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang Pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan secara elektronik.
  14. Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, dan Keterangan Terdakwa adalah keterangan yang diberikan sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan secara elektronik, mempunyai nilai pembuktian yang sama.
  15. Dokumen Elektronik adalah dokumen terkait Administrasi Perkara dan persidangan yang diterima, disimpan dan dikelola di Sistem Informasi Pengadilan.
  16. Keadaan Tertentu adalah keadaan yang tidak memungkinkan proses pelimpahan perkara, pengadministrasian perkara maupun persidangan dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam Hukum Acara karena Jarak, bencana alam, wabah penyakit, keadaan lain yang ditentukan oleh pemerintah sebagai keadaan darurat, atau keadaan lain yang menurut Majelis Hakim dengan penetapan perlu melakukan Persidangan secara Elektronik.
  17. Jarak adalah jarak tempat penahanan Terdakwa, jarak tempat Penuntut, maupun jarak tempat saksi dan ahli dengan Pengadilan yang menyidangkan perkara.
  18. Hukum Acara adalah hukum acara pidana yang berlaku dan peraturan perundang-undangan lain kecuali ditentukan lain oleh peraturan ini.
  19. Peserta Sidang adalah Hakim/Majelis Hakim, Penuntut, Terdakwa/Penasihat Hukum, Saksi, dan Ahli.
  20. Hari adalah hari kalender.




Pasal 2






(1) Persidangan dilaksanakan di ruangan sidang Pengadilan dengan dihadiri Penuntut dan Terdakwa dengan didampingi/tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam Keadaan Tertentu, baik sejak awal persidangan perkara maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, Hakim/Majelis Hakim karena jabatannya atau atas permintaan dari Penuntut dan/atau Terdakwa atau Penasihat Hukum dapat menetapkan persidangan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maupun secara elektronik dengan cara sebagai berikut:


a. Hakim/Majelis Hakim, Panitera/Panitera Pengganti, dan Penuntut bersidang di ruang sidang Pengadilan, sementara Terdakwa mengikuti sidang dari Rutan tempat Terdakwa ditahan dengan didampingi/tanpa didampingi Penasihat Hukum;
b. Hakim/Majelis Hakim, Panitera/Panitera Pengganti bersidang di ruang sidang Pengadilan, sementara Penuntut mengikuti sidang dari kantor Penuntut, dan Terdakwa dengan didampingi/tanpa didampingi Penasihat Hukum mengikuti sidang dari Rutan/Lapas tempat Terdakwa ditahan;
c. dalam hal tempat Terdakwa ditahan tidak memiliki fasilitas khusus untuk mengikuti sidang secara elektronik, Terdakwa dengan didampingi/tidak didampingi Penasihat Hukum mengikuti sidang dari kantor Penuntut; atau
d. Terdakwa yang tidak ditahan dapat mengikuti sidang di ruang sidang Pengadilan atau dari kantor Penuntut dengan didampingi/tidak didampingi oleh Penasihat Hukum atau tempat lain di dalam atau di luar daerah hukum Pengadilan yang Mengadili dan disetujui oleh Hakim/Majelis Hakim dengan penetapan.


(3) Apabila sidang dilaksanakan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), semua Peserta Sidang harus terlihat di layar monitor dengan terang dan suara yang jelas.
(4) Panitera/panitera pengganti melaporkan kesiapan persidangan dan memastikan terkoneksinya dengan Peserta Sidang kepada Hakim/Majelis Hakim.
(5) Dalam persidangan, Hakim, Panitera/Panitera Pengganti, Penuntut, dan Penasihat Hukum menggunakan atribut sidang masing-masing.






 

 

Pasal 3






(1) Setiap Dokumen Elektronik yang disampaikan oleh Penuntut, penasihat hukum, dan Terdakwa harus berbentuk portable document format (PDF).
(2) Dalam proses persidangan, dokumen keberatan/eksepsi, tanggapan, tuntutan, pembelaan, replik,dan duplik harus dikirim ke alamat pos-el Pengadilan yang menyidangkan perkara sebelum dibacakan.
(3) Setiap Dokumen Elektronik yang dikirim, harus diunduh dan diverifikasi antara yang dibacakan dengan yang diunduh.
(4) Sesaat setelah keberatan/eksepsi, tanggapan, tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik dibacakan, Pengadilan meneruskan Dokumen Elektronik tersebut ke alamat pos-el Penuntut/Terdakwa dan/atau ke alamat pos-el Penasihat Hukum.







