TIMELINE |
---|
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2020
TENTANG
ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA
DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) | Persidangan dilaksanakan di ruangan sidang Pengadilan dengan dihadiri Penuntut dan Terdakwa dengan didampingi/tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||
(2) | Dalam Keadaan Tertentu, baik sejak awal persidangan perkara maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, Hakim/Majelis Hakim karena jabatannya atau atas permintaan dari Penuntut dan/atau Terdakwa atau Penasihat Hukum dapat menetapkan persidangan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maupun secara elektronik dengan cara sebagai berikut:
|
||||||||
(3) | Apabila sidang dilaksanakan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), semua Peserta Sidang harus terlihat di layar monitor dengan terang dan suara yang jelas. | ||||||||
(4) | Panitera/panitera pengganti melaporkan kesiapan persidangan dan memastikan terkoneksinya dengan Peserta Sidang kepada Hakim/Majelis Hakim. | ||||||||
(5) | Dalam persidangan, Hakim, Panitera/Panitera Pengganti, Penuntut, dan Penasihat Hukum menggunakan atribut sidang masing-masing. |
Pasal 3
(1) | Setiap Dokumen Elektronik yang disampaikan oleh Penuntut, penasihat hukum, dan Terdakwa harus berbentuk portable document format (PDF). |
(2) | Dalam proses persidangan, dokumen keberatan/eksepsi, tanggapan, tuntutan, pembelaan, replik,dan duplik harus dikirim ke alamat pos-el Pengadilan yang menyidangkan perkara sebelum dibacakan. |
(3) | Setiap Dokumen Elektronik yang dikirim, harus diunduh dan diverifikasi antara yang dibacakan dengan yang diunduh. |
(4) | Sesaat setelah keberatan/eksepsi, tanggapan, tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik dibacakan, Pengadilan meneruskan Dokumen Elektronik tersebut ke alamat pos-el Penuntut/Terdakwa dan/atau ke alamat pos-el Penasihat Hukum. |
BAB II
PELIMPAHAN PERKARA, PENOMORAN,
DAN PANGGILAN SIDANG
Pasal 4
(1) | Pelimpahan perkara biasa, singkat, dan cepat dilakukan sesuai dengan Hukum Acara dalam lingkungan peradilan masing-masing. | ||||||||
(2) | Dalam hal pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, berkas perkara dilimpahkan melalui pos-el. | ||||||||
(3) | Dalam setiap pelimpahan perkara, Penuntut harus menyertakan Domisili Elektronik yaitu:
|
||||||||
(4) | Dalam hal pelimpahan perkara dilakukan melalui pos-el sebagaimana dimaksud pada ayat (2), barang bukti tetap berada di kantor Penuntut. |
Pasal 5
(1) | Kepaniteraan terkait yang menerima pelimpahan berkas perkara melalui pos-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus memeriksa kelengkapan berkas perkara sebelum mencetak dokumen yang dikirim secara elektronik. | ||||||||||||||||||
(2) | Kelengkapan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
||||||||||||||||||
(3) | Kepaniteraan terkait mencetak semua dokumen dan melakukan penomoran serta pemberkasan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara. |
Pasal 6
(1) | Penetapan Hakim/Majelis Hakim memuat Hari, tanggal, jam, dan tempat pelaksanaan sidang elektronik dan disampaikan oleh Kepaniteraan kepada Penuntut secara elektronik. | ||||
(2) | Dalam hal Terdakwa berada dalam tahanan Rutan, Penuntut menyampaikan panggilan sidang kepada Terdakwa melalui Domisili Elektronik. | ||||
(3) | Dalam hal Terdakwa tidak ditahan, panggilan sidang disampaikan oleh Penuntut kepada Terdakwa melalui Domisili Elektronik berupa alamat pos-el, alamat Whatsapp, atau SMS (short message service). | ||||
(4) | Dalam hal Terdakwa tidak memiliki Domisili Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), panggilan disampaikan melalui surat tercatat ke alamat tempat tinggal Terdakwa dengan tembusan kepada kepala desa/lurah tempat domisili/tempat tinggal Terdakwa. | ||||
(5) | Panggilan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum Hari sidang. | ||||
(6) | Khusus peradilan militer pemanggilan diatur sebagai berikut:
|
||||
(7) | Panggilan dianggap diterima oleh Terdakwa apabila telah terbukti bahwa panggilan telah terkirim. |
BAB III
PERSIDANGAN
Bagian Kesatu
Persiapan Persidangan
Pasal 7
(1) | Sebelum persidangan dimulai, Panitera/Panitera Pengganti melakukan pengecekan kesiapan peserta dan persidangan serta melaporkan kepada Hakim/Majelis Hakim. |
