Peraturan Lainnya Nomor 35/SEOJK.04/2016

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 35/SEOJK.04/2016

TENTANG

PENAWARAN TENDER WAJIB SEBAGAI AKIBAT PENGAMBILALIHAN
PERUSAHAAN TERBUKA DALAM RANGKA MENDUKUNG UNDANG-UNDANG
TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

Sehubungan ketentuan angka 6 huruf a angka 10) Peraturan Nomor IX.H.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-264/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, perlu diatur ketentuan tentang penerapan angka 6 huruf a angka 10) dalam kaitan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:


I.

KETENTUAN UMUM

  1. Pengambilalihan adalah tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan perubahan Pengendali.
  2. Perusahaan Terbuka adalah Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas atau Perusahaan Publik.
  3. Pengendali Perusahaan Terbuka, yang selanjutnya disebut Pengendali, adalah Pihak yang memiliki saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang disetor penuh, atau Pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perusahaan Terbuka.
  4. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
  5. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
  6. Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
  7. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
  8. Bahwa Otoritas Jasa Keuangan merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berinteraksi secara baik dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintahan lainnya dalam mencapai tujuan dan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang tercantum dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  9. Bahwa bentuk interaksi secara baik sebagaimana dimaksud dalam angka 8 diwujudkan dengan memberikan dukungan kepada kebijakan negara yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
  10. Bahwa pengungkapan Harta oleh Wajib Pajak dalam program Pengampunan Pajak dapat mengakibatkan terungkapnya Wajib Pajak sebagai Pengendali Perusahaan Terbuka.
  11. Bahwa mengingat program Pengampunan Pajak merupakan kebijakan negara, Otoritas Jasa Keuangan memandang perlu untuk menegaskan bahwa terungkapnya Wajib Pajak sebagai Pengendali Perusahaan Terbuka yang terjadi karena pelaksanaan program Pengampunan Pajak merupakan Pengambilalihan Perusahaan Terbuka yang terjadi karena pelaksanaan kebijakan badan atau lembaga pemerintah atau negara sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf a angka 10) Peraturan Nomor IX.H.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-264/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
  12. Bahwa sesuai angka 6 huruf a angka 10) Peraturan Nomor IX.H.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-264/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, terungkapnya Wajib Pajak sebagai Pengendali Perusahaan Terbuka karena pelaksanaan program Pengampunan Pajak dapat dikecualikan dari kewajiban melakukan keterbukaan informasi dan Penawaran Tender Wajib.
   
II.

PENETAPAN PENGECUALIAN KEWAJIBAN MELAKUKAN KETERBUKAAN INFORMASI DAN PENAWARAN TENDER WAJIB DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK

  1. Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta dalam rangka program Pengampunan Pajak yang mengakibatkan terungkapnya Wajib Pajak sebagai Pengendali Perusahaan Terbuka dikecualikan dari kewajiban untuk melakukan keterbukaan informasi dan Penawaran Tender Wajib sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.H.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-264/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
  2. Perusahaan Terbuka yang mengetahui adanya Pengendali baru sebagai akibat pengungkapan Harta dalam rangka program Pengampunan Pajak dikecualikan dari kewajiban untuk melakukan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
  3. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 harus menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
    1. fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak dan disertai dengan informasi tentang kepemilikan saham oleh Wajib Pajak pada Perusahaan Terbuka kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format Laporan Kepemilikan Saham Pada Perusahaan Terbuka sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Surat Keterangan Pengampunan Pajak; dan
    2. pernyataan akan melakukan pemindahbukuan seluruh Harta dalam rangka Pengambilalihan ke dalam rekening Efek pada Kustodian atas nama Wajib Pajak.
   
III.

KETENTUAN PENUTUP

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal 31 Maret 2017.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 September 2016

KEPALA EKSEKUTIF

PENGAWAS PASAR MODAL,


ttd


NURHAIDA