BAB II
PELIMPAHAN PERKARA, PENOMORAN,

DAN PANGGILAN SIDANG
 
Pasal 4







(1) Pelimpahan perkara biasa, singkat, dan cepat dilakukan sesuai dengan Hukum Acara dalam lingkungan peradilan masing-masing.
(2) Dalam hal pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, berkas perkara dilimpahkan melalui pos-el.
(3) Dalam setiap pelimpahan perkara, Penuntut harus menyertakan Domisili Elektronik yaitu:


a. kantor Penuntut;
b. kantor Penyidik;
c. instansi tempat Terdakwa ditahan; dan
d. Terdakwa/kesatuan Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum.


(4) Dalam hal pelimpahan perkara dilakukan melalui pos-el sebagaimana dimaksud pada ayat (2), barang bukti tetap berada di kantor Penuntut.







Pasal 5

(1) Kepaniteraan terkait yang menerima pelimpahan berkas perkara melalui pos-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus memeriksa kelengkapan berkas perkara sebelum mencetak dokumen yang dikirim secara elektronik.
(2) Kelengkapan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:


a. surat pelimpahan perkara;
b. surat dakwaan;
c. surat kuasa jika menggunakan Kuasa;
d. berita acara pemeriksaan Penyidik;
e. pindai (scan) alat bukti tertulis jika ada;
f. daftar barang bukti;
g. foto barang bukti;
h. dokumen penahanan jika ditahan; dan
i. dokumen terkait lainnya.


(3) Kepaniteraan terkait mencetak semua dokumen dan melakukan penomoran serta pemberkasan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara.



Pasal 6







(1) Penetapan Hakim/Majelis Hakim memuat Hari, tanggal, jam, dan tempat pelaksanaan sidang elektronik dan disampaikan oleh Kepaniteraan kepada Penuntut secara elektronik.
(2) Dalam hal Terdakwa berada dalam tahanan Rutan, Penuntut menyampaikan panggilan sidang kepada Terdakwa melalui Domisili Elektronik.
(3) Dalam hal Terdakwa tidak ditahan, panggilan sidang disampaikan oleh Penuntut kepada Terdakwa melalui Domisili Elektronik berupa alamat pos-el, alamat Whatsapp, atau SMS (short message service).
(4) Dalam hal Terdakwa tidak memiliki Domisili Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), panggilan disampaikan melalui surat tercatat ke alamat tempat tinggal Terdakwa dengan tembusan kepada kepala desa/lurah tempat domisili/tempat tinggal Terdakwa.
(5) Panggilan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum Hari sidang.
(6) Khusus peradilan militer pemanggilan diatur sebagai berikut:


a. oditur militer/tinggi melaksanakan pemanggilan sidang kepada Terdakwa melalui atasan yang berhak menghukum (ankum);
b. dalam hal Terdakwa ditahan/menjalani hukuman, oditur militer/tinggi melakukan panggilan sidang melalui kepala Rutan/kepala Lapas/kepala Lapasmil.


(7) Panggilan dianggap diterima oleh Terdakwa apabila telah terbukti bahwa panggilan telah terkirim.







BAB III
PERSIDANGAN
 
Bagian Kesatu
Persiapan Persidangan
 
Pasal 7






(1) Sebelum persidangan dimulai, Panitera/Panitera Pengganti melakukan pengecekan kesiapan peserta dan persidangan serta melaporkan kepada Hakim/Majelis Hakim.
(2) Dalam hal sidang dilaksanakan secara elektronik, Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum harus secara fisik berada dalam ruangan yang sama dengan Terdakwa.
(3) Dalam hal Penasihat Hukum tidak memungkinkan mendampingi Terdakwa di Rutan/Lapas, Penasihat Hukum bersidang di kantor penuntut atau Pengadilan.
(4) Ruangan tempat Terdakwa mengikuti Persidangan secara Elektronik hanya dihadiri Terdakwa, Penasihat Hukum, petugas Rutan/Lapas, dan petugas IT, kecuali petugas/pihak lain yang ditentukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ruangan tempat Terdakwa mengikuti persidangan harus dilengkapi dengan alat perekam/kamera/CCTV yang dapat memperlihatkan kondisi ruangan secara keseluruhan.
(6) Panitera/Panitera Pengganti mencatat segala sesuatu yang terjadi dalam proses Persidangan, tempat Penuntut ataupun Terdakwa/Penasihat Hukum dalam berita acara sidang.