(2) | Dalam hal sidang dilaksanakan secara elektronik, Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum harus secara fisik berada dalam ruangan yang sama dengan Terdakwa. |
(3) | Dalam hal Penasihat Hukum tidak memungkinkan mendampingi Terdakwa di Rutan/Lapas, Penasihat Hukum bersidang di kantor penuntut atau Pengadilan. |
(4) | Ruangan tempat Terdakwa mengikuti Persidangan secara Elektronik hanya dihadiri Terdakwa, Penasihat Hukum, petugas Rutan/Lapas, dan petugas IT, kecuali petugas/pihak lain yang ditentukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(5) | Ruangan tempat Terdakwa mengikuti persidangan harus dilengkapi dengan alat perekam/kamera/CCTV yang dapat memperlihatkan kondisi ruangan secara keseluruhan. |
(6) | Panitera/Panitera Pengganti mencatat segala sesuatu yang terjadi dalam proses Persidangan, tempat Penuntut ataupun Terdakwa/Penasihat Hukum dalam berita acara sidang. |
Bagian Kedua
Dakwaan dan Keberatan
Pasal 8
(1) | Surat dakwaan, keberatan/eksepsi, dan pendapat Penuntut dibacakan dalam sidang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2). |
(2) | Dalam hal sidang dilaksanakan secara elektronik, dokumen keberatan/eksepsi dikirim kepada Hakim/Majelis Hakim dan file dokumen tersebut diteruskan kepada Penuntut dan dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3). |
(3) | Dalam hal sidang dilaksanakan secara elektronik, pendapat Penuntut terhadap keberatan Terdakwa/eksepsi dikirim kepada Hakim/Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3). |
Pasal 9
(1) | Putusan/Putusan Sela diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Penuntut, Terdakwa, dan/atau Penasihat Hukum, kecuali ditentukan lain dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Dalam Keadaan Tertentu, sidang pengucapan putusan/putusan sela dapat dilangsungkan secara elektronik. |
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Saksi dan Ahli
Pasal 10
(1) | Setiap Saksi dan Ahli, serta penerjemah wajib mengucapkan sumpah/janji terlebih dahulu sesuai dengan agama dan kepercayaannya yang dipandu oleh Hakim/Majelis Hakim. |
(2) | Dalam hal Saksi dan Ahli memberikan keterangan dari kantor Penuntut atau dari tempat lain, pengucapan sumpah dipandu oleh Hakim/Majelis Hakim dengan dibantu oleh rohaniwan yang berada di kantor tempat Saksi dan Ahli memberikan keterangan. |
(3) | Lafal sumpah/janji serta tata cara penyumpahan dilakukan sesuai dengan Hukum Acara. |
Pasal 11
(1) | Tata cara pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Acara. | ||||||||
(2) | Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dilakukan dalam ruang sidang Pengadilan meskipun persidangan dilakukan secara elektronik. | ||||||||
(3) | Dalam Keadaan Tertentu, Hakim/Majelis Hakim dapat menetapkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Saksi dan/atau Ahli yang berada di:
|
||||||||
(4) | Dalam hal pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Ketua Pengadilan tempat saksi dan/atau ahli yang didengar keterangannya menyediakan fasilitas Persidangan secara Elektronik serta menunjuk 1 (satu) orang Hakim dan 1 (satu) orang Panitera/Panitera Pengganti tanpa menggunakan atribut persidangan untuk mengawasi ketertiban jalannya pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli. | ||||||||
(5) | Dalam hal pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Kedutaan/Konsulat Jenderal Republik Indonesia menyediakan fasilitas Persidangan secara Elektronik dan menunjuk 1 (satu) orang pegawai kedutaan untuk mengawasi ketertiban jalannya pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli. | ||||||||
(6) | Sebelum pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pihak yang menghadirkan Saksi dan/atau Ahli memberitahukan/mengirimkan kepada Panitera/Panitera Pengganti berupa:
|
||||||||
(7) | Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Hakim/Majelis Hakim dari ruang sidang Pengadilan yang Mengadili perkara tersebut. |
Pasal 12
Khusus untuk pemeriksaan Saksi yang identitasnya menurut peraturan perundang-undangan atau menurut Hakim/Majelis Hakim wajib dirahasiakan, Ketua Majelis Hakim mematikan fitur video dalam tampilan Saksi pada aplikasi pelaksanaan sidang dan Saksi hanya memberikan keterangan dalam format audio yang disamarkan suaranya atau mendengarkan keterangan Saksi tanpa dihadiri oleh Terdakwa.