Bagian Kedua
Dakwaan dan Keberatan
 
Pasal 8




(1) Surat dakwaan, keberatan/eksepsi, dan pendapat Penuntut dibacakan dalam sidang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2).
(2) Dalam hal sidang dilaksanakan secara elektronik, dokumen keberatan/eksepsi dikirim kepada Hakim/Majelis Hakim dan file dokumen tersebut diteruskan kepada Penuntut dan dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3).
(3) Dalam hal sidang dilaksanakan secara elektronik, pendapat Penuntut terhadap keberatan Terdakwa/eksepsi dikirim kepada Hakim/Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3).





Pasal 9




(1) Putusan/Putusan Sela diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Penuntut, Terdakwa, dan/atau Penasihat Hukum, kecuali ditentukan lain dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam Keadaan Tertentu, sidang pengucapan putusan/putusan sela dapat dilangsungkan secara elektronik.






Bagian Ketiga
Pemeriksaan Saksi dan Ahli
 
Pasal 10






(1) Setiap Saksi dan Ahli, serta penerjemah wajib mengucapkan sumpah/janji terlebih dahulu sesuai dengan agama dan kepercayaannya yang dipandu oleh Hakim/Majelis Hakim.
(2) Dalam hal Saksi dan Ahli memberikan keterangan dari kantor Penuntut atau dari tempat lain, pengucapan sumpah dipandu oleh Hakim/Majelis Hakim dengan dibantu oleh rohaniwan yang berada di kantor tempat Saksi dan Ahli memberikan keterangan.
(3) Lafal sumpah/janji serta tata cara penyumpahan dilakukan sesuai dengan Hukum Acara.







Pasal 11









(1) Tata cara pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Acara.
(2) Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dilakukan dalam ruang sidang Pengadilan meskipun persidangan dilakukan secara elektronik.
(3) Dalam Keadaan Tertentu, Hakim/Majelis Hakim dapat menetapkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Saksi dan/atau Ahli yang berada di:


a. kantor Penuntut dalam daerah hukumnya;
b. Pengadilan tempat Saksi dan/atau Ahli berada apabila Saksi dan/atau Ahli berada di dalam dan di luar daerah hukum Pengadilan yang menyidangkan perkara;
c. kedutaan/konsulat jenderal Republik Indonesia atas persetujuan/rekomendasi Menteri Luar Negeri, dalam hal Saksi dan/atau Ahli berada di luar negeri; atau
d. tempat lain yang ditentukan oleh Hakim/Majelis Hakim.


(4) Dalam hal pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Ketua Pengadilan tempat saksi dan/atau ahli yang didengar keterangannya menyediakan fasilitas Persidangan secara Elektronik serta menunjuk 1 (satu) orang Hakim dan 1 (satu) orang Panitera/Panitera Pengganti tanpa menggunakan atribut persidangan untuk mengawasi ketertiban jalannya pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli.
(5) Dalam hal pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Kedutaan/Konsulat Jenderal Republik Indonesia menyediakan fasilitas Persidangan secara Elektronik dan menunjuk 1 (satu) orang pegawai kedutaan untuk mengawasi ketertiban jalannya pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli.
(6) Sebelum pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pihak yang menghadirkan Saksi dan/atau Ahli memberitahukan/mengirimkan kepada Panitera/Panitera Pengganti berupa:


a. jumlah Saksi dan/atau Ahli yang akan dihadirkan;
b. akun tempat Saksi dan/atau Ahli diperiksa yang dapat terhubung dengan aplikasi pelaksanaan sidang; dan
c. dokumen lain yang dibutuhkan.


(7) Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Hakim/Majelis Hakim dari ruang sidang Pengadilan yang Mengadili perkara tersebut.









 


Pasal 12






Khusus untuk pemeriksaan Saksi yang identitasnya menurut peraturan perundang-undangan atau menurut Hakim/Majelis Hakim wajib dirahasiakan, Ketua Majelis Hakim mematikan fitur video dalam tampilan Saksi pada aplikasi pelaksanaan sidang dan Saksi hanya memberikan keterangan dalam format audio yang disamarkan suaranya atau mendengarkan keterangan Saksi tanpa dihadiri oleh Terdakwa. 







Bagian Keempat
Pemeriksaan Terdakwa
 
Pasal 13










(1) Pemeriksaan Terdakwa dilakukan di ruang sidang sesuai dengan ketentuan Hukum Acara.
(2) Dalam hal pemeriksaan Terdakwa dilakukan dalam Persidangan secara Elektronik:


a. Terdakwa yang berada dalam tahanan didengar keterangannya dari tempat Terdakwa ditahan dengan didampingi/tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
b. Terdakwa yang berada dalam tahanan, tetapi tempat Terdakwa ditahan tidak memiliki fasilitas untuk sidang secara elektronik, didengar keterangannya dari kantor Penuntut; atau
c. apabila Terdakwa tidak ditahan, didengar keterangannya di Pengadilan, kantor Penuntut, atau tempat lain yang ditentukan oleh Hakim/Majelis Hakim melalui penetapan.


(3) Pemeriksaan Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, ketua/kepala Pengadilan tempat Terdakwa didengar keterangannya menyediakan fasilitas Persidangan secara Elektronik serta menunjuk 1 (satu) orang Hakim dan 1 (satu) orang Panitera/Panitera Pengganti tanpa menggunakan atribut persidangan untuk mengawasi ketertiban jalannya pemeriksaan Terdakwa.












Bagian Kelima
Pemeriksaan Barang Bukti
 
Pasal 14








(1) Dalam hal sidang dilaksanakan secara elektronik yang pelimpahannya dilakukan secara elektronik, barang bukti yang akan diperiksa tetap berada di kantor Penuntut.
(2) Penuntut memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Hakim/Majelis Hakim secara elektronik.
(3) Dalam hal barang bukti tersebut berupa dokumen cetak, Hakim/Majelis Hakim mencocokkan dokumen hasil pindai yang terdapat dalam berkas perkara dengan dokumen asli yang diperlihatkan oleh Penuntut secara elektronik.
(4) Dalam hal barang bukti tersebut berupa bukan dokumen cetak, barang bukti dapat difoto atau divideokan dan dikirim ke alamat pos-el Pengadilan dalam persidangan sebelum diajukan sebagai barang bukti.
(5) Dalam hal Terdakwa mengajukan barang bukti yang meringankan, baik berupa dokumen cetak maupun dokumen bukan cetak, barang bukti tersebut diperlakukan sama dengan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(6) Hakim/Majelis Hakim mencocokkan barang bukti yang dikirim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dengan aslinya secara elektronik.










Bagian Keenam
Tuntutan, Pembelaan, Replik, dan Duplik
 
Pasal 15




(1) Tuntutan pidana, pembelaan, replik, dan duplik dibacakan di muka sidang sesuai dengan ketentuan Hukum Acara.
(2) Dalam hal sidang dilaksanakan secara elektronik, pengiriman dokumen tuntutan pidana, pembelaan, replik, dan duplik dilakukan dengan cara sama dengan pengiriman dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4).






Bagian Ketujuh
Putusan dan Pemberitahuan Putusan
 
Pasal 16








(1) Putusan diucapkan oleh Hakim/Majelis Hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Penuntut dan Terdakwa/Penasihat Hukum, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
(2) Dalam Keadaan Tertentu berdasarkan penetapan Hakim/Majelis Hakim, sidang pengucapan putusan dapat dilangsungkan secara elektronik.
(3) Dalam hal Terdakwa tidak hadir dalam pembacaan putusan, pemberitahuan putusan disampaikan oleh Pengadilan kepada Terdakwa melalui Domisili Elektronik berupa alamat pos-el, alamat Whatsapp, atau SMS(short message service).
(4) Dalam hal Terdakwa tidak memiliki Domisili Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemberitahuan putusan disampaikan melalui surat tercatat ke alamat tempat tinggal Terdakwa dengan tembusan kepada kepala desa/lurah.
(5) Dalam hal tempat tinggal dan tempat kediaman Terdakwa tidak diketahui, pemberitahuan putusan dilakukan melalui media massa, papan pengumuman, dan laman Pengadilan.










Bagian Kedelapan
Kendala Teknis dan Akses Publik
 
Pasal 17




(1) Dalam hal terdapat hambatan karena gangguan teknologi yang dipergunakan pada saat sidang berlangsung, demi hukum sidang diskors dan akan dibuka kembali setelah gangguan berakhir.
(2) Dalam hal gangguan teknologi tidak berakhir selama 60 (enam puluh) menit, demi hukum sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali sesuai dengan jadwal sidang (court calendar) yang telah ditetapkan yang termuat dalam Sistem Informasi Pengadilan.








































Pasal 18

Dalam hal sidang dilaksanakan secara elektronik, akses publik terhadap administrasi dan persidangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
 
Pasal 19




(1) Ketentuan lain mengenai administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini.
(2) Persidangan perkara pidana secara elektronik sebelum berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini, tetap dinyatakan sah.







BAB V

KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 20

Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





















 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2020
KETUA MAHKAMAH AGUNG

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMMAD SYARIFUDDIN

               


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1128