Bagian Keempat
Pemeriksaan Terdakwa
Pasal 13
(1) | Pemeriksaan Terdakwa dilakukan di ruang sidang sesuai dengan ketentuan Hukum Acara. | ||||||
(2) | Dalam hal pemeriksaan Terdakwa dilakukan dalam Persidangan secara Elektronik:
|
||||||
(3) | Pemeriksaan Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, ketua/kepala Pengadilan tempat Terdakwa didengar keterangannya menyediakan fasilitas Persidangan secara Elektronik serta menunjuk 1 (satu) orang Hakim dan 1 (satu) orang Panitera/Panitera Pengganti tanpa menggunakan atribut persidangan untuk mengawasi ketertiban jalannya pemeriksaan Terdakwa. |
Bagian Kelima
Pemeriksaan Barang Bukti
Pasal 14
(1) | Dalam hal sidang dilaksanakan secara elektronik yang pelimpahannya dilakukan secara elektronik, barang bukti yang akan diperiksa tetap berada di kantor Penuntut. |
(2) | Penuntut memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Hakim/Majelis Hakim secara elektronik. |
(3) | Dalam hal barang bukti tersebut berupa dokumen cetak, Hakim/Majelis Hakim mencocokkan dokumen hasil pindai yang terdapat dalam berkas perkara dengan dokumen asli yang diperlihatkan oleh Penuntut secara elektronik. |
(4) | Dalam hal barang bukti tersebut berupa bukan dokumen cetak, barang bukti dapat difoto atau divideokan dan dikirim ke alamat pos-el Pengadilan dalam persidangan sebelum diajukan sebagai barang bukti. |
(5) | Dalam hal Terdakwa mengajukan barang bukti yang meringankan, baik berupa dokumen cetak maupun dokumen bukan cetak, barang bukti tersebut diperlakukan sama dengan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). |
(6) | Hakim/Majelis Hakim mencocokkan barang bukti yang dikirim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dengan aslinya secara elektronik. |
Bagian Keenam
Tuntutan, Pembelaan, Replik, dan Duplik
Pasal 15
(1) | Tuntutan pidana, pembelaan, replik, dan duplik dibacakan di muka sidang sesuai dengan ketentuan Hukum Acara. |
(2) | Dalam hal sidang dilaksanakan secara elektronik, pengiriman dokumen tuntutan pidana, pembelaan, replik, dan duplik dilakukan dengan cara sama dengan pengiriman dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4). |
Bagian Ketujuh
Putusan dan Pemberitahuan Putusan
Pasal 16
(1) | Putusan diucapkan oleh Hakim/Majelis Hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Penuntut dan Terdakwa/Penasihat Hukum, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. |
(2) | Dalam Keadaan Tertentu berdasarkan penetapan Hakim/Majelis Hakim, sidang pengucapan putusan dapat dilangsungkan secara elektronik. |
(3) | Dalam hal Terdakwa tidak hadir dalam pembacaan putusan, pemberitahuan putusan disampaikan oleh Pengadilan kepada Terdakwa melalui Domisili Elektronik berupa alamat pos-el, alamat Whatsapp, atau SMS(short message service). |
(4) | Dalam hal Terdakwa tidak memiliki Domisili Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemberitahuan putusan disampaikan melalui surat tercatat ke alamat tempat tinggal Terdakwa dengan tembusan kepada kepala desa/lurah. |
(5) | Dalam hal tempat tinggal dan tempat kediaman Terdakwa tidak diketahui, pemberitahuan putusan dilakukan melalui media massa, papan pengumuman, dan laman Pengadilan. |
Bagian Kedelapan
Kendala Teknis dan Akses Publik
Pasal 17
(1) | Dalam hal terdapat hambatan karena gangguan teknologi yang dipergunakan pada saat sidang berlangsung, demi hukum sidang diskors dan akan dibuka kembali setelah gangguan berakhir. |
(2) | Dalam hal gangguan teknologi tidak berakhir selama 60 (enam puluh) menit, demi hukum sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali sesuai dengan jadwal sidang (court calendar) yang telah ditetapkan yang termuat dalam Sistem Informasi Pengadilan. |
Pasal 18
Dalam hal sidang dilaksanakan secara elektronik, akses publik terhadap administrasi dan persidangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) | Ketentuan lain mengenai administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini. |
(2) | Persidangan perkara pidana secara elektronik sebelum berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini, tetap dinyatakan sah. |
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta REPUBLIK INDONESIA, |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